SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tengah membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemanfaatan Aset Daerah sebagai upaya mengoptimalkan potensi aset milik daerah menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD).
Gubernur Banten Andra Soni mengatakan, melalui UPT tersebut, aset daerah nantinya dapat dimanfaatkan secara lebih optimal, termasuk melalui skema kerja sama pemanfaatan dengan berbagai pihak.
“Aset ini supaya berdampak baik untuk pendapatan asli daerah dan kemudian bisa dimanfaatkan,” kata Andra di Kota Serang, Rabu 15 April 2026.
Selain untuk meningkatkan PAD, pembentukan UPT ini juga bertujuan memperkuat pengelolaan dan pengamanan aset daerah. Andra mengakui masih banyak aset milik Pemprov Banten yang dikuasai pihak ketiga bahkan telah beralih fungsi, termasuk kasus Situ Ranca Gede di Kabupaten Serang.
Menurutnya, kondisi tersebut tidak bisa dibiarkan. Saat ini, Pemprov Banten terus melakukan inventarisasi aset sekaligus percepatan sertifikasi bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Masih banyak aset kita yang belum bersertifikat dan belum ada plangnya. Itu aset kita yang harus diketahui masyarakat, tapi belum memiliki alas hak,” pungkasnya.
Editor: Mastur Huda










