slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Jual Sabu ke Rekan Kerja, Karyawan Pelindo Dituntut 7 Tahun Penjara

Fahmi by Fahmi
24-05-2026 07:07:05
in Berita Utama, Hukum
Jual Sabu ke Rekan Kerja, Karyawan Pelindo Dituntut 7 Tahun Penjara

Ilustrasi penangkapan kasus narkotika. Sumber iStock

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Edy Junaedy, karyawan PT Pelabuhan Indonesia, dituntut tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cilegon dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Edy Junaedy berupa pidana penjara selama tujuh tahun,” ujar JPU dalam amar tuntutannya yang dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, Minggu, 24 Mei 2026.

Selain pidana penjara, Edy juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka harta kekayaan atau pendapatan terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi kewajiban tersebut.

“Apabila penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tersebut tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, maka pidana denda diganti dengan pidana penjara selama 190 hari,” kata JPU.

Menurut jaksa, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman.

Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Edy ditangkap petugas kepolisian pada Kamis, 28 Agustus 2025 sekitar pukul 07.00 WIB di area PT Pelindo, Jalan Raya Pelabuhan Nomor 1, Kelurahan Kepuh, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon.

Saat penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa lima plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 1,16 gram dan netto 0,7872 gram, satu unit telepon genggam Oppo warna hitam, satu plastik klip berisi sabu, alat hisap atau bong, serta satu timbangan digital.

“Barang bukti tersebut ditemukan di dalam tas selempang hitam milik terdakwa,” ujar JPU.

Berdasarkan hasil penyidikan, sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama Nizar yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Terdakwa diketahui terakhir menerima sabu pada 25 Agustus 2025 di depan kontrakannya di wilayah Anyer, Kabupaten Serang.

Dalam keterangannya, Edy mengaku telah empat kali membeli sabu dari pemasok yang sama sejak Juli hingga Agustus 2025, masing-masing sebanyak satu gram.

Sabu tersebut kemudian dipecah menjadi lima paket kecil dan dijual kembali kepada rekan kerja dengan harga Rp200 ribu hingga Rp400 ribu per paket.

Baca Juga :

Curi 1,2 Juta Data Penduduk Jawa Tengah, Teknisi HP Divonis 20 Bulan Penjara

Diduga Palsukan AJB, Masjaya Winata Didakwa Jual Tanah Bekas SDN Gowok

Diduga Gelapkan Uang Agen BRILink Rp24,8 Juta, Pria di Serang Diadili

Terdakwa Kasus Penipuan Umrah Mandiri di Pamarayan Divonis 2,5 Tahun Penjara

“Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki maupun mengedarkan narkotika tersebut,” tutur JPU.

Editor: Mastur Huda

Tags: karyawan Pelindo ditangkapPelindo sabuPengadilan Negeri SerangPT Pelindo
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Cara Memulai Usaha Daycare Rumahan yang Menguntungkan, Cocok untuk Pemula

Next Post

Polisi Bongkar Dugaan Eksploitasi Anak dan TPPO di Kafe Kota Serang

Related Posts

Curi 1,2 Juta Data Penduduk Jawa Tengah, Teknisi HP Divonis 20 Bulan Penjara
Berita Utama

Curi 1,2 Juta Data Penduduk Jawa Tengah, Teknisi HP Divonis 20 Bulan Penjara

by Fahmi
Minggu, 5 Juli 2026 06:48

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Rahmat Nugroho, seorang teknisi telepon seluler asal Bekasi, Jawa Barat, divonis 20 bulan penjara setelah terbukti mencuri...

Read moreDetails

Diduga Palsukan AJB, Masjaya Winata Didakwa Jual Tanah Bekas SDN Gowok

Diduga Gelapkan Uang Agen BRILink Rp24,8 Juta, Pria di Serang Diadili

Terdakwa Kasus Penipuan Umrah Mandiri di Pamarayan Divonis 2,5 Tahun Penjara

Oknum Bidan Didakwa Lakukan Penipuan dengan Modus Rekrutmen di BUMN, Korban Rugi Rp 80,5 Juta

Pencuri Motor di Depan Alfamart Serang Ditangkap Warga Usai Tabrak Penghalang

Dua Pencuri Kambing di Binuang Ditangkap Warga, Sempat Kabur Pake Motor

PT Astra Sedaya Finance Cabang Serang Digugat Rp305 Juta

Simpan Sabu Dalam Kemasan Permen dan Sedotan, Polisi Tangkap Pengedar di Cilegon

Pengedar Tembakau Gorila di Mancak Serang Diamankan Polisi

Next Post
Polisi Bongkar Dugaan Eksploitasi Anak dan TPPO di Kafe Kota Serang

Polisi Bongkar Dugaan Eksploitasi Anak dan TPPO di Kafe Kota Serang

DPRD Lebak Awasi Pelaksanaan SPMB 2026, Tegaskan Tidak Ada Titip-Titipan

DPRD Lebak Awasi Pelaksanaan SPMB 2026, Tegaskan Tidak Ada Titip-Titipan

Tangsel Ngotot Bangun PSEL Sendiri Tanpa Aglomerasi, Pengamat: Ego Sektoral yang Boros Anggaran

