SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Delapan sopir truk tangki didakwa melakukan penggelapan sekitar 10.000 liter Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit mentah milik PT Multimas Nabati Asahan (MNA).
Aksi yang diduga dilakukan secara berulang sejak Februari 2026 itu ditaksir menimbulkan kerugian perusahaan ratusan juta rupiah.
Dilansir dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, para pelaku tersebut Muhammad Mumtaz, Ruslan, Agus Setiyadi, Nanang Supriatna, Eman Sulaeman, Darman alias Komeng, Oman Wingbok dan Hendri alias Endi.
Dari ke delapan pelaku, enam diantaranya sudah diamankan petugas kepolisian. Sementara, Oman Wingbok dan Hendri alias Endi berstatus buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Berdasarkan surat dakwaan JPU, para pelaku tersebut merupakan sopir truk tangki dari perusahaan angkutan yang menjadi mitra PT MNA, yakni PT Sumatera Sarana Sekar Sakti (SSSS), PT Selamet Argo Logistik (SAL), PT Anggun, dan PT Pusaka Putra Perkasa (PPP).
“Para terdakwa memanfaatkan pekerjaannya sebagai pengemudi truk tangki untuk menguasai muatan CPO yang diangkut dari area jetty menuju fasilitas pengolahan PT MNA di kawasan PT Wilmar, Desa Terate, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang,” kata JPU dalam surat dakwaannya dikutip Minggu 19 Juli 2026.
Dalam dakwaan disebutkan, sejak Februari 2026 para terdakwa bersama dua DPO bersepakat mengurangi sebagian muatan CPO yang diangkut.
Oman Wingbok disebut berperan sebagai koordinator yang mengatur waktu pelaksanaan, mencari pembeli, menentukan lokasi penjualan, menerima hasil penjualan, hingga membagikan keuntungan kepada para pelaku.
Modus yang digunakan yakni mengarahkan truk tangki bermuatan CPO ke kantong parkir di kawasan PT Wilmar. Di lokasi tersebut telah disiapkan truk tangki kosong sebagai penampung.
Minyak sawit mentah kemudian dipindahkan menggunakan selang melalui manhole atau lubang tangki bagian belakang.
“Setelah sebagian muatan dipindahkan, truk yang membawa CPO hasil pengurangan muatan kembali menuju fasilitas PT MNA. Sementara truk penampung keluar dari kawasan perusahaan dengan dalih mengisi bahan bakar atau menambal ban agar lolos dari pemeriksaan petugas keamanan,” kata JPU.
Selanjutnya, CPO tersebut dibawa ke lokasi penampungan di wilayah Bojonegara dan Toyomerto untuk dijual kepada pihak lain dengan harga sekitar Rp6.000 per liter. Hasil penjualan kemudian dibagikan kepada para terdakwa sesuai peran masing-masing.
JPU menyebut praktik tersebut dilakukan berulang kali hingga akhirnya terungkap pada Selasa, 21 April 2026 sekitar pukul 08.40 WIB. Saat itu, petugas keamanan PT MNA memeriksa truk tangki bernomor polisi BK 8759 FQ yang dikemudikan Muhammad Mumtaz.
Dalam pemeriksaan ditemukan kejanggalan berupa segel manhole yang masih terpasang serta ketidaksesuaian waktu pada surat izin keluar kendaraan.
“Setelah diperiksa lebih lanjut, di dalam tangki masih terdapat muatan CPO milik PT MNA yang tidak semestinya dibawa keluar dari area perusahaan,” ungkap JPU.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 488 juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan barang.
Editor Daru










