KOTA TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Universitas Pelita Harapan (UPH) akhirnya angkat bicara terkait kasus penganiayaan yang dilakukan mahasiswanya.
Dalam pernyataan resminya, UPH telah memberikan sanksi akademis. Namun tidak disebutkan secara rinci jenis sanksi yang diberikan tersebut.
“Sesuai dengan yang diatur dalam Kode Etik Mahasiswa UPH, setiap orang yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi. Mahasiswa yang bersangkutan harus bertanggung jawab atas tindakannya dan menerima keputusan berupa sanksi akademis yang telah diambil oleh Universitas,” tulis UPH dalam keterangannya yang diupload Annisa melalui akun instagramnya, @annisasknh, 20 Februari 2023.
Lebih lanjut, UPH sebelumnya telah melakukan penelusuran dan investigasi usai kasus penganiayaan mencuat. Dari hasil investigasi internal, peristiwa penganiayaan terjadi di luar jam akademik dan merupakan permasalahan hubungan antar pribadi.
“Dalam hal ini, UPH tidak memberikan toleransi atas tindakan kekerasan, baik secara verbal maupun non-verbal,” jelas UPH.
“UPH senantiasa berkomitmen untuk menciptakan dan memelihara lingkungan perkuliahan yang aman, nyaman, dan kondusif,” tambah UPH.
Sementara, Annisa ketika dihubungi RADARBANTEN.CO.ID menegaskan tidak ingin berdamai dengan mantan kelasihnya, Benedict Jevon Kusuma.
Ia mengaku, tidak akan memaafkan dan akan tetap memperjuangkan kasus tersebut, yang prosesnya masih dalam penyelidikan kepolisian.
Ia berharap mantan kekasihnya cepat tertangkap. “Semoga pelaku cepat tertangkap ya, karena korbannya kan bukan cuma aku aja,” ujarnya, Senin 20 Februari 2023.
Reporter: Syaiful Adha
Editor: Aas Arbi