SERANG – Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Bernadeta Maria Erna Elastiyani secara resmi membuka sekaligus memberikan arahan dalam rapat Pra Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Pra Musrenbang) di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Kegiatan berlangsung di aula Kejati Banten, pekan lalu.
Pada Pra Musrembang kali ini, forum musyawarah tersebut mengusung tema besar “Transformasi Digital Kejaksaan Guna Mewujudkan Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045”. Kegiatan tersebut juga diikuti oleh para Asisten, para Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Se-Wilayah Banten, para Koordinator, serta para Kasi dan Kasubag di lingkungan Kejati Banten dan Kejari se-wilayah Banten.
Dalam sambutannya, Kajati Banten, Bernadeta Maria Erna Elastiyani mengatakan, pelaksanaan Pra Musrenbang ini didasarkan pada Pedoman Nomor 1 Tahun 2022. Selain itu, agenda ini merujuk langsung pada Surat Jaksa Agung Muda Pembinaan Nomor B-315/C/CR.2/05/2026 tertanggal 20 Mei 2026 terkait Pelaksanaan Pra Musrenbang dan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2026. “Pra Musrembang ini merupakan kegiatan strategis yang menjadi bagian penting dari siklus perencanaan anggaran dan kinerja. Pra Musrenbang sebagai forum strategis untuk menyerap aspirasi kebutuhan riil satuan kerja tahun 2027 melalui pendekatan bottom up. Sehingga setiap usulan program dan kegiatan benar-benar mencerminkan kondisi faktual di wilayah,” kata Bernadeta.
Bernadeta menegaskan, melalui tema yang diangkat, Kejaksaan berkomitmen penuh untuk menciptakan perubahan pola kerja dengan mengikuti perkembangan teknologi. Hal ini ditujukan untuk mendukung program Presiden dalam mempercepat transformasi ekonomi, sekaligus memberikan kemudahan dalam pelaksanaan tugas serta pertanggungjawaban anggaran demi terciptanya laporan keuangan yang akuntabel. “Seluruh usulan agar disusun secara objektif berdasarkan skala prioritas kebutuhan serta dilengkapi dokumen pendukung yang berkualitas. Seperti proposal atau Term of Reference (TOR), Rincian Anggaran Biaya (RAB), dan penyesuaian terhadap Standar Biaya Masukan (SBM) maupun harga pasar yang wajar,” ucapnya.
Terdapat tiga pokok bahasan utama, lanjutnya, yang menjadi prioritas dalam Pra Musrenbang Kejaksaan Tinggi Banten kali ini. “Pertama, evaluasi capaian realisasi anggaran. Membedah capaian realisasi anggaran Tahun 2025 dan Tahun 2026 sampai dengan periode Mei 2026. Kedua, pembahasan pagu indikatif. Mencermati alokasi pagu indikatif untuk Tahun Anggaran 2027. Dan ketiga, pengumpulan data prioritas. Mengakomodasi dan mengumpulkan data kegiatan prioritas yang belum terakomodir dalam pagu indikatif Tahun Anggaran 2027,” tutur Kajati.
Melalui Pra Musrenbang ini, diharapkan dapat menghasilkan usulan kegiatan penanganan perkara dan biaya rutin lainnya yang terencana dengan baik. “Dokumen perencanaan anggaran yang akurat sangat penting guna memperlancar pelaksanaan kinerja seluruh satuan kerja Kejaksaan di wilayah Banten. Hasil rumusan dari Pra Musrenbang ini nantinya akan menjadi bahan masukan resmi dalam pembahasan Musrenbang Kejaksaan RI,” ujar Kajati.
Selain itu, Kajati juga mendorong agar penyusunan kebutuhan anggaran mempertimbangkan relevansinya terhadap RPJMN, Rencana Aksi Nasional (RAN), tugas direktif Kejaksaan, serta core business institusi dengan menggunakan pendekatan SMART (Specific, Measurable, Achievable, Relevant, dan Time Bound Goals). (dre/air)
Reporter : Andre AP
Editor : Aditya Ramadhan











