SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kepala Desa (Kades) Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, Karsidi didakwa melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2022–2023 sebesar Rp576,8 juta. Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa itu diduga dipakai untuk kepentingan pribadi.
“Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Pandeglang, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp576.805.682,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pandeglang, Rista Anindya Nisman, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu, 1 Juli 2026.
Rista mengungkapkan, sebagian dana APBDes Tahun 2022–2023 telah dicairkan, namun tidak digunakan sesuai peruntukannya sebagaimana tercantum dalam rencana kegiatan. Dana tersebut justru digunakan untuk keperluan lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Digunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dana APBDes dicairkan secara bertahap melalui rekening kas desa. Selanjutnya, anggaran tersebut digunakan untuk membiayai sejumlah kegiatan desa yang pelaksanaannya tidak sesuai dengan ketentuan.
“Sejumlah kegiatan disebut tidak dilaksanakan, sementara beberapa pekerjaan lainnya hanya direalisasikan sebagian atau volumenya tidak sesuai dengan yang dianggarkan,” ungkapnya.
Adapun kegiatan yang menjadi temuan antara lain pengadaan bibit dan kandang kambing, paket sembako ketahanan pangan, penyertaan modal desa, pembangunan jalan usaha tani, pengurugan lapangan sepak bola, hingga pembayaran honorarium yang tidak disalurkan sesuai ketentuan.
Meski terdapat penyimpangan, terdakwa diduga memerintahkan Sekretaris Desa Rusdi menyusun laporan pertanggungjawaban (LPJ) dengan melampirkan nota, kuitansi, dan bukti pembelanjaan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Terdakwa memerintahkan perangkat desa untuk menandatangani saja (berkas dokumen LPJ-red),” katanya.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Shanty Wildhaniyah, menyatakan tidak mengajukan eksepsi terhadap surat dakwaan yang dibacakan jaksa.
“Kami tidak mengajukan eksepsi atau perlawanan terhadap surat dakwaan,” katanya.
Terkait pokok perkara, Shanty memilih belum memberikan tanggapan lebih jauh dan akan menunggu proses pembuktian di persidangan.
“Nanti kita lihat pembuktian dari rekan JPU,” tuturnya.*
Editor : Krisna Widi Aria











