SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Personel Polsek Cikande, Polres Serang, mengamankan ratusan liter minuman keras (miras) tradisional jenis tuak dalam pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di wilayah Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Selasa sore, 12 Mei 2026.
Operasi tersebut menyasar sejumlah warung yang diduga menjual minuman keras secara ilegal di Kampung Citawa, Desa Kibin, Kecamatan Kibin.
Dalam operasi itu, petugas berhasil mengamankan total 635 liter tuak dari tiga warung milik warga berinisial JK (34), MS (27), dan AL (24). Seluruh miras tradisional tersebut ditemukan tersimpan di dalam jeriken dan galon.
Kapolsek Cikande Fredo Leonard mengatakan, operasi pekat dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan dan keresahan masyarakat terkait maraknya peredaran minuman keras di lingkungan permukiman warga.
“Operasi ini kami lakukan sebagai bentuk respons cepat atas informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas penjualan miras di wilayah Kibin. Kami ingin menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” katanya melalui siaran pers, Rabu 13 Mei 2026.
Pelaksanaan operasi dipimpin Iptu Dadang bersama Ipda Marcel, Ipda Ressa, Ipda Epri, dan sejumlah personel gabungan Polsek Cikande. Petugas melakukan penyisiran ke sejumlah titik yang dicurigai menjadi lokasi penjualan miras.
Dari hasil pemeriksaan di tiga warung tersebut, polisi menyita 25 jerigen dan satu galon berisi tuak. Masing-masing jerigen memiliki kapasitas sekitar 25 liter, sedangkan galon berisi 10 liter.
Seluruh barang bukti kemudian diangkut menggunakan kendaraan dinas menuju Mapolsek Cikande untuk pendataan dan proses lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku.
Kapolsek menjelaskan, keberadaan miras ilegal kerap menjadi pemicu berbagai gangguan keamanan dan tindak kriminalitas di tengah masyarakat sehingga perlu dilakukan penindakan secara berkelanjutan.
“Minuman keras sering kali menjadi penyebab terjadinya keributan, tindak pidana, maupun gangguan ketertiban masyarakat lainnya. Karena itu kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polsek Cikande,” tegasnya.
Selain melakukan penyitaan, petugas juga memberikan pembinaan kepada para pemilik warung agar tidak kembali menjual minuman keras tanpa izin yang dapat meresahkan masyarakat sekitar.
Polisi turut menyerahkan Surat Tanda Penerimaan (STP) kepada para pemilik warung sebagai bagian dari administrasi penyitaan barang bukti dalam operasi tersebut.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak menjual maupun mengonsumsi minuman keras. Mari bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap aman, nyaman, dan terbebas dari gangguan kamtibmas,” tuturnya.
Editor: Mastur Huda








