LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) mendukung program hilirisasi pengelolaan limbah di Kabupaten Lebak sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Bupati Lebak Nomor B.600.4.13.2/7-P2KLH/V/2006 tentang Pengelolaan Sisa Pangan, Limbah, dan Air Limbah Domestik Dapur SPPG se-Kabupaten Lebak.
Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Lebak, Asep Royani, mengatakan pihaknya siap mendukung proses hilirisasi dalam pengelolaan limbah yang dihasilkan oleh SPPG melalui langkah yang terintegrasi dan berkelanjutan.
“Kami siap mendukung proses hilirisasi dalam pengelolaan limbah yang dihasilkan oleh SPPG secara baik oleh Pemerintah Kabupaten Lebak,” ujarnya.
Ia menjelaskan, saat ini terdapat sekitar 194 SPPG yang telah beroperasi di Kabupaten Lebak. Selain itu, sekitar 60 unit lainnya masih dalam tahap pembangunan.
Menurutnya, satu SPPG rata-rata menghasilkan sekitar 50 kilogram limbah setiap hari, baik berupa sisa makanan maupun limbah air domestik.
“Jika dihitung secara keseluruhan, limbah yang dihasilkan seluruh SPPG di Kabupaten Lebak mencapai sekitar 10 ton per hari,” katanya.
Sementara itu, Kepala SPPG Rangkasbitung Timur, Aceng Hakiki, menilai program hilirisasi limbah tersebut merupakan langkah positif yang perlu diapresiasi dan didukung bersama.
Ia mengatakan, pengelolaan limbah yang baik berpotensi memberikan manfaat ekonomi berkelanjutan bagi masyarakat Kabupaten Lebak.
“Pemanfaatan limbah menjadi produk bernilai ekonomi tinggi dapat dilakukan melalui daur ulang kreatif, seperti pengolahan limbah organik menjadi kompos atau biogas, hingga inovasi kerajinan tangan,” ujarnya.
Menurut Aceng, limbah seperti plastik, sisa makanan, dan serat tanaman dapat diolah menjadi berbagai produk bernilai ekonomi, mulai dari tas, dekorasi, hingga sumber energi alternatif.
Selain menciptakan peluang bisnis ramah lingkungan, langkah tersebut juga dinilai dapat membantu meningkatkan pendapatan masyarakat.
Ia berharap program pengelolaan limbah tidak hanya berakhir pada penumpukan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA), tetapi mampu menjadi solusi berkelanjutan bagi persoalan lingkungan di Kabupaten Lebak.
Editor: Mastur Huda









