slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Pandeglang

Kades Sidamukti Pandeglang Didakwa Korupsi APBDes Rp576,8 Juta

Fahmi by Fahmi
02-07-2026 08:33:33
in Pandeglang, Umum
Kades Sidamukti Pandeglang Didakwa Korupsi APBDes Rp576,8 Juta

Suasana persidangan perkara dugaan korupsi APBDes Desa Sidamukti di Pengadilan Tipikor Serang.

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kepala Desa (Kades) Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, Karsidi didakwa melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2022–2023 sebesar Rp576,8 juta. Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa itu diduga dipakai untuk kepentingan pribadi.

“Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Pandeglang, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp576.805.682,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pandeglang, Rista Anindya Nisman, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu, 1 Juli 2026.

Baca Juga :

Eksekusi Putusan Pengadilan, Kejari Pandeglang Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp 348,8 Juta

Kejari Pandeglang Musnahkan Barang Bukti 62 Perkara, Ini Daftarnya

Mantan Kepala BGN Ditahan, Kejari Pandeglang Awasi SPPG

Kejari Tunjuk 2 Jaksa Tangani Kasus Kecelakaan Maut Pejabat Pemkab Pandeglang

Rista mengungkapkan, sebagian dana APBDes Tahun 2022–2023 telah dicairkan, namun tidak digunakan sesuai peruntukannya sebagaimana tercantum dalam rencana kegiatan. Dana tersebut justru digunakan untuk keperluan lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Digunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dana APBDes dicairkan secara bertahap melalui rekening kas desa. Selanjutnya, anggaran tersebut digunakan untuk membiayai sejumlah kegiatan desa yang pelaksanaannya tidak sesuai dengan ketentuan.

“Sejumlah kegiatan disebut tidak dilaksanakan, sementara beberapa pekerjaan lainnya hanya direalisasikan sebagian atau volumenya tidak sesuai dengan yang dianggarkan,” ungkapnya.

Adapun kegiatan yang menjadi temuan antara lain pengadaan bibit dan kandang kambing, paket sembako ketahanan pangan, penyertaan modal desa, pembangunan jalan usaha tani, pengurugan lapangan sepak bola, hingga pembayaran honorarium yang tidak disalurkan sesuai ketentuan.

Meski terdapat penyimpangan, terdakwa diduga memerintahkan Sekretaris Desa Rusdi menyusun laporan pertanggungjawaban (LPJ) dengan melampirkan nota, kuitansi, dan bukti pembelanjaan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

“Terdakwa memerintahkan perangkat desa untuk menandatangani saja (berkas dokumen LPJ-red),” katanya.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Shanty Wildhaniyah, menyatakan tidak mengajukan eksepsi terhadap surat dakwaan yang dibacakan jaksa.

“Kami tidak mengajukan eksepsi atau perlawanan terhadap surat dakwaan,” katanya.

Terkait pokok perkara, Shanty memilih belum memberikan tanggapan lebih jauh dan akan menunggu proses pembuktian di persidangan.

“Nanti kita lihat pembuktian dari rekan JPU,” tuturnya.*

Editor : Krisna Widi Aria

Tags: Kejari Pandeglangkorupsi apbdesKorupsi Desa SidamuktiSidamukti Pandeglang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

SPMB Kota Serang Disorot, DPRD Minta Seleksi Berjalan Transparan

Next Post

Dua Comeback Spektakuler! Inggris dan Belgia Lolos ke Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

Related Posts

Eksekusi Putusan Pengadilan, Kejari Pandeglang Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp 348,8 Juta
Hukum

Eksekusi Putusan Pengadilan, Kejari Pandeglang Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp 348,8 Juta

by Purnama Irawan
Selasa, 9 Juni 2026 16:01

Pemusnahan barang bukti pidana umum oleh Kejari Pandeglang, Selasa, 9 Juni 2026.

Read moreDetails

Kejari Pandeglang Musnahkan Barang Bukti 62 Perkara, Ini Daftarnya

Mantan Kepala BGN Ditahan, Kejari Pandeglang Awasi SPPG

Kejari Tunjuk 2 Jaksa Tangani Kasus Kecelakaan Maut Pejabat Pemkab Pandeglang

Tanggapi Dakwaan JPU, Kuasa Hukum Mantan Direktur PT LKM Pandeglang Sebut Bukan Perkara Korupsi

Dugaan Korupsi Pegawai, Mantan Direktur PT LKM Pandeglang Didakwa Rugikan Negara Rp 938,405 Juta

Jam Pelayanan Kejari Pandeglang Berubah Saat Ramadan, Ini Rinciannya

Kejari Pandeglang Tangani 9 Perkara Korupsi Sepanjang 2025

Terapkan Pidana Kerja Sosial, Bupati Pandeglang Sambut Baik MoU Bersama Kejaksaan

