SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten terus mengakselerasi program sertifikasi tanah wakaf sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum terhadap aset keagamaan.
Dari total 23.911 bidang tanah wakaf yang telah terdata, masih terdapat sekitar 6.764 bidang yang belum tersertifikasi.
Kepala Kanwil BPN Banten, Harison Mocodompis, mengatakan pihaknya menargetkan penyelesaian sertifikasi dilakukan secara bertahap hingga tahun 2028.
“Dari total data sekitar 23 ribu bidang tanah wakaf, masih ada sekitar 6.700 yang harus diselesaikan. Target ini tidak mungkin dituntaskan dalam satu tahun anggaran, sehingga kami bagi dalam tiga tahun, mulai 2026 hingga 2028,” ujarnya, Jumat 24 April 2026.
Untuk tahun 2026, BPN Banten menargetkan penyelesaian sekitar 2.900 bidang tanah wakaf. Namun, proses di lapangan tidak sepenuhnya berada dalam kewenangan BPN, melainkan melibatkan berbagai pihak.
“Prosesnya tidak hanya di BPN, tetapi juga di luar, seperti pendaftaran, pengukuran, hingga kelengkapan administrasi. Kadang di lapangan belum ada nadzir atau dokumen belum lengkap,” jelasnya.
Ia menambahkan, saat ini capaian sertifikasi masih terus berjalan dan ditargetkan meningkat hingga akhir tahun. Dengan antrean proses yang cukup panjang, BPN optimistis target tahunan tetap dapat tercapai.
Sebagai langkah percepatan, Kanwil BPN Banten juga telah menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, salah satunya melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) se-Provinsi Banten.
Kerja sama tersebut diharapkan dapat membantu pendataan sekaligus mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf di tingkat masyarakat.
Di sisi lain, pihaknya mengidentifikasi sejumlah kendala utama dalam proses sertifikasi tanah wakaf. Dua di antaranya adalah rendahnya kesadaran pengelola wakaf (nadzir) serta hilangnya dokumen penting seperti Akta Ikrar Wakaf (AIW), terutama karena wakif telah meninggal dunia.
“Kendala ini cukup sering ditemukan di lapangan, sehingga perlu kolaborasi lintas pihak, termasuk dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan Kementerian Agama, untuk melengkapi dokumen sebelum diajukan ke BPN,” ungkapnya.
Dengan berbagai langkah tersebut, BPN Banten berharap seluruh tanah wakaf di wilayahnya dapat tersertifikasi secara menyeluruh, sehingga memiliki kepastian hukum dan dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan umat.
Editor: Abdul Rozak











