slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Berawal dari Masalah Helm, Dua Pria di Walantaka Menjadi Korban Pengeroyokan

Fahmi by Fahmi
29-04-2026 08:46:50
in Hukum

Ilustrasi pengeroyokan (AI)

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ikhfan dan Wahyu Eriq menjadi korban pengeroyokan yang terjadi di depan sebuah minimarket di wilayah Citerep, Kecamatan Walantaka, Kota Serang. Kasus pengeroyokan ini berawal dari masalah helm.

Dalam surat dakwaan JPU, peristiwa itu terjadi pada Minggu, 7 Desember 2025 sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu, terdakwa Muhamad Rafli Aditya bersama sejumlah rekannya telah berkumpul di lokasi setelah mendapat informasi akan datang sekelompok orang dari wilayah Kuaron.

Baca Juga :

Kasus Percobaan Pencurian Tembaga di PT Perkasa Construction, Satu Pelaku Diamankan Warga

Penggelapan Dana Nasabah Rp653 Juta, Mantan Kasir Perumahan BCA Divonis 3 Tahun Penjara

Warga Pamarayan Didakwa Melakukan Penipuan Umrah Mandiri, Korban Alami Kerugian Rp92 Juta

Pembunuh Sopir Taksi Online Asal Cikupa Dituntut 18 Tahun 6 Bulan Penjara

Tak lama kemudian, korban Ikhfan bersama temannya Wahyu Eriq datang menggunakan sepeda motor. Kedatangan keduanya sempat ditanyakan oleh salah satu pelaku. Namun situasi berubah tegang setelah terjadi perselisihan yang dipicu perebutan helm milik Wahyu Eriq.

Keributan pun tak terhindarkan. Terdakwa bersama sejumlah rekannya langsung melakukan pemukulan terhadap Wahyu Eriq secara bersama-sama.

“Tidak hanya itu, korban juga sempat dipegangi tangannya dari belakang sehingga tidak dapat melawan, lalu kembali dipukul secara bertubi-tubi hingga terjatuh,” kata JPU dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, Rabu 29 April 2026.

Akibat kejadian tersebut, kedua korban mengalami luka-luka. Berdasarkan hasil visum dari RS Bhayangkara, korban mengalami luka memar, lecet, serta luka akibat benturan benda tumpul. Usai melakukan aksi tersebut, para pelaku langsung meninggalkan lokasi kejadian.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar ketentuan pidana terkait kekerasan secara bersama-sama di muka umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Editor: Abdul Rozak

Tags: kejari serangPengadilan Negeri SerangPengeroyokan WalantakaWalantaka Serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pemkot Tangsel Bangun Ekosistem Digital Demi Kredibilitas dan Transparansi Data

Next Post

Ziarah Hingga Dialog Publik, PDI Perjuangan Kota Serang Tegaskan Peran Strategis Perempuan

Related Posts

Kasus Percobaan Pencurian Tembaga di PT Perkasa Construction, Satu Pelaku Diamankan Warga
Berita Utama

Kasus Percobaan Pencurian Tembaga di PT Perkasa Construction, Satu Pelaku Diamankan Warga

by Fahmi
Minggu, 26 April 2026 18:39

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Upaya pencurian tembaga di area PT Perkasa Construction, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, berhasil digagalkan warga. Satu pelaku...

Read moreDetails

Penggelapan Dana Nasabah Rp653 Juta, Mantan Kasir Perumahan BCA Divonis 3 Tahun Penjara

Warga Pamarayan Didakwa Melakukan Penipuan Umrah Mandiri, Korban Alami Kerugian Rp92 Juta

Pembunuh Sopir Taksi Online Asal Cikupa Dituntut 18 Tahun 6 Bulan Penjara

Borong Ribuan Liter BBM Pertalite, Dua Warga di Kramatwatu Ditangkap Polisi

Penambang Pasir Ilegal di Mancak Divonis 7 Bulan Penjara

Pengawas Produksi Jadi Otak Pelaku Pencurian Sepatu di Nikomas Gemilang

Guru di Cikande Didakwa Lakukan Penipuan dengan Modus Investasi Pembuatan Jersey

12 Mahasiswa Didakwa Bakar dan Rusak Pos Polisi Ciceri Kota Serang

Pemain Judi Online Diculik, Uang Rp 40 Juta Dirampas

Next Post

Ziarah Hingga Dialog Publik, PDI Perjuangan Kota Serang Tegaskan Peran Strategis Perempuan

Wagub Banten Ultimatum Pengelola Dapur: Orientasinya Jangan Keuntungan!

Kalah 1-4 dari Prancis, Untuk Pertama Kali Indonesia Gagal ke Perempat Final Piala Thomas Cup 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Dalam Sebulan, Ada 900 Permohonan Cetak KTP Ulang di Kabupaten Serang

Rabu, 29 April 2026 09:39

Kalah 1-4 dari Prancis, Untuk Pertama Kali Indonesia Gagal ke Perempat Final Piala Thomas Cup 2026

Rabu, 29 April 2026 09:27

Wagub Banten Ultimatum Pengelola Dapur: Orientasinya Jangan Keuntungan!

Rabu, 29 April 2026 09:19

Ziarah Hingga Dialog Publik, PDI Perjuangan Kota Serang Tegaskan Peran Strategis Perempuan

Rabu, 29 April 2026 08:47

Berawal dari Masalah Helm, Dua Pria di Walantaka Menjadi Korban Pengeroyokan

Rabu, 29 April 2026 08:46
Pemkot Tangsel Bangun Ekosistem Digital Demi Kredibilitas dan Transparansi Data

Pemkot Tangsel Bangun Ekosistem Digital Demi Kredibilitas dan Transparansi Data

Rabu, 29 April 2026 08:30

Dalam Sebulan, Ada 900 Permohonan Cetak KTP Ulang di Kabupaten Serang

Rabu, 29 April 2026 09:39

Kalah 1-4 dari Prancis, Untuk Pertama Kali Indonesia Gagal ke Perempat Final Piala Thomas Cup 2026

Rabu, 29 April 2026 09:27

Wagub Banten Ultimatum Pengelola Dapur: Orientasinya Jangan Keuntungan!

Rabu, 29 April 2026 09:19

Ziarah Hingga Dialog Publik, PDI Perjuangan Kota Serang Tegaskan Peran Strategis Perempuan

Rabu, 29 April 2026 08:47

Berawal dari Masalah Helm, Dua Pria di Walantaka Menjadi Korban Pengeroyokan

Rabu, 29 April 2026 08:46
Pemkot Tangsel Bangun Ekosistem Digital Demi Kredibilitas dan Transparansi Data

Pemkot Tangsel Bangun Ekosistem Digital Demi Kredibilitas dan Transparansi Data

Rabu, 29 April 2026 08:30

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Dalam Sebulan, Ada 900 Permohonan Cetak KTP Ulang di Kabupaten Serang

by Ahmad Rizal Ramdhani
Rabu, 29 April 2026 09:39

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang mencatat setiap bulannya ada sebanyak 800 sampai 900 permohonan...

Kalah 1-4 dari Prancis, Untuk Pertama Kali Indonesia Gagal ke Perempat Final Piala Thomas Cup 2026

by Nurabidin
Rabu, 29 April 2026 09:27

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID- Indonesia gagal lolos ke Perempat Final Piala Thomas Cup 2026 setelah di laga terakhir penyisihan Grup D kalah...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak