SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Harga emas Antam hari ini, Senin (22/6/2026), kembali mengalami penurunan. Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia, harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) turun Rp5.000 menjadi Rp2.668.000 per gram.
Penurunan ini memperpanjang tren pelemahan harga emas Antam dalam beberapa hari terakhir. Sebelumnya, pada Jumat (19/6/2026), harga emas Antam anjlok Rp30.000 ke level Rp2.673.000 per gram. Sehari sebelumnya, Kamis (18/6/2026), harga logam mulia tersebut juga terkoreksi Rp30.000 dan berada di posisi Rp2.703.000 per gram.
Meski tengah mengalami tekanan, harga emas Antam sepanjang tahun 2026 masih mencatatkan kenaikan sebesar 7,43 persen. Pada awal tahun, tepatnya 1 Januari 2026, harga emas Antam masih berada di level Rp2.488.000 per gram.
Sementara itu, rekor harga tertinggi sepanjang masa atau all time high (ATH) emas Antam tercatat pada 29 Januari 2026, yakni mencapai Rp3.168.000 per gram.
Tak hanya harga jual, harga buyback atau pembelian kembali emas Antam juga ikut melemah. Pada Sabtu (20/6/2026), harga buyback turun Rp7.000 menjadi Rp2.401.000 per gram.
Bagi masyarakat yang ingin menjual kembali emas ke Antam, perlu memperhatikan ketentuan perpajakan yang berlaku. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback.
Daftar Harga Emas Antam Hari Ini, 20 Juni 2026
Berikut rincian harga emas Antam berbagai pecahan yang berlaku pada Sabtu (20/6/2026):
– Emas Antam 0,5 gram: Rp1.384.000
– Emas Antam 1 gram: Rp2.668.000
– Emas Antam 2 gram: Rp5.276.000
– Emas Antam 3 gram: Rp7.889.000
– Emas Antam 5 gram: Rp13.115.000
– Emas Antam 10 gram: Rp26.175.000
– Emas Antam 25 gram: Rp65.312.000
– Emas Antam 50 gram: Rp130.545.000
– Emas Antam 100 gram: Rp261.012.000
– Emas Antam 250 gram: Rp652.265.000
– Emas Antam 500 gram: Rp1.304.320.000
– Emas Antam 1.000 gram: Rp2.608.600.000
Untuk pembelian emas batangan, pemerintah juga memberlakukan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan tren koreksi yang terjadi dalam beberapa hari terakhir, investor dan masyarakat yang berminat membeli emas Antam disarankan terus memantau perkembangan harga logam mulia sebagai salah satu instrumen investasi jangka panjang.
Editor: Bayu Mulyana











