slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Kasus Penganiayaan Mahasiswa, Universitas Pelita Harapan Berikan Sanksi Akademis

Syaiful Adha by Syaiful Adha
20-02-2023 21:51:21
in Hukum, Tangerang
Kasus Penganiayaan Mahasiswa, Universitas Pelita Harapan Berikan Sanksi Akademis

Surat pernyataan resmi UPH menyikapi kasus penganiayaan yang dilakukan mahasiswanya. Sumber: @annisasknh.

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

KOTA TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Universitas Pelita Harapan (UPH) akhirnya angkat bicara terkait kasus penganiayaan yang dilakukan mahasiswanya.

Dalam pernyataan resminya, UPH telah memberikan sanksi akademis. Namun tidak disebutkan secara rinci jenis sanksi yang diberikan tersebut.

Baca Juga :

PP Ikatan Notaris Indonesia dan FH UPH Gelar Seminar Nasional Bahas Kepastian Hukum Harta Peninggalan

Pengeroyokan Pelajar SMP di Ciruas Berakhir Damai

Persija vs Persib Rampung, Suporter Konvoi Bawa Sajam, Seorang Warga Dikeroyok

Dikeroyok Tanpa Sebab, Remaja Asal Pontang Alami Luka Parah

“Sesuai dengan yang diatur dalam Kode Etik Mahasiswa UPH, setiap orang yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi. Mahasiswa yang bersangkutan harus bertanggung jawab atas tindakannya dan menerima keputusan berupa sanksi akademis yang telah diambil oleh Universitas,” tulis UPH dalam keterangannya yang diupload Annisa melalui akun instagramnya, @annisasknh, 20 Februari 2023.

Lebih lanjut, UPH sebelumnya telah melakukan penelusuran dan investigasi usai kasus penganiayaan mencuat. Dari hasil investigasi internal, peristiwa penganiayaan terjadi di luar jam akademik dan merupakan permasalahan hubungan antar pribadi.

“Dalam hal ini, UPH tidak memberikan toleransi atas tindakan kekerasan, baik secara verbal maupun non-verbal,” jelas UPH.

“UPH senantiasa berkomitmen untuk menciptakan dan memelihara lingkungan perkuliahan yang aman, nyaman, dan kondusif,” tambah UPH.

Sementara, Annisa ketika dihubungi RADARBANTEN.CO.ID menegaskan tidak ingin berdamai dengan mantan kelasihnya, Benedict Jevon Kusuma.

Ia mengaku, tidak akan memaafkan dan akan tetap memperjuangkan kasus tersebut, yang prosesnya masih dalam penyelidikan kepolisian.

Ia berharap mantan kekasihnya cepat tertangkap. “Semoga pelaku cepat tertangkap ya, karena korbannya kan bukan cuma aku aja,” ujarnya, Senin 20 Februari 2023.

Reporter: Syaiful Adha
Editor: Aas Arbi

Tags: PenganiayaanUniversitas Pelita HarapanUPH
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Jelang HPSN 2023, Helldy Imbau Masyarakat Pungut Sampah

Next Post

Usai Speak Up Jadi Korban Penganiayaan, Akun Tiktok Mahasiswi UPH Annisa Diblokir

Related Posts

Tangerang

PP Ikatan Notaris Indonesia dan FH UPH Gelar Seminar Nasional Bahas Kepastian Hukum Harta Peninggalan

by Syaiful Adha
Selasa, 12 Mei 2026 11:06

KOTA TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID-Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH)menggelar seminar nasional...

