SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 di Kota Serang menjadi perhatian DPRD Kota Serang. Lembaga legislatif meminta seluruh tahapan penerimaan peserta didik baru berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik kecurangan agar seluruh calon siswa memperoleh hak yang sama sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan data Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang, hingga hari kedua pendaftaran tercatat sebanyak 6.586 calon siswa telah mendaftar di 27 SMP negeri.
Dari jumlah tersebut, jalur domisili menjadi yang paling diminati dengan 4.398 pendaftar. Selanjutnya jalur afirmasi sebanyak 1.506 pendaftar, jalur prestasi 611 pendaftar, dan jalur mutasi 71 pendaftar.
Tingginya angka pendaftar menunjukkan sekolah negeri masih menjadi pilihan utama masyarakat Kota Serang. Pemerintah pun terus memantau proses seleksi agar berjalan sesuai petunjuk teknis yang telah ditetapkan.
Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, mengatakan pihaknya telah menginstruksikan Komisi II DPRD untuk melakukan pengawasan secara ketat terhadap pelaksanaan SPMB. Selain itu, DPRD juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran selama proses seleksi berlangsung dengan menjamin kerahasiaan identitas setiap pelapor.
“Mengenai Sistem Penerimaan Murid Baru, DPRD Kota Serang melalui Komisi II sudah saya instruksikan agar melakukan pengawasan secara ketat dan membuka laporan pengaduan dari masyarakat. Identitas pelapor juga harus dirahasiakan sehingga masyarakat tidak perlu takut menyampaikan laporan,” ujar Muji Rohman kepada RADARBANTEN.CO.ID, Rabu, 1 Juli 2026.
Muji menilai perhatian khusus perlu diberikan pada mekanisme seleksi jalur prestasi, baik akademik maupun nonakademik. Menurutnya, seluruh persyaratan harus dapat terbaca dengan baik dalam sistem aplikasi sehingga tidak ada peserta yang dirugikan akibat kendala teknis.
Ia menegaskan, jangan sampai siswa yang telah memenuhi syarat justru gagal diterima karena kesalahan sistem maupun praktik yang tidak sesuai aturan. Pengalaman banyaknya pengaduan pada pelaksanaan SPMB 2025 juga harus menjadi bahan evaluasi agar persoalan serupa tidak terulang.
“Jangan sampai terjadi kecurangan. Mereka yang memang sudah berhak masuk sekolah malah tidak diterima. Transparansi harus benar-benar diutamakan dalam seluruh proses seleksi. Kami juga sudah menandatangani pakta integritas bersama Wali Kota, aparat penegak hukum, dan kepala dinas agar tidak ada pihak yang bermain dalam SPMB,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dindikbud Kota Serang, Ahmad Nuri, memastikan pelaksanaan SPMB hingga hari kedua berlangsung relatif lancar. Menurutnya, hanya terdapat satu kendala teknis pada aplikasi yang langsung ditangani melalui proses verifikasi sehingga tidak menghambat proses pendaftaran.
Dindikbud juga telah menyiapkan tim teknis untuk memantau sistem selama masa pendaftaran agar setiap kendala yang muncul dapat segera ditangani.
Pelaksanaan SPMB 2026 mengacu pada kebijakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengenai Sistem Penerimaan Murid Baru yang mengedepankan prinsip objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi. Selain itu, pemerintah daerah juga berpedoman pada petunjuk teknis yang telah ditetapkan agar seluruh proses seleksi berjalan sesuai regulasi dan memberikan kesempatan yang sama bagi setiap calon peserta didik.*
Editor : Krisna Widi Aria











