SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Banten menyebut jika pada tahun 2025 ini tidak ada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang digelar secara serentak.
Bidang Pemerintah Desa (Pemdes) pada DPMD Banten Suherman mengatakan, hal ini menyusul surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang memperpanjang masa jabatan kepala desa selama dua tahun.
Padahal, di Banten sendiri terdapat 139 desa lebih yang kini masa jabatan kepala desa (Kades) nya sudah habis. “Jadi tahun ini tidak ada Pilkades serentak, hanya mungkin hanya beberapa desa saja yang Pergantian Antar Waktu (PAW) karena kadesnya meninggal dan lain-lain,” ujat Suherman, Senin 11 Agustus 2025.
Ia menerangkan, 139 desa itu tersebar di Kabupaten Pandeglang, Lebak dan Serang. “di Pandeglang ada 108 desa, Serang 25 desa, dan 6 desa di Lebak,” katanya.
Katanya, melalui SE itu, Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya dari tanggal 1 November 2023 sampai dengan 31 Januari 2024, maka dapat diperpanjang masa jabatannya.
“Sekarang kita masih pendataan mana desa yang PAW atau habis masa jabatannya,” pungkasnya.
Editor: Abdul Rozak











