KOTA TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID-Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH)
menggelar seminar nasional bertema “Memperkuat Hubungan Kerja Notaris dengan Balai Harta Peninggalan guna Menjamin Kepastian Hukum Status Harta Peninggalan” dalam rangka Dies Natalis ke-30 Fakultas Hukum UPH, Selasa 12 Mei 2026.
Sekretaris Umum (Sekum) PP INI, Amriyati Amin menegaskan pentingnya memperkuat sinergi antara notaris dan Balai Harta Peninggalan (BHP) guna menjamin kepastian hukum terkait status harta peninggalan.
Menurutnya, persoalan harta peninggalan di lapangan bukan sekadar persoalan administrasi hukum semata. Di dalamnya terdapat kepentingan keluarga, hak para ahli waris, perlindungan pihak yang belum atau tidak cakap hukum, hingga tuntutan agar negara hadir memberikan kepastian hukum.
“Di titik itulah peranan notaris menjadi sangat penting,” ujarnya dalam seminar tersebut.
Amriyati mengatakan, seminar nasional ini menjadi ruang penting untuk mempertemukan kalangan akademisi, praktisi, profesi, hingga pemangku kebijakan dalam satu meja pemikiran yang sama guna membahas persoalan hukum yang berkembang di masyarakat.
Ia juga memberikan pesan kepada mahasiswa Magister Kenotariatan agar tidak hanya memiliki kemampuan teknis, tetapi juga etika, tanggung jawab, dan kepekaan sosial sebagai calon notaris di masa depan.
“Kehadiran saudara-saudara di ruangan ini bukan hanya untuk menambah pengetahuan, tetapi untuk mulai membangun cara berpikir sebagai calon notaris yang tidak hanya cakap secara teknis, tetapi juga matang secara etika dan memiliki kepekaan sosial,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Dekan Fakultas Hukum UPH, Velliana Tanaya mengatakan, persoalan harta peninggalan tidak hanya menyangkut hubungan keluarga, tetapi juga perlindungan hak, kepastian hukum, serta kepercayaan masyarakat.
“Sinergi antara notaris dan Balai Harta Peninggalan menjadi sangat penting untuk memastikan pengelolaan harta peninggalan dilakukan secara akuntabel dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Menurut Velliana, koordinasi dan kolaborasi yang baik antara kedua institusi akan mampu mewujudkan kepastian hukum yang menjadi harapan masyarakat.
Ia menegaskan, seminar nasional tersebut tidak hanya menjadi forum akademik, tetapi juga ruang belajar yang mempertemukan teori dan praktik hukum secara langsung.
Ia berharap seminar nasional tersebut dapat menghasilkan diskusi konstruktif, memperluas wawasan, memperkuat jejaring profesional, serta melahirkan gagasan yang mampu memperkuat sistem kenotariatan dan hukum perdata di Indonesia.
Editor: Abdul Rozak









