slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Polisi Bongkar Dugaan Eksploitasi Anak dan TPPO di Kafe Kota Serang

Fahmi by Fahmi
24-05-2026 07:36:58
in Berita Utama, Hukum
Polisi Bongkar Dugaan Eksploitasi Anak dan TPPO di Kafe Kota Serang

Pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Polresta Serang Kota.

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Serang Kota berhasil mengungkap dugaan tindak pidana eksploitasi ekonomi dan/atau seksual terhadap anak serta dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di sebuah kafe di kawasan Kota Serang.

Kasus tersebut terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/04/V/2026/SPKT/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN tertanggal 14 Mei 2026.

Baca Juga :

Polresta Serang Kota Juara Kapolda Banten Cup Esport 2026, Wakili Banten di Kapolri Cup

Hari Bhayangkara ke-80, Kapolresta Serang Kota Resmikan Bedah Rumah

Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80, Kapolresta Serang Kota Resmikan Bedah Rumah Warga di Waringinkurung

Usai Pesta Sabu, Dua Pengedar Ditangkap Polresta Serang Kota

Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, Alfano Ramadhan, mengatakan peristiwa itu terjadi di salah satu kafe yang berada di kawasan Ruko Serang Boulevard, Kelurahan Penancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Kamis, 14 Mei 2026 sekitar pukul 01.00 WIB.

Dalam kasus tersebut, polisi mencatat korban seorang anak perempuan berinisial HI (15), warga Kampung Seba, Desa Cikeusal. Sementara saksi berinisial YP (34), warga Lingkungan Penancangan, Kelurahan Kaligandu.

Polisi juga menetapkan dua tersangka, yakni GB (40), warga Komplek Puri Anggrek, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, serta MM (32), warga Lingkungan Kebon Jahe, Kelurahan Cipare.

“Ada dua orang yang kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Alfano, Minggu, 24 Mei 2026.

Kanit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota, IPDA Febby Mufti Ali, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari informasi yang diterima petugas melalui media sosial terkait dugaan adanya perempuan di bawah umur yang dipekerjakan di salah satu kafe di kawasan Serang Boulevard.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit PPA langsung melakukan pengecekan ke lokasi guna memastikan kebenaran laporan.

Saat berada di lokasi, petugas mendapati sejumlah pekerja wanita pemandu lagu mengenakan pakaian seksi. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap legalitas izin usaha serta identitas para pekerja di tempat tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan seorang anak yang diduga masih di bawah umur bekerja sebagai pemandu lagu atau lady companion (LC) di kafe tersebut.

“Selanjutnya para pekerja pemandu lagu beserta pengelola kafe dibawa ke Polresta Serang Kota untuk dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar Febby.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar kartu keluarga, satu lembar akta kelahiran, satu dress warna hitam, satu kartu identitas LC, satu lembar nota pembayaran, serta satu buku rekap LC.

“Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 455 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” tutur Febby.

Editor: Mastur Huda

Tags: Alfano Ramadhankasus kekerasan anakPolresta Serang KotaTPPO
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Jual Sabu ke Rekan Kerja, Karyawan Pelindo Dituntut 7 Tahun Penjara

Next Post

DPRD Lebak Awasi Pelaksanaan SPMB 2026, Tegaskan Tidak Ada Titip-Titipan

Related Posts

Kapolda Banten Cup Esport 2026
Berita Utama

Polresta Serang Kota Juara Kapolda Banten Cup Esport 2026, Wakili Banten di Kapolri Cup

by Fahmi
Minggu, 5 Juli 2026 15:20

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tim Esport Mobile Legends: Bang Bang R162 binaan Polresta Serang Kota berhasil menorehkan prestasi membanggakan dengan menjadi...

Read moreDetails

Hari Bhayangkara ke-80, Kapolresta Serang Kota Resmikan Bedah Rumah

Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80, Kapolresta Serang Kota Resmikan Bedah Rumah Warga di Waringinkurung

Usai Pesta Sabu, Dua Pengedar Ditangkap Polresta Serang Kota

Gelar Tasyakuran Hari Bhayangkara ke-80, Kapolresta Tekankan Profesionalitas

Pimpin Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80, Wakapolresta Serang Kota: Jadikan Refleksi untuk Tingkatkan Profesional

Pengendara Motor Tewas Ditabrak Bus Asli Prima di Palima, Sopir Diamankan Polisi

Motif Pembunuhan Janda Cipocok Jaya Masih Misteri, Keterangan Pelaku Dibantah Keluarga Korban

60 Personel Polresta Serang Kota Naik Pangkat, Berikut Rinciannya

Polresta Serang Kota Ungkap Fakta Baru Kasus Pembunuhan Janda di Cipocok Jaya

Next Post
DPRD Lebak Awasi Pelaksanaan SPMB 2026, Tegaskan Tidak Ada Titip-Titipan

DPRD Lebak Awasi Pelaksanaan SPMB 2026, Tegaskan Tidak Ada Titip-Titipan

Tangsel Ngotot Bangun PSEL Sendiri Tanpa Aglomerasi, Pengamat: Ego Sektoral yang Boros Anggaran

