SERANG – Kapolda Banten Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Hengki secara tegas meminta pangusaha dan sopir angkutan tambang untuk mematuhi jam operasional yang telah ditetapkan. Aturan jam operasional kendaraan angkutan tambang itu, katanya, wajib ditaati.
Irjen Pol Hengki menyampaikan itu saat memimpin rapat koordinasi pembatasan jam operasional kendaraan angkutan tambang mineral bukan logam dan batuan di wilayah hukum Polda Banten. Rapat itu berlangsung di Ruang Crisis Center Mapolda Banten, pekan lalu.
Rapat dihadiri Wakapolda Banten Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Hendra Wirawan, pejabat utama Polda Banten, serta Kapolresta, Kapolres, dan Kasatlantas jajaran, Kabagbinopsnal, Kasubditgakkum pada Ditlantas Polda Banten, dan perwakilan OPD Provinsi Banten.
Agar peraturan jam operasional kendaraan angkutan tambang yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah itu dipatuhi, Hengki menginstruksikan, “Kepada seluruh Kasatlantas jajaran agar melaksanakan pengawasan dan penindakan secara konsisten dan berkelanjutan terhadap kendaraan angkutan tambang yang beroperasi di luar jam operasional”.
Hengki menekankan, penertiban di lapangan akan di-back up oleh personel Sabhara guna mengantisipasi kemungkinan gangguan keamanan maupun perlawanan dari awak kendaraan angkutan tambang saat penindakan dilakukan. “Kita akan tegas kalau ada pelanggaran,” tandasnya.
Hengki menyoroti pentingnya peran perusahaan tambang dan pemilik usaha galian C dalam menjaga ketertiban operasional kendaraan aangkutan tambang. “Kami akan mengumpulkan para pengusaha tambang dan pemilik usaha batu agar ikut membantu menjaga ketertiban. Jangan hanya menjual material, tetapi juga mengatur jadwal kendaraan angkut agar tidak melanggar jam operasional,” ujarnya.
Kendaraan angkutan tambang yang beroperasi di luar jam operasional, lanjutnya, tidak layak jalan, kir yang sudah mati, tidak menggunakan pelat nomor, maupun tidak memenuhi syarat teknis akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku. “Sekali lagi, kami akan tindak tegas,” tandasnya.
Sementara itu, Dirlantas Polda Banten Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Arief Kurniawan menyampaikan, kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) masih menjadi salah satu penyebab kemacetan lalu lintas, kerusakan jalan, serta membahayakan keselamatan pengguna jalan lain. “Dalam pelaksanaan penertiban di lapangan, petugas masih menemukan sejumlah kendala seperti kendaraan yang memblokir jalan, sopir meninggalkan kendaraan, hingga parkir sembarangan saat dilakukan penindakan. Meski demikian, jajaran Ditlantas Polda Banten terus melakukan sosialisasi dan penegakan hukum baik melalui tilang manual maupun sistem ETLE. Selain itu banyak kendaraan yang awalnya sesuai spesifikasi pabrikan namun dimodifikasi sehingga kapasitas muatan melebihi ketentuan. Itu juga menjadi atensi kami,” ungkapnya.
Dalam rakor, seluruh instansi terkait sepakat untuk memperkuat penertiban kendaraan ODOL secara terpadu melalui pendataan kendaraan angkutan, perusahaan tambang, pengawasan uji kir, peningkatan patroli jalur distribusi material tambang, hingga penegakan hukum secara tegas dan terukur. Langkah itu dilakukan sebagai bentuk komitmen bersama dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas serta melindungi masyarakat dari dampak kendaraan ODOL di wilayah Banten. (dre/don)
Reporter : Andre AP
Editor : Agus Priwandono