Read moreDetails

Pengeroyokan Pelajar SMP di Ciruas Berakhir Damai

Persija vs Persib Rampung, Suporter Konvoi Bawa Sajam, Seorang Warga Dikeroyok

Dikeroyok Tanpa Sebab, Remaja Asal Pontang Alami Luka Parah

Dianiaya Saat Bertugas, Petugas Damkar Kota Tangerang Dilarikan ke RS

Pedagang Gas Elpiji Dihantam Gas Melon, Korban Nyaris Tewas

Tuduh Selingkuh dengan Tetangga, Pria di Ciruas Aniaya Istri Siri

GP Ansor Desak Polisi Tahan Habib Bahar bin Smith

GP Ansor Tolak Restorative Justice Kasus Penganiayaan oleh Habib Bahar bin Smith

Dipanggil ke Pos Ronda, Pria di Padarincang Dibacok

Next Post

Usai Speak Up Jadi Korban Penganiayaan, Akun Tiktok Mahasiswi UPH Annisa Diblokir

Rano Siap Maju Pilgub

Rano Siap Maju Pilgub

Komisi III DPRD Banten Minta Pemprov Tidak Buat Program Tumpang Tindih

Komisi III DPRD Banten Minta Pemprov Tidak Buat Program Tumpang Tindih

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Bakor PKC Sebut Lebak Selatan Kaya Alam, Cilangkahan Bisa Jadi Kabupaten Mandiri

Senin, 18 Mei 2026 18:02

Dinkes Kabupaten Serang Beri Pembinaan Petugas Kesehatan untuk Petakan Sarpras dan Alkes

Senin, 18 Mei 2026 17:40

Bakor PKC Klaim Kabupaten Cilangkahan Sudah Penuhi Seluruh Syarat Pemekaran

Senin, 18 Mei 2026 17:39

Setmilpres RI Verifikasi Polda Banten atas Keberhasilan Pengamanan Mudik dan Inovasi Sosial

Senin, 18 Mei 2026 17:38

Marhadi Resmi Pimpin Kadin Tangsel, Siapkan Digitalisasi untuk UMKM

Senin, 18 Mei 2026 16:54
Sidang Gugatan Sekda Cilegon Kembali Digelar, Hakim Soroti Bukti Tergugat

Sidang Gugatan Sekda Cilegon Kembali Digelar, Hakim Soroti Bukti Tergugat

Senin, 18 Mei 2026 16:31

Bakor PKC Sebut Lebak Selatan Kaya Alam, Cilangkahan Bisa Jadi Kabupaten Mandiri

Senin, 18 Mei 2026 18:02

Dinkes Kabupaten Serang Beri Pembinaan Petugas Kesehatan untuk Petakan Sarpras dan Alkes

Senin, 18 Mei 2026 17:40

Bakor PKC Klaim Kabupaten Cilangkahan Sudah Penuhi Seluruh Syarat Pemekaran

Senin, 18 Mei 2026 17:39

Setmilpres RI Verifikasi Polda Banten atas Keberhasilan Pengamanan Mudik dan Inovasi Sosial

Senin, 18 Mei 2026 17:38

Marhadi Resmi Pimpin Kadin Tangsel, Siapkan Digitalisasi untuk UMKM

Senin, 18 Mei 2026 16:54
Sidang Gugatan Sekda Cilegon Kembali Digelar, Hakim Soroti Bukti Tergugat

Sidang Gugatan Sekda Cilegon Kembali Digelar, Hakim Soroti Bukti Tergugat

Senin, 18 Mei 2026 16:31

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Bakor PKC Sebut Lebak Selatan Kaya Alam, Cilangkahan Bisa Jadi Kabupaten Mandiri

by Yusuf Permana
Senin, 18 Mei 2026 18:02

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Koordinasi Pembentukan Kabupaten Cilangkahan (Bakor PKC) optimistis calon Kabupaten Cilangkahan mampu berdiri mandiri apabila resmi dimekarkan...

Dinkes Kabupaten Serang Beri Pembinaan Petugas Kesehatan untuk Petakan Sarpras dan Alkes

by Ahmad Rizal Ramdhani
Senin, 18 Mei 2026 17:40

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Serang memberikan pembinaan terhadap petugas kesehatan agar dapat melakukan pemetaan sarana dan prasarana (Sarpras) dan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak