• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Kota Serang

Nonton Konser Kota Serang Fair 2026 Wajib Belanja UMKM Minimal Rp30 Ribu

Nahrul Muhilmi by Nahrul Muhilmi
Kamis, 16 Juli 2026 16:54
in Kota Serang
0
Kota Serang Fair 2026

Kepala DinkopUKMPerindag Kota Serang, Wahyu Nurjamil

0
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pengunjung yang ingin menyaksikan konser pada gelaran Kota Serang Fair 2026 wajib terlebih dahulu berbelanja produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) minimal Rp30 ribu.

Khusus pada Sabtu malam atau malam Minggu, nilai minimal transaksi dinaikkan menjadi Rp50 ribu.

Kebijakan tersebut diterapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melalui Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (DinkopUKMperindag) sebagai upaya mendorong penjualan pelaku UMKM selama pelaksanaan Kota Serang Fair 2026 yang menjadi rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-19 Kota Serang.

Kepala DinkopUKMperindag Kota Serang, Wahyu Nurjamil, mengatakan skema tersebut merupakan kelanjutan dari penyelenggaraan tahun sebelumnya yang dinilai berhasil meningkatkan perputaran ekonomi pelaku UMKM.

“Seperti tahun kemarin, ini juga atas arahan pimpinan. Jadi untuk mendorong penjualan para UMKM itu, karena tempat konser berada di dalam, yang mau menonton konser diwajibkan untuk belanja dulu minimal Rp30.000 sebagai bukti untuk masuk arena konser,” ujarnya, Kamis 16 Juli 2026.

Wahyu menjelaskan, khusus pada Sabtu malam atau malam Minggu, batas minimal pembelanjaan bagi pengunjung yang ingin menikmati konser dinaikkan menjadi Rp50 ribu.

Selain mendorong transaksi UMKM, DinkopUKMperindag juga memastikan seluruh stan yang disediakan bagi pelaku UMKM dan Industri Kecil Menengah (IKM) tidak dipungut biaya sewa.

Prioritas diberikan kepada pelaku usaha binaan pemerintah daerah serta pedagang yang terdampak penertiban, seperti pedagang fashion dan kuliner yang sebelumnya direlokasi ke Kepandean.

Kesempatan juga diberikan kepada pelaku UMKM packaging, industri kecil menengah, hingga pedagang kuliner yang biasa berjualan di kawasan Stadion Maulana Yusuf.

“Kami pastikan itu tidak berbayar. Prioritas pertama dari yang sudah terdaftar sebagai binaan kami, dan juga pedagang yang kemarin terdampak penertiban seperti pedagang fashion dan kuliner yang dipindahkan ke Kepandean. Termasuk UMKM packaging, industri kecil menengah, dan pedagang kuliner di stadion,” jelasnya.

Pada penyelenggaraan tahun ini, DinkopUKMperindag menyediakan 220 stan bagi UMKM dan IKM. Apabila kuota prioritas telah terpenuhi dan masih tersedia stan, pendaftaran akan dibuka untuk masyarakat umum.

Berbeda dengan tahun sebelumnya, Kota Serang Fair 2026 hanya berlangsung selama empat hari, yakni pada 7–10 Agustus 2026, atau lebih singkat dibandingkan tahun lalu yang digelar selama lima hari.

Wahyu mengatakan, target perputaran uang selama pelaksanaan acara masih akan dihitung lebih lanjut karena adanya penyesuaian durasi kegiatan.

“Terkait target perputaran uang, kita masih akan melakukan penghitungan lebih lanjut mengingat adanya penyesuaian jumlah hari tersebut,” tandasnya.

Editor Daru

Tags: dinkopukmperindagHUT Kota SerangKonser Kota Serang FairKota Serang Fair 2026UMKM Kota Serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Perkuat Budaya Literasi, Perpustakaan Modern Pertama Ada di Kelapa Dua Tangerang

Next Post

Patut Dicontoh, Program MBG di SKhN 1 Balaraja Tangerang Tak Gunakan APBN

Next Post
Program MBG tak gunakan APBN

Patut Dicontoh, Program MBG di SKhN 1 Balaraja Tangerang Tak Gunakan APBN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Hari Kedua Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Masih Nihil

Hari Kedua Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Masih Nihil

by Yusuf Permana
Rabu, 9 September 2026 21:37
0

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tim SAR Gabungan memperluas pencarian 5 jurnalis yang hilang kontak setelah berada di dalam speedboat di Perairan...

250 Personel Dikerahkan Cari Rombongan Jurnalis yang Hilang Saat Liput Erupsi Gunung Anak Krakatau

Ombak dan Angin Kencang Jadi Kendala Pencarian Rombongan Jurnalis yang Hilang Saat Peliputan Erupsi Gunung Anak Krakatau 

by Fahmi
Rabu, 9 September 2026 21:28
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Pencarian rombongan jurnalis yang hilang saat peliputan erupsi Gunung Anak Krakatau terkendala ombak dan angin kencang. Meski...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.