SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Serang melakukan pendataan terhadap luas Lahan Baku Sawah (LBS) di Kabupaten Serang.
Dari total 47 ribu hektare yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, hanya ada sekitar 31 ribu hektare yang bisa ditetapkan menjadi LBS. Sementara sisanya, sudah berubah eksistingnya baik menjadi kawasan industri hingga permukiman.
Kepala DKPP Kabupaten Serang, Suhardjo, mengatakan luas lahan yang ditetapkan oleh kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjadi LBS mencapai 47.463 hektare.
Dari luasan tersebut, berdasarkan hasil peninjauan yang dilakukan oleh Pemkab Serang, kondisinya sudah bukan sawah lagi, beralih fungsi dan di bangun serta beralih fungsi menjadi lahan lainnya.
“Kami dengan Untirta sudah mengecek ke lapangan, kondisinya tinggal 40 ribu hektare yang eksistingnya sawah dari total 47 ribu hektare lahan LBS,” ujarnya.
Lalu, pihaknya juga melakukan penyesuaian atas terhadap izin-izin perusahaan yang sudah terbit. Hasilnya ada pengurangan sekitar 9 ribu hektare yang lahan yang perizinannya sudah terbit untuk perusahaan. “Jadi tinggal 31 ribu hektare yang di real di lapangan,” tegasnya.
Ia mengatakan, adanya ketetapan yakni Peraturan Presiden (Perpres) mengenai luas lahan LBS yang harus dipenuhi pemerintah daerah paling minimal 87 persen dari total luas lahan yang ditetapkan, maka pemerintah Kabupaten Serang mengalami kesulitan untuk memenuhinya.
“Karena kalau acuannya yang itu, berarti luas LBS di Kabupaten Serang minimal 41 ribu hektare. Sementara kondisi di lapangan tinggal 31 ribu hektare. Artinya tidak bisa terpenuhi untuk 86 persen,” tegasnya.
Bahkan, ada potensi pengurangan LBS apabila dilihat dari total luas lahan sawah yang tutupan lahannya kurang dari lima hektare sesuai dengan ketetapan potensi pengembangan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
“Tingkat ketetapan LP2B itu hamparannya lebih dari 5 hektar, lalu dilihat juga kecocokan lahannya baik itu jarak dengan jalan, jarak dengan air dan sebagainya. Jumlahnya tinggal 28 ribu hektar. Itu yang potensi LP2B,” ujarnya.
Ia mengatakan jika lahan yang sudah berstatus sebagai LP2B tidak boleh dialih fungsikan dalam bentuk apapun. Bahkan tidak boleh ditanami oleh tanaman lainnya selain padi. “Tidak boleh dialih fungsikan,” tegasnya.
Untuk mematikan produksi padi tetap aman di Kabupaten Serang ditengah menyusutnya lahan pertanian, pihaknya berupaya untuk melakukan peningkatan indeka pertanaman serta menerapkan penggunaan mekanisasi pertanian.
Pihaknya juga melaksanakan program optimalisasi lahan guna memastikan ketersediaan air untuk peningkatan indeks pertanaman tetap tersedia.
Editor Daru








