SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mulai menyiapkan kebijakan baru terkait pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik.
Kebijakan tersebut ditargetkan mulai berlaku pada Mei 2026, setelah rancangan keputusan gubernur rampung dibahas.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten, Berly Rizki Natakusumah mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyusun regulasi teknis sebagai tindak lanjut dari aturan terbaru pemerintah pusat.
“Kami sedang merumuskan rancangan keputusan gubernur terkait pengenaan PKB dan BBNKB kendaraan listrik. Nantinya akan disampaikan kepada gubernur untuk mendapatkan persetujuan,” ujarnya, Jum’at 24 April 2026.
Kebijakan ini mengacu pada yang mengatur dasar pengenaan pajak kendaraan, termasuk kendaraan listrik yang kini tidak lagi masuk kategori bebas pajak secara penuh.
Berly menjelaskan, pada tahap awal tarif pajak kendaraan listrik akan dikenakan sebesar 25 persen dari tarif kendaraan konvensional. Skema ini merupakan hasil kesepakatan bersama asosiasi Bapenda di wilayah Jawa dan Bali.
“Penggunaan jalan antara kendaraan listrik dan konvensional relatif sama, sehingga disepakati pengenaan awal sebesar 25 persen,” katanya.
Penerapan tarif tersebut akan berlaku baik untuk mobil listrik maupun sepeda motor listrik. Namun demikian, detail final kebijakan masih menunggu arahan Gubernur Banten.
Untuk mekanisme pembayaran, kendaraan listrik baru akan langsung dikenakan tarif tersebut setelah regulasi diberlakukan. Sementara kendaraan yang sudah lebih dulu dimiliki masyarakat akan mengikuti tarif baru saat memasuki masa pembayaran pajak tahunan berikutnya.
“Kalau membeli kendaraan sebelum aturan berlaku, maka penyesuaian tarif akan dikenakan pada pembayaran pajak tahun berikutnya,” jelasnya.
Editor: Abdul Rozak