Dinkes Pandeglang Evaluasi Tata Kelola Manajemen Puskesmas

Next Post
Dua Comeback Spektakuler! Inggris dan Belgia Lolos ke Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

Dua Comeback Spektakuler! Inggris dan Belgia Lolos ke Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

PHK di Banten Tembus 4.800 Pekerja hingga Juni 2026, Kabupaten Tangerang Tertinggi

PHK di Banten Tembus 4.800 Pekerja hingga Juni 2026, Kabupaten Tangerang Tertinggi

Hanya 54 Pengawas Awasi 102 Ribu Perusahaan di Banten, Disnaker Minta Dukungan Serikat Buruh

Hanya 54 Pengawas Awasi 102 Ribu Perusahaan di Banten, Disnaker Minta Dukungan Serikat Buruh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Tiga Ruas Jalan Jadi Opsi Relokasi PKL Alun-alun Rangkasbitung

Tiga Ruas Jalan Jadi Opsi Relokasi PKL Alun-alun Rangkasbitung

Kamis, 2 Juli 2026 10:19
Hanya 54 Pengawas Awasi 102 Ribu Perusahaan di Banten, Disnaker Minta Dukungan Serikat Buruh

Hanya 54 Pengawas Awasi 102 Ribu Perusahaan di Banten, Disnaker Minta Dukungan Serikat Buruh

Kamis, 2 Juli 2026 10:13
PHK di Banten Tembus 4.800 Pekerja hingga Juni 2026, Kabupaten Tangerang Tertinggi

PHK di Banten Tembus 4.800 Pekerja hingga Juni 2026, Kabupaten Tangerang Tertinggi

Kamis, 2 Juli 2026 08:45
Dua Comeback Spektakuler! Inggris dan Belgia Lolos ke Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

Dua Comeback Spektakuler! Inggris dan Belgia Lolos ke Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

Kamis, 2 Juli 2026 08:37
Kades Sidamukti Pandeglang Didakwa Korupsi APBDes Rp576,8 Juta

Kades Sidamukti Pandeglang Didakwa Korupsi APBDes Rp576,8 Juta

Kamis, 2 Juli 2026 08:33
SPMB Kota Serang Disorot, DPRD Minta Seleksi Berjalan Transparan

SPMB Kota Serang Disorot, DPRD Minta Seleksi Berjalan Transparan

Kamis, 2 Juli 2026 08:14
Tiga Ruas Jalan Jadi Opsi Relokasi PKL Alun-alun Rangkasbitung

Tiga Ruas Jalan Jadi Opsi Relokasi PKL Alun-alun Rangkasbitung

Kamis, 2 Juli 2026 10:19
Hanya 54 Pengawas Awasi 102 Ribu Perusahaan di Banten, Disnaker Minta Dukungan Serikat Buruh

Hanya 54 Pengawas Awasi 102 Ribu Perusahaan di Banten, Disnaker Minta Dukungan Serikat Buruh

Kamis, 2 Juli 2026 10:13
PHK di Banten Tembus 4.800 Pekerja hingga Juni 2026, Kabupaten Tangerang Tertinggi

PHK di Banten Tembus 4.800 Pekerja hingga Juni 2026, Kabupaten Tangerang Tertinggi

Kamis, 2 Juli 2026 08:45
Dua Comeback Spektakuler! Inggris dan Belgia Lolos ke Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

Dua Comeback Spektakuler! Inggris dan Belgia Lolos ke Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

Kamis, 2 Juli 2026 08:37
Kades Sidamukti Pandeglang Didakwa Korupsi APBDes Rp576,8 Juta

Kades Sidamukti Pandeglang Didakwa Korupsi APBDes Rp576,8 Juta

Kamis, 2 Juli 2026 08:33
SPMB Kota Serang Disorot, DPRD Minta Seleksi Berjalan Transparan

SPMB Kota Serang Disorot, DPRD Minta Seleksi Berjalan Transparan

Kamis, 2 Juli 2026 08:14

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Tiga Ruas Jalan Jadi Opsi Relokasi PKL Alun-alun Rangkasbitung

Tiga Ruas Jalan Jadi Opsi Relokasi PKL Alun-alun Rangkasbitung

by Nurabidin
Kamis, 2 Juli 2026 10:19

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak terus menata pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di kawasan Alun-alun Rangkasbitung. Penataan...

Hanya 54 Pengawas Awasi 102 Ribu Perusahaan di Banten, Disnaker Minta Dukungan Serikat Buruh

Hanya 54 Pengawas Awasi 102 Ribu Perusahaan di Banten, Disnaker Minta Dukungan Serikat Buruh

by Yusuf Permana
Kamis, 2 Juli 2026 10:13

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten mengakui pengawasan terhadap perusahaan masih jauh dari ideal. Saat...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak