KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID- Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie menegaskan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tangerang Selatan Tahun 2026–2045 fokus menjawab berbagai persoalan perkotaan, terutama banjir, kemacetan lalu lintas, kepadatan penduduk, dan perubahan penggunaan lahan. Hal itu disampaikan Benyamin saat menanggapi pandangan umum Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dalam rapat paripurna DPRD Kota Tangerang Selatan terkait Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Senin 22 Juni 2026.
Benyamin mengatakan, pemerintah daerah memahami berbagai tantangan pembangunan perkotaan membutuhkan pengendalian tata ruang yang konsisten dan berkelanjutan. “Implementasi RTRW akan diarahkan pada penyediaan dan perlindungan ruang terbuka hijau. Selain itu, peningkatan kualitas sistem drainase perkotaan, pengelolaan daerah aliran sungai, serta memastikan pembangunan infrastruktur berjalan sesuai arah kebijakan dan struktur ruang yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penanganan banjir tetap menjadi salah satu prioritas pembangunan daerah karena dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat. Berbagai program telah disiapkan, mulai dari pembangunan dan normalisasi drainase, pelebaran saluran air, pembangunan turap, kolam retensi, hingga peningkatan kapasitas pompa air di sejumlah titik rawan genangan.
Selain itu, Pemkot Tangsel juga terus memperkuat koordinasi lintas wilayah dan lintas sektor agar penanganan banjir berjalan lebih terpadu. Benyamin menambahkan, Pemkot Tangsel akan memperkuat koordinasi dengan para pemangku kepentingan, termasuk pengembang kawasan, untuk memastikan tersedianya sistem drainase yang memadai dan terintegrasi dengan jaringan drainase kota sesuai ketentuan RTRW.
“Kami akan terus memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan agar pembangunan kawasan tetap sejalan dengan RTRW dan mampu mengurangi risiko banjir maupun persoalan tata ruang lainnya,” katanya. Ia juga menyampaikan APBD Tahun Anggaran 2025 telah mengalokasikan pendanaan untuk mendukung program penanganan banjir, pengurangan kemacetan lalu lintas, dan pengelolaan sampah terpadu.
Pelaksanaan program dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan skala prioritas pembangunan, kesiapan teknis, ketersediaan lahan, dukungan regulasi, serta kemampuan keuangan daerah.
Sebelumnya, Fraksi PSI menyoroti masih tingginya persoalan banjir, kemacetan, kepadatan penduduk, dan alih fungsi lahan di Kota Tangerang Selatan. Fraksi tersebut juga meminta pemerintah daerah memperkuat pengelolaan drainase, memperluas ruang terbuka hijau, menertibkan alur sungai yang diduga dialihkan oleh pengembang, serta melakukan intervensi kebijakan agar pembangunan drainase oleh pengembang terintegrasi dengan sistem drainase kota sesuai Perda RTRW Tahun 2026–2045.
Editor : Rostinah







