SERANG, RADARBANTEN.CO.ID- Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Serang menargetkan penyerahan Prasarana dan Sarana Utilitas Umum (PSU) milik perumahan Green Citeras yang berada di Jawilan segera rampung. Lahan tersebut rencananya akan digunakan untuk pembangunan Sekolah Rakyat yang persyaratan administrasinya harus segera rampung dalam waktu dekat.
Kepala DPRKP Kabupaten Serang, Okeu Oktaviana mengatakan, total lahan perumahan Green Citeras mencapai 90 hektare. Dari total luas lahan tersebut, mereka memiliki kewajiban untuk menyiapkan 36 hektare untuk PSU.
“Untuk tahap awal mereka sudah mengajukan. Pemkab Serang sedang butuh lahan untuk SR, dan memang di PSU dimungkinkan untuk sarana pendidikan,” katanya, Minggu, 17 Mei 2026.
Kata dia, PSU yang harus disediakan oleh pengembang perumahan dalam berbagai bentuk, mulai jalan, drainase, sarana ibadah, dan sarana pendidikan. Selain itu, bisa juga berupa sarana kesehatan termasuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan fasos fasum lainnya.
Ia mengatakan, rencananya pihak pengembang akan menyerahkan lahan seluas 7 hektare ke Pemkab Serang untuk pembangunan Sekolah Rakyat. “Kebutuhan lahan kita sebenarnya 6 hektare. Namun pengembang berencana akan memberikan lahan sekitar 7 hektare,” ujarnya.
Untuk hal tersebut, pihak perumahan kini sedang membuat site plan perumahan secara keseluruhan sehingga alokasi lahan untuk SR bisa dilakukan. “BPN sekarang sedang mem-plotting bidang-bidangnya. Sehingga nanti apabila memang itu sudah ter-plotting, kemudian juga site plan-nya nanti sudah disahkan oleh Dinas Perizinan,” ujarnya.
Okeu mengatakan, untuk akses jalan, air, hingga listrik di lahan tersebut cukup bagus. Sehingga pas jika akan dijadikan sekolah rakyat.
Ia pun menargetkan, agar penyerahan aset PSU bisa dilakukan dalam waktu secepat mungkin sebelum bulan Juni. “Karena pengajuan untuk SR paling lambat dilakukan di bulan Juni. Insyaallah ini bisa karena ini sedang dikebut. Dinas Perizinan, Tata Ruang, termasuk Perkim dan BPN ini sedang betul-betul konsen untuk pemetaan bidang tanah,” pungkasnya.
Editor : Rostinah










