LEBAK,RADARBANTEN.CO.ID–Langkah tegas Kapolda Banten, Irjen Pol Hengki, dalam menertibkan jam operasional truk tambang mendapat dukungan luas dari berbagai elemen masyarakat.
Forum Tokoh Maja Bersatu (FTMB) menilai instruksi tersebut merupakan jawaban atas keresahan warga terkait keamanan dan kenyamanan di jalan raya.
Juru Bicara FTMB, KH. Ahmad Yunani yang akrab disapa Haji Uyung, menyatakan bahwa penindakan terhadap kendaraan angkutan tambang yang melanggar aturan teknis maupun jam operasional sudah sangat mendesak untuk dilakukan secara konsisten.
“Kami mengapresiasi instruksi langsung dari Pa Kapolda Banten. Ketegasan terhadap truk yang mati KIR, tanpa pelat nomor, hingga pelanggaran penting terkait jam operasional adalah langkah nyata dalam melindungi masyarakat pengguna jalan,” ujar Uyung dalam keterangannya, Rabu 13 Mei 2026.
Ia mengatakan, bahwa persoalan lain, yakni keberadaan lokasi tambang itu sendiri, tidak boleh luput dari pengawasan hukum.
Ia menyoroti adanya dugaan aktivitas tambang ilegal di wilayah Curugbitung dan sekitarnya yang dianggap merugikan daerah dan merusak lingkungan.
Menurutnya, penertiban truk di jalan raya harus dibarengi dengan penertiban terhadap legalitas lokasi tambang tersebut.
“Jangan sampai hilirnya ditertibkan, tapi hulunya yang ilegal dibiarkan. Ini harus berjalan beriringan agar ada efek jera yang menyeluruh,” katanya.
Sebelumnya, Kapolda Banten Irjen Pol Hengki menegaskan pihaknya tidak akan pandang bulu dalam menindak kendaraan yang melanggar ketentuan, termasuk pengerahan personel Sabhara untuk mengantisipasi gangguan saat penertiban.
Reporter: nurabidin
Editor: Agung S Pambudi
nura