Tangsel Ngotot Bangun PSEL Sendiri Tanpa Aglomerasi, Pengamat: Ego Sektoral yang Boros Anggaran

Polresta Serang Kota Tangkap Tiga Pengedar, 100 Gram Tembakau Gorila Diamankan

Polresta Serang Kota Tangkap Tiga Pengedar, 100 Gram Tembakau Gorila Diamankan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Gempa Berkekuatan Magnitudo 5,3 Guncang Selat Sunda Dini Hari Tadi, BMKG Imbau Masyarakat Tetap Tenang

Gempa Berkekuatan Magnitudo 5,3 Guncang Selat Sunda Dini Hari Tadi, BMKG Imbau Masyarakat Tetap Tenang

Rabu, 8 Juli 2026 10:31
Orkestrasi Komunikasi Pemerintah Daerah

Orkestrasi Komunikasi Pemerintah Daerah

Rabu, 8 Juli 2026 09:59
Hasil Piala Dunia 2026: Menangi Drama Adu Penalti Lawan Kolombia, Swiss Tantang Argentina di Perempat Final

Hasil Piala Dunia 2026: Menangi Drama Adu Penalti Lawan Kolombia, Swiss Tantang Argentina di Perempat Final

Rabu, 8 Juli 2026 09:07
Dugaan Korupsi di PT Angkasa Pura Kargo Rp8,3 Miliar, Mantan Dirut PT APK Dituntut 2 Tahun Penjara

Dugaan Korupsi di PT Angkasa Pura Kargo Rp8,3 Miliar, Mantan Dirut PT APK Dituntut 2 Tahun Penjara

Rabu, 8 Juli 2026 08:25
Pasca Gempa Bumi Magnitudo 5,5, Kondisi Bangunan Rumah Warga Sumur Masih Aman

Pasca Gempa Bumi Magnitudo 5,5, Kondisi Bangunan Rumah Warga Sumur Masih Aman

Rabu, 8 Juli 2026 07:45
Gempa Bumi Berkekuatan Magnitudo 5,5 Guncang Sumur, Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa Bumi Berkekuatan Magnitudo 5,5 Guncang Sumur, Tidak Berpotensi Tsunami

Rabu, 8 Juli 2026 07:26
Gempa Berkekuatan Magnitudo 5,3 Guncang Selat Sunda Dini Hari Tadi, BMKG Imbau Masyarakat Tetap Tenang

Gempa Berkekuatan Magnitudo 5,3 Guncang Selat Sunda Dini Hari Tadi, BMKG Imbau Masyarakat Tetap Tenang

Rabu, 8 Juli 2026 10:31
Orkestrasi Komunikasi Pemerintah Daerah

Orkestrasi Komunikasi Pemerintah Daerah

Rabu, 8 Juli 2026 09:59
Hasil Piala Dunia 2026: Menangi Drama Adu Penalti Lawan Kolombia, Swiss Tantang Argentina di Perempat Final

Hasil Piala Dunia 2026: Menangi Drama Adu Penalti Lawan Kolombia, Swiss Tantang Argentina di Perempat Final

Rabu, 8 Juli 2026 09:07
Dugaan Korupsi di PT Angkasa Pura Kargo Rp8,3 Miliar, Mantan Dirut PT APK Dituntut 2 Tahun Penjara

Dugaan Korupsi di PT Angkasa Pura Kargo Rp8,3 Miliar, Mantan Dirut PT APK Dituntut 2 Tahun Penjara

Rabu, 8 Juli 2026 08:25
Pasca Gempa Bumi Magnitudo 5,5, Kondisi Bangunan Rumah Warga Sumur Masih Aman

Pasca Gempa Bumi Magnitudo 5,5, Kondisi Bangunan Rumah Warga Sumur Masih Aman

Rabu, 8 Juli 2026 07:45
Gempa Bumi Berkekuatan Magnitudo 5,5 Guncang Sumur, Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa Bumi Berkekuatan Magnitudo 5,5 Guncang Sumur, Tidak Berpotensi Tsunami

Rabu, 8 Juli 2026 07:26

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Gempa Berkekuatan Magnitudo 5,3 Guncang Selat Sunda Dini Hari Tadi, BMKG Imbau Masyarakat Tetap Tenang

Gempa Berkekuatan Magnitudo 5,3 Guncang Selat Sunda Dini Hari Tadi, BMKG Imbau Masyarakat Tetap Tenang

by Nurandi
Rabu, 8 Juli 2026 10:31

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Gempa bumi tektonik berkekuatan magnitudo (M) 5,3 mengguncang wilayah Selat Sunda pada Rabu, 8 Juli 2026 pukul...

Orkestrasi Komunikasi Pemerintah Daerah

Orkestrasi Komunikasi Pemerintah Daerah

by Redaksi
Rabu, 8 Juli 2026 09:59

Artikel ini merupakan analisis kebijakan yang penulis lakukan—termasuk evidence kinerja penulis sebagai analis kebijakan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten. Dalam...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak