Home Pandeglang

Kades Sidamukti Pandeglang Didakwa Korupsi APBDes Rp576,8 Juta

Fahmi by Fahmi
Kamis, 2 Juli 2026 08:33
in Pandeglang, Umum
0
Kades Sidamukti Pandeglang Didakwa Korupsi APBDes Rp576,8 Juta

Suasana persidangan perkara dugaan korupsi APBDes Desa Sidamukti di Pengadilan Tipikor Serang.

0
SHARES
68
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kepala Desa (Kades) Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, Karsidi didakwa melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2022–2023 sebesar Rp576,8 juta. Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa itu diduga dipakai untuk kepentingan pribadi.

“Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Pandeglang, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp576.805.682,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pandeglang, Rista Anindya Nisman, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu, 1 Juli 2026.

Rista mengungkapkan, sebagian dana APBDes Tahun 2022–2023 telah dicairkan, namun tidak digunakan sesuai peruntukannya sebagaimana tercantum dalam rencana kegiatan. Dana tersebut justru digunakan untuk keperluan lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Digunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dana APBDes dicairkan secara bertahap melalui rekening kas desa. Selanjutnya, anggaran tersebut digunakan untuk membiayai sejumlah kegiatan desa yang pelaksanaannya tidak sesuai dengan ketentuan.

“Sejumlah kegiatan disebut tidak dilaksanakan, sementara beberapa pekerjaan lainnya hanya direalisasikan sebagian atau volumenya tidak sesuai dengan yang dianggarkan,” ungkapnya.

Adapun kegiatan yang menjadi temuan antara lain pengadaan bibit dan kandang kambing, paket sembako ketahanan pangan, penyertaan modal desa, pembangunan jalan usaha tani, pengurugan lapangan sepak bola, hingga pembayaran honorarium yang tidak disalurkan sesuai ketentuan.

Meski terdapat penyimpangan, terdakwa diduga memerintahkan Sekretaris Desa Rusdi menyusun laporan pertanggungjawaban (LPJ) dengan melampirkan nota, kuitansi, dan bukti pembelanjaan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

“Terdakwa memerintahkan perangkat desa untuk menandatangani saja (berkas dokumen LPJ-red),” katanya.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Shanty Wildhaniyah, menyatakan tidak mengajukan eksepsi terhadap surat dakwaan yang dibacakan jaksa.

“Kami tidak mengajukan eksepsi atau perlawanan terhadap surat dakwaan,” katanya.

Terkait pokok perkara, Shanty memilih belum memberikan tanggapan lebih jauh dan akan menunggu proses pembuktian di persidangan.

“Nanti kita lihat pembuktian dari rekan JPU,” tuturnya.*

Editor : Krisna Widi Aria

Tags: Kejari Pandeglangkorupsi apbdesKorupsi Desa SidamuktiSidamukti Pandeglang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

SPMB Kota Serang Disorot, DPRD Minta Seleksi Berjalan Transparan

Next Post

Dua Comeback Spektakuler! Inggris dan Belgia Lolos ke Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

Next Post
Dua Comeback Spektakuler! Inggris dan Belgia Lolos ke Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

Dua Comeback Spektakuler! Inggris dan Belgia Lolos ke Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Modus Kredit Motor Pakai Identitas Orang Lain, FIF Cilegon Rugi Rp120,5 Juta

Modus Kredit Motor Pakai Identitas Orang Lain, FIF Cilegon Rugi Rp120,5 Juta

by Fahmi
Sabtu, 8 Agustus 2026 13:17
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Fajar Suryana didakwa terlibat dalam dugaan penipuan pengajuan pembiayaan sepeda motor menggunakan identitas orang lain di PT...

Pinjam Motor dengan Alasan Ganti Baju, Pria di Serang Malah Jual Rp1,5 Juta

by Fahmi
Sabtu, 8 Agustus 2026 11:18
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sedok alias Mumu alias Eket harus berurusan dengan hukum setelah didakwa membawa kabur sepeda motor milik temannya...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.