SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Oknum anggota Polda Banten Briptu Zaenal Arifin didakwa melakukan penipuan terhadap warga dengan modus menjanjikan kelulusan seleksi Bintara Polri melalui jalur penghargaan Kapolri
JPU Kejati Banten, Hendra Meylana mengatakan, terdakwa meminta uang hingga Rp450 juta kepada korban, Achmad dengan dalih dapat meloloskan anaknya menjadi anggota Polri.
Peristiwa tersebut bermula saat warga Kabupaten Tangerang itu meminta bantuan terdakwa untuk meluluskan anaknya, Muhammad Rifki Alan Firdaus, dalam seleksi Bintara Polri.
“Terdakwa yang diketahui bertugas di Polda Banten meyakinkan korban memiliki koneksi untuk membantu proses tersebut,” katanya di Pengadilan Negeri Serang, Kamis kemarin.
Selanjutnya, pada Oktober 2024, terdakwa kembali menawarkan jalur penghargaan Kapolri dengan biaya sebesar Rp450 juta. Korban yang percaya kemudian menyerahkan uang secara bertahap, mulai dari Rp50 juta hingga mencapai total Rp450 juta.
Selama proses seleksi berlangsung pada 2025, terdakwa beberapa kali kembali meminta uang dengan berbagai alasan. Diantaranya, untuk panitia seleksi, tes kesehatan, hingga pengamanan peringkat.
Namun, hingga pengumuman akhir, anak korban dinyatakan tidak lolos seleksi. “Terdakwa sempat berjanji akan mengembalikan uang jika tidak lulus, tetapi hingga kini uang tersebut tidak dikembalikan,” kata Hendra.
Hendra menjelaskan, terdakwa kemudian melarikan diri dan diduga menggunakan uang korban untuk kepentingan pribadi. “Atas perbuatannya, terdakwa didakwa dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan. Alternatifnya, terdakwa juga didakwa dengan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan,” tuturnya.
Editor: Abdul Rozak











