slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

8 Sopir Truk Gelapkan 10 Ribu Liter CPO Milik PT Multinasional Nabati Asahan, Perusahaan Rugi Ratusan Juta Rupiah

Fahmi by Fahmi
19-07-2026 16:27:44
in Hukum
Penggelapan CPO minyak

Penggelapan CPO minyak PT MNA by AI

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Delapan sopir truk tangki didakwa melakukan penggelapan sekitar 10.000 liter Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit mentah milik PT Multimas Nabati Asahan (MNA).

Aksi yang diduga dilakukan secara berulang sejak Februari 2026 itu ditaksir menimbulkan kerugian perusahaan ratusan juta rupiah.

Dilansir dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, para pelaku tersebut Muhammad Mumtaz, Ruslan, Agus Setiyadi, Nanang Supriatna, Eman Sulaeman, Darman alias Komeng, Oman Wingbok dan Hendri alias Endi.

Dari ke delapan pelaku, enam diantaranya sudah diamankan petugas kepolisian. Sementara, Oman Wingbok dan Hendri alias Endi berstatus buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Berdasarkan surat dakwaan JPU, para pelaku tersebut merupakan sopir truk tangki dari perusahaan angkutan yang menjadi mitra PT MNA, yakni PT Sumatera Sarana Sekar Sakti (SSSS), PT Selamet Argo Logistik (SAL), PT Anggun, dan PT Pusaka Putra Perkasa (PPP).

Baca Juga :

No Content Available

“Para terdakwa memanfaatkan pekerjaannya sebagai pengemudi truk tangki untuk menguasai muatan CPO yang diangkut dari area jetty menuju fasilitas pengolahan PT MNA di kawasan PT Wilmar, Desa Terate, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang,” kata JPU dalam surat dakwaannya dikutip Minggu 19 Juli 2026.

Dalam dakwaan disebutkan, sejak Februari 2026 para terdakwa bersama dua DPO bersepakat mengurangi sebagian muatan CPO yang diangkut.

Oman Wingbok disebut berperan sebagai koordinator yang mengatur waktu pelaksanaan, mencari pembeli, menentukan lokasi penjualan, menerima hasil penjualan, hingga membagikan keuntungan kepada para pelaku.

Modus yang digunakan yakni mengarahkan truk tangki bermuatan CPO ke kantong parkir di kawasan PT Wilmar. Di lokasi tersebut telah disiapkan truk tangki kosong sebagai penampung.

Minyak sawit mentah kemudian dipindahkan menggunakan selang melalui manhole atau lubang tangki bagian belakang.

“Setelah sebagian muatan dipindahkan, truk yang membawa CPO hasil pengurangan muatan kembali menuju fasilitas PT MNA. Sementara truk penampung keluar dari kawasan perusahaan dengan dalih mengisi bahan bakar atau menambal ban agar lolos dari pemeriksaan petugas keamanan,” kata JPU.

Selanjutnya, CPO tersebut dibawa ke lokasi penampungan di wilayah Bojonegara dan Toyomerto untuk dijual kepada pihak lain dengan harga sekitar Rp6.000 per liter. Hasil penjualan kemudian dibagikan kepada para terdakwa sesuai peran masing-masing.

JPU menyebut praktik tersebut dilakukan berulang kali hingga akhirnya terungkap pada Selasa, 21 April 2026 sekitar pukul 08.40 WIB. Saat itu, petugas keamanan PT MNA memeriksa truk tangki bernomor polisi BK 8759 FQ yang dikemudikan Muhammad Mumtaz.

Dalam pemeriksaan ditemukan kejanggalan berupa segel manhole yang masih terpasang serta ketidaksesuaian waktu pada surat izin keluar kendaraan.

“Setelah diperiksa lebih lanjut, di dalam tangki masih terdapat muatan CPO milik PT MNA yang tidak semestinya dibawa keluar dari area perusahaan,” ungkap JPU.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 488 juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan barang.

Editor Daru

Tags: Penggelapan CPOPT Multimas Nabati Asahan (MNA)PT Sumatera Sarana Sekar Sakti
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Muhammadiyah Dukung Pembentukan Perwal hingga Satgas Anti LGBTQ di Cilegon

Next Post

Pemkab Serang Dapat Puluhan Program Pembangunan Irigasi Perpompaan dan Perpipaan

Related Posts

No Content Available
Next Post
Pembangunan irigasi perpompaan

Pemkab Serang Dapat Puluhan Program Pembangunan Irigasi Perpompaan dan Perpipaan

Kota Tangsel

Angka Stunting Tangsel Berhasil Ditekan Jadi 8,2 Persen

kantor Samsat Kelapa Dua

Gedung Samsat Kelapa Dua Tangerang Resmi Pindah ke Teluknaga Mulai 20 Juli 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

coffee pop boy fest 2026

Coffee Pop Boy Fest 2026 Dorong Industri Kreatif Lebak Naik Kelas

Minggu, 19 Juli 2026 19:02
pengedar sabu

Polres Cilegon Tangkap Kurir Sabu yang Hendak Transaksi di Bojonegara

Minggu, 19 Juli 2026 18:58
kantor Samsat Kelapa Dua

Gedung Samsat Kelapa Dua Tangerang Resmi Pindah ke Teluknaga Mulai 20 Juli 2026

Minggu, 19 Juli 2026 18:54
Kota Tangsel

Angka Stunting Tangsel Berhasil Ditekan Jadi 8,2 Persen

Minggu, 19 Juli 2026 17:38
Pembangunan irigasi perpompaan

Pemkab Serang Dapat Puluhan Program Pembangunan Irigasi Perpompaan dan Perpipaan

Minggu, 19 Juli 2026 17:33
Penggelapan CPO minyak

8 Sopir Truk Gelapkan 10 Ribu Liter CPO Milik PT Multinasional Nabati Asahan, Perusahaan Rugi Ratusan Juta Rupiah

Minggu, 19 Juli 2026 16:27
coffee pop boy fest 2026

Coffee Pop Boy Fest 2026 Dorong Industri Kreatif Lebak Naik Kelas

Minggu, 19 Juli 2026 19:02
pengedar sabu

Polres Cilegon Tangkap Kurir Sabu yang Hendak Transaksi di Bojonegara

Minggu, 19 Juli 2026 18:58
kantor Samsat Kelapa Dua

Gedung Samsat Kelapa Dua Tangerang Resmi Pindah ke Teluknaga Mulai 20 Juli 2026

Minggu, 19 Juli 2026 18:54
Kota Tangsel

Angka Stunting Tangsel Berhasil Ditekan Jadi 8,2 Persen

Minggu, 19 Juli 2026 17:38
Pembangunan irigasi perpompaan

Pemkab Serang Dapat Puluhan Program Pembangunan Irigasi Perpompaan dan Perpipaan

Minggu, 19 Juli 2026 17:33
Penggelapan CPO minyak

8 Sopir Truk Gelapkan 10 Ribu Liter CPO Milik PT Multinasional Nabati Asahan, Perusahaan Rugi Ratusan Juta Rupiah

Minggu, 19 Juli 2026 16:27

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

coffee pop boy fest 2026

Coffee Pop Boy Fest 2026 Dorong Industri Kreatif Lebak Naik Kelas

by Yusuf Permana
Minggu, 19 Juli 2026 19:02

RADARBANTEN.CO.ID — Komunitas kopi Kabupaten Lebak menggelar Coffee Pop Boy Fest 2026, sebuah festival kopi yang mempertemukan petani, barista, roaster,...

pengedar sabu

Polres Cilegon Tangkap Kurir Sabu yang Hendak Transaksi di Bojonegara

by Fahmi
Minggu, 19 Juli 2026 18:58

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Deni Hairul Muttaqin didakwa menjadi perantara dalam transaksi narkotika jenis sabu seberat 0,2288 gram. Pria tersebut ditangkap...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak