SERANG, RADARBANTEN.CO.ID– Dinas Sosial Provinsi Banten mengakui masih terdapat masyarakat yang belum memperoleh pemeringkatan desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Penetapan desil sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Sosial setelah melalui proses verifikasi berjenjang.
Sekretaris Dinas Sosial Provinsi Banten M. Nuh Suradilaga menjelaskan, data kesejahteraan masyarakat bersifat dinamis sehingga terus diperbarui sesuai perubahan kondisi ekonomi setiap keluarga.
Menurutnya, masyarakat yang belum memiliki desil dapat melapor melalui pemerintah desa atau kelurahan. Selanjutnya operator desa bersama pekerja sosial masyarakat akan melakukan verifikasi sebelum usulan dikirim ke pemerintah pusat.
“Silakan melapor ke desa apabila belum memiliki desil atau statusnya belum ditetapkan. Nanti akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya, Jumat 26 Juni 2026.
Ia menambahkan, penentuan desil mempertimbangkan berbagai indikator seperti pekerjaan, pendapatan, kondisi rumah, sektor usaha hingga kepemilikan aset.
” Di tingkat desa ada operator dan pekerja sosial masyarakat yang akan membantu proses pengusulan,” ujarnya.
Editor: Bayu Mulyana











