SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sri Maryati mengalami luka pada bagian kepala akibat hantaman cobek yang dilakukan oleh adik tirinya, Hadi Satria Wibowo. Korban dianiaya setelah terlibat adu mulut dengan pelaku yang ketahuan memasang kamera di dalam kamar mandi.
Dilansir dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, kasus penganiayaan tersebut terjadi di sebuah rumah kontrakan korban di Kampung Kubang Putih, Desa Sukabares, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang.
Kasus penganiayaan tersebut terjadi pada Senin, 16 Februari 2026 sekitar pukul 07.30 WIB. Sebelum kejadian, pelaku datang ke rumah kontrakan korban sejak pagi hari dan sempat berbincang santai sambil minum kopi bersama korban dan kedua anak korban yang masih di bawah umur.
Namun situasi berubah ketika anak perempuan korban NP (14) masuk ke kamar mandi untuk mandi pagi. Saat berada di dalam, NP melihat sebuah benda mencurigakan di plafon dan langsung memanggil ibunya sambil menunjuk ke arah benda tersebut. “Korban kemudian memeriksa benda itu dan menemukan sebuah kamera kecil berwarna hitam merek Eyesec yang dipasang di plafon kamar mandi,” kata JPU dalam surat dakwaannya dikutip, Minggu, 17 Mei 2026.
Saat ditanya, pelaku awalnya tidak mengakui pemasangan alat tersebut dan sempat menyebut benda itu sebagai alat penyadap telepon genggam. Namun setelah terjadi adu mulut, pelaku akhirnya mengakui bahwa kamera tersebut dipasang untuk merekam anak korban saat mandi. “Merasa terpukul dan marah atas kejadian itu, korban lalu menelepon saudara perempuannya untuk menceritakan peristiwa tersebut,” kata JPU.
Saat korban sedang berdiri menghadap pintu rumah sambil menelepon, terdakwa diduga tiba-tiba memukul bagian belakang kepala korban menggunakan cobek batu. Akibat pukulan tersebut, cobek pecah menjadi tiga bagian dan kepala korban mengalami luka hingga mengeluarkan darah. Korban langsung berteriak meminta pertolongan warga sambil berjalan keluar rumah. Sejumlah warga yang mendengar teriakan kemudian datang membantu dan mengamankan pelaku.
Berdasarkan hasil Visum Et Repertum dari RSUD Pemerintah Kota Cilegon, korban mengalami luka terbuka dan pembengkakan pada bagian kepala akibat kekerasan benda tumpul. Luka tersebut dinyatakan membutuhkan tindakan medis, meski korban disebut menolak pemeriksaan lanjutan.
“Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka berat,” tutur JPU.
Editor : Rostinah









