SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ikhfan dan Wahyu Eriq menjadi korban pengeroyokan yang terjadi di depan sebuah minimarket di wilayah Citerep, Kecamatan Walantaka, Kota Serang. Kasus pengeroyokan ini berawal dari masalah helm.
Dalam surat dakwaan JPU, peristiwa itu terjadi pada Minggu, 7 Desember 2025 sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu, terdakwa Muhamad Rafli Aditya bersama sejumlah rekannya telah berkumpul di lokasi setelah mendapat informasi akan datang sekelompok orang dari wilayah Kuaron.
Tak lama kemudian, korban Ikhfan bersama temannya Wahyu Eriq datang menggunakan sepeda motor. Kedatangan keduanya sempat ditanyakan oleh salah satu pelaku. Namun situasi berubah tegang setelah terjadi perselisihan yang dipicu perebutan helm milik Wahyu Eriq.
Keributan pun tak terhindarkan. Terdakwa bersama sejumlah rekannya langsung melakukan pemukulan terhadap Wahyu Eriq secara bersama-sama.
“Tidak hanya itu, korban juga sempat dipegangi tangannya dari belakang sehingga tidak dapat melawan, lalu kembali dipukul secara bertubi-tubi hingga terjatuh,” kata JPU dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, Rabu 29 April 2026.
Akibat kejadian tersebut, kedua korban mengalami luka-luka. Berdasarkan hasil visum dari RS Bhayangkara, korban mengalami luka memar, lecet, serta luka akibat benturan benda tumpul. Usai melakukan aksi tersebut, para pelaku langsung meninggalkan lokasi kejadian.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar ketentuan pidana terkait kekerasan secara bersama-sama di muka umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Editor: Abdul Rozak











