SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Direktur PT Karyacipta Argomandiri Nusantara (PT KAN), Andreas Andrianto Wijaya, bakal mengembalikan uang pengganti dari kasus korupsi pengadaan 1.200 ton minyak goreng di PT Agrobisnis Banten Mandiri (PT ABM) tahun 2025. Total uang yang akan dia kembalikan kepada megara senilai Rp 20,4 miliar.
“Beliau (Andreas Andrianto Wijaya-red) optimis akan menyelesaikan seluruhnya karena hampir mendekati 50 persen menyelesaikam kewajiban pengembalian kerugiannya,” kata Kuasa Hukum Andreas Andrianto Wijaya, Rahmat Moni, pada Rabu, 17 Juni 2026.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Senin, 15 Juni 2026, Andreas Andrianto Wijaya dituntut membayar uang pengganti atau kerugian negara sebesar Rp 20,4 miliar. Jika uang tersebut tidak dibayar setelah satu bulan vonis berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa. Apabila hartanya tidak mencukupi, maka diganti dengan penjara 5,5 tahun.
Andreas Andrianto Wijaya juga dituntut dengan pidana penjara 11 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan.
“Klien kami pada prinsipnya ada upaya untuk mengembalikan semua itu sedari awal,” kata Rahmat.
Namun, sambung Rahmat, upaya itu urung terlaksana karena bisnis kliennya tidak berjalan akibat keburu ditahan penyidik.
“Pada akhirnya sangat membatasi pergerakan klien kami untuk menyelesaikan kewajiban beliau,” ujarnya.
Jika uang pengganti tersebut telah dibayarkan lunas, Rahmat berharap kliennya dapat dihukum ringan. Ia menganggap tuntutan JPU terlalu tinggi.
“Jika memang klien kami telah mengembalikan sudah sepatutnya secara hukum diberikan keringanan,” harap Moli.
JPU Kejari Serang, Endo Prabowo mengatakan, Andreas Andrianto Wijaya didakwa melakukan korupsi bersama mantan Plt Direktur Utama PT Agrobisnis Banten Mandiri (PT ABM), Yoga Utama.
Pada persidangan Senin, 15 Juni 2026, Yoga juga dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan.
“Terdakwa Yoga Utama tidak dibebankan uang pengganti,” katanya.
Endo mengatakan, dalam kasus tersebut, pihaknya telah melakukan penyitaan uang Rp 5,28 miliar. Uang itu kini dititipkan melalui rekening penitipan Kejaksaan Negeri Serang di Bank Syariah Indonesia (BSI).
“Uang tersebut diperhitungkan sebagai bagian pembayaran uang pengganti,” ungkapnya.
Perbuatan Andreas Andrianto Wijaya dan Yoga Utama, menurut JPU, telah terbukti melanggar Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
“Sebagaimana dalam dakwaan pertama,” jelas Endo.
Dijelaskan Endo, kerja sama bisnis antara Andreas Andrianto Wijaya dan Yoga Utama dalam proyek pembelian 1.200 ton minyak goreng tidak terlaksana.
Minyak goreng curah yang diperjanjikan tidak pernah dikirim oleh PT KAN. Meski fiktif, dokumen transaksi tetap dibuat seolah-olah barang telah diterima oleh PT ABM.
Perbuatan tersebut diduga memperkaya PT KAN dan pihak lain, sehingga merugikan keuangan negara Rp 20,4 miliar.
Editor: Agus Priwandono











