SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemprov Banten mewajibkan seluruh pemerintah desa menyelesaikan laporan pertanggungjawaban (SPJ) bantuan keuangan (bankeu) tahun 2025. Hal itu harus selesai sebelum mengajukan pencairan bankeu desa tahun 2026.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Banten, Gunawan Rusminto mengatakan, penyelesaian SPJ menjadi syarat utama agar proses pengajuan bankeu desa tahun 2026 dapat berjalan. “Masih ada desa yang belum mengirimkan SPJ tahun 2025. Kami minta segera selesai agar pengajuan bankeu tahun ini bisa proses,” ujarnya, Jum’at 8 Mei 2026.
Menurutnya, tertib administrasi menjadi bagian penting dalam pengelolaan bankeu desa agar penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administratif. Untuk itu, pihaknya meminta DPMD kabupaten/kota serta pihak kecamatan ikut mendampingi pemerintah desa dalam menyelesaikan administrasi dan SPJ.
Sementara itu, Sekretaris DPMD Provinsi Banten, Suherman mengungkapkan, pihaknya sudah dua kali melayangkan surat pengingat kepada pemerintah desa terkait penyampaian laporan pertanggungjawaban. “Kami sudah mengingatkan desa-desa agar segera menyampaikan laporan pertanggungjawaban karena itu menjadi bagian penting dalam tertib administrasi pemerintahan desa,” katanya.
Selain itu, pada tahun 2026 seluruh proses pengajuan proposal, pencairan, hingga laporan pertanggungjawaban bankeu desa akan secara digital melalui aplikasi bankeudes.bantenprov.go.id.
Digitalisasi tersebut untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, dan mempermudah pengawasan penggunaan anggaran desa. Pemprov Banten berharap sistem online tersebut mampu mempercepat pelayanan sekaligus meminimalisasi kendala administrasi dalam penyaluran bantuan keuangan desa.
Editor : Rostinah











