SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Deni Hairul Muttaqin didakwa menjadi perantara dalam transaksi narkotika jenis sabu seberat 0,2288 gram.
Pria tersebut ditangkap personel Satresnarkoba Polres Cilegon saat hendak menyerahkan sabu kepada pembeli di wilayah Bojonegara, Kabupaten Serang.
Dilansir dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, peristiwa itu terjadi pada Selasa, 14 April 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Mangkunegara, Kelurahan Karangkepuh, Kecamatan Bojonegara.
Kasusnya bermula ketika seseorang bernama Sendi menghubungi terdakwa melalui aplikasi WhatsApp sekitar pukul 11.00 WIB untuk menanyakan ketersediaan sabu dengan kode “STNK”. Terdakwa kemudian membalas bahwa harga paket tersebut sebesar Rp375 ribu.
“Selanjutnya, Sendi mentransfer uang Rp400 ribu ke akun Dana milik terdakwa. Setelah menerima uang tersebut, terdakwa memesan sabu melalui akun Instagram bernama Angkringan.City. Atas arahan pemilik akun, terdakwa mentransfer Rp375 ribu ke rekening Bank Jago atas nama Anwar,” kata JPU dalam surat dakwaannya dikutip Minggu 19 Juli 2026.
Usai pembayaran dilakukan, terdakwa menerima titik lokasi pengambilan (maps) di kawasan Jalan Raya Serang-Cilegon, Desa Wanayasa, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang. Di lokasi tersebut, terdakwa mengambil satu bungkus plastik kecil berisi sabu yang disimpan di dalam potongan selang berwarna hijau.
Barang haram itu kemudian disimpan di saku kiri sweater biru yang dikenakan terdakwa. Selanjutnya, ia menuju Warteg Sidomulya yang berada tidak jauh dari SPBU Bojonegara untuk menyerahkan sabu kepada Sendi.
Namun, sebelum transaksi berlangsung, terdakwa lebih dahulu diamankan anggota Satresnarkoba Polres Cilegon. “Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus sabu di saku kiri sweater yang dikenakan terdakwa,” kata JPU.
Hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor LAB: 2364/NNF/2026 tanggal 30 April 2026 menyatakan barang bukti berupa kristal putih dengan berat netto awal 0,2288 gram tersebut positif mengandung narkotika golongan I jenis metamfetamina.
“Atas perbuatannya, Deni Hairul Muttaqin didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutur JPU.
Editor Daru