Tangsel Ngotot Bangun PSEL Sendiri Tanpa Aglomerasi, Pengamat: Ego Sektoral yang Boros Anggaran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Sangat Dibutuhkan Petani, Dewan Dorong Normalisasi Sungai Ciujung Lama

Sangat Dibutuhkan Petani, Dewan Dorong Normalisasi Sungai Ciujung Lama

Rabu, 8 Juli 2026 11:33
Gempa Berkekuatan Magnitudo 5,3 Guncang Selat Sunda Dini Hari Tadi, BMKG Imbau Masyarakat Tetap Tenang

Gempa Berkekuatan Magnitudo 5,3 Guncang Selat Sunda Dini Hari Tadi, BMKG Imbau Masyarakat Tetap Tenang

Rabu, 8 Juli 2026 10:31
Orkestrasi Komunikasi Pemerintah Daerah

Orkestrasi Komunikasi Pemerintah Daerah

Rabu, 8 Juli 2026 09:59
Hasil Piala Dunia 2026: Menangi Drama Adu Penalti Lawan Kolombia, Swiss Tantang Argentina di Perempat Final

Hasil Piala Dunia 2026: Menangi Drama Adu Penalti Lawan Kolombia, Swiss Tantang Argentina di Perempat Final

Rabu, 8 Juli 2026 09:07
Dugaan Korupsi di PT Angkasa Pura Kargo Rp8,3 Miliar, Mantan Dirut PT APK Dituntut 2 Tahun Penjara

Dugaan Korupsi di PT Angkasa Pura Kargo Rp8,3 Miliar, Mantan Dirut PT APK Dituntut 2 Tahun Penjara

Rabu, 8 Juli 2026 08:25
Pasca Gempa Bumi Magnitudo 5,5, Kondisi Bangunan Rumah Warga Sumur Masih Aman

Pasca Gempa Bumi Magnitudo 5,5, Kondisi Bangunan Rumah Warga Sumur Masih Aman

Rabu, 8 Juli 2026 07:45
Sangat Dibutuhkan Petani, Dewan Dorong Normalisasi Sungai Ciujung Lama

Sangat Dibutuhkan Petani, Dewan Dorong Normalisasi Sungai Ciujung Lama

Rabu, 8 Juli 2026 11:33
Gempa Berkekuatan Magnitudo 5,3 Guncang Selat Sunda Dini Hari Tadi, BMKG Imbau Masyarakat Tetap Tenang

Gempa Berkekuatan Magnitudo 5,3 Guncang Selat Sunda Dini Hari Tadi, BMKG Imbau Masyarakat Tetap Tenang

Rabu, 8 Juli 2026 10:31
Orkestrasi Komunikasi Pemerintah Daerah

Orkestrasi Komunikasi Pemerintah Daerah

Rabu, 8 Juli 2026 09:59
Hasil Piala Dunia 2026: Menangi Drama Adu Penalti Lawan Kolombia, Swiss Tantang Argentina di Perempat Final

Hasil Piala Dunia 2026: Menangi Drama Adu Penalti Lawan Kolombia, Swiss Tantang Argentina di Perempat Final

Rabu, 8 Juli 2026 09:07
Dugaan Korupsi di PT Angkasa Pura Kargo Rp8,3 Miliar, Mantan Dirut PT APK Dituntut 2 Tahun Penjara

Dugaan Korupsi di PT Angkasa Pura Kargo Rp8,3 Miliar, Mantan Dirut PT APK Dituntut 2 Tahun Penjara

Rabu, 8 Juli 2026 08:25
Pasca Gempa Bumi Magnitudo 5,5, Kondisi Bangunan Rumah Warga Sumur Masih Aman

Pasca Gempa Bumi Magnitudo 5,5, Kondisi Bangunan Rumah Warga Sumur Masih Aman

Rabu, 8 Juli 2026 07:45

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Sangat Dibutuhkan Petani, Dewan Dorong Normalisasi Sungai Ciujung Lama

Sangat Dibutuhkan Petani, Dewan Dorong Normalisasi Sungai Ciujung Lama

by Ahmad Rizal Ramdhani
Rabu, 8 Juli 2026 11:33

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang mendorong Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWS C3)...

Gempa Berkekuatan Magnitudo 5,3 Guncang Selat Sunda Dini Hari Tadi, BMKG Imbau Masyarakat Tetap Tenang

Gempa Berkekuatan Magnitudo 5,3 Guncang Selat Sunda Dini Hari Tadi, BMKG Imbau Masyarakat Tetap Tenang

by Nurandi
Rabu, 8 Juli 2026 10:31

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Gempa bumi tektonik berkekuatan magnitudo (M) 5,3 mengguncang wilayah Selat Sunda pada Rabu, 8 Juli 2026 pukul...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak