Home Hukum

Polres Cilegon Tangkap Kurir Sabu yang Hendak Transaksi di Bojonegara

Fahmi by Fahmi
Minggu, 19 Juli 2026 18:58
in Hukum
0
pengedar sabu

: Ilustrasi penangkapan pengedar sabu by AI

0
SHARES
51
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Deni Hairul Muttaqin didakwa menjadi perantara dalam transaksi narkotika jenis sabu seberat 0,2288 gram.

Pria tersebut ditangkap personel Satresnarkoba Polres Cilegon saat hendak menyerahkan sabu kepada pembeli di wilayah Bojonegara, Kabupaten Serang.

Dilansir dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, peristiwa itu terjadi pada Selasa, 14 April 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Mangkunegara, Kelurahan Karangkepuh, Kecamatan Bojonegara.

Kasusnya bermula ketika seseorang bernama Sendi menghubungi terdakwa melalui aplikasi WhatsApp sekitar pukul 11.00 WIB untuk menanyakan ketersediaan sabu dengan kode “STNK”. Terdakwa kemudian membalas bahwa harga paket tersebut sebesar Rp375 ribu.

“Selanjutnya, Sendi mentransfer uang Rp400 ribu ke akun Dana milik terdakwa. Setelah menerima uang tersebut, terdakwa memesan sabu melalui akun Instagram bernama Angkringan.City. Atas arahan pemilik akun, terdakwa mentransfer Rp375 ribu ke rekening Bank Jago atas nama Anwar,” kata JPU dalam surat dakwaannya dikutip Minggu 19 Juli 2026.

Usai pembayaran dilakukan, terdakwa menerima titik lokasi pengambilan (maps) di kawasan Jalan Raya Serang-Cilegon, Desa Wanayasa, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang. Di lokasi tersebut, terdakwa mengambil satu bungkus plastik kecil berisi sabu yang disimpan di dalam potongan selang berwarna hijau.

Barang haram itu kemudian disimpan di saku kiri sweater biru yang dikenakan terdakwa. Selanjutnya, ia menuju Warteg Sidomulya yang berada tidak jauh dari SPBU Bojonegara untuk menyerahkan sabu kepada Sendi.

Namun, sebelum transaksi berlangsung, terdakwa lebih dahulu diamankan anggota Satresnarkoba Polres Cilegon. “Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus sabu di saku kiri sweater yang dikenakan terdakwa,” kata JPU.

Hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor LAB: 2364/NNF/2026 tanggal 30 April 2026 menyatakan barang bukti berupa kristal putih dengan berat netto awal 0,2288 gram tersebut positif mengandung narkotika golongan I jenis metamfetamina.

“Atas perbuatannya, Deni Hairul Muttaqin didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutur JPU.

Editor Daru

Tags: Pengadilan Negeri Serangpengedar sabupolres cilegon
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Gedung Samsat Kelapa Dua Tangerang Resmi Pindah ke Teluknaga Mulai 20 Juli 2026

Next Post

Coffee Pop Boy Fest 2026 Dorong Industri Kreatif Lebak Naik Kelas

Next Post
coffee pop boy fest 2026

Coffee Pop Boy Fest 2026 Dorong Industri Kreatif Lebak Naik Kelas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Polsek Mauk Tangerang Sosialisasikan Pencegahan Kebakaran Lahan kepada Warga

Polsek Mauk Tangerang Sosialisasikan Pencegahan Kebakaran Lahan kepada Warga

by Mulyadi
Senin, 10 Agustus 2026 11:57
0

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID — Polsek Mauk, Polresta Tangerang, menggelar sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kepada masyarakat di Jalan...

Cisadane Menghitam, DPRD Banten Soroti Lemahnya Pengawasan Industri di Tangerang

Cisadane Menghitam, DPRD Banten Soroti Lemahnya Pengawasan Industri di Tangerang

by Yusuf Permana
Senin, 10 Agustus 2026 11:51
0

TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pencemaran Sungai Cisadane yang menyebabkan air berubah menjadi hitam pekat di wilayah Pakuhaji dan Teluknaga, Kabupaten Tangerang,...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.