CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Cilegon mendukung rencana Pemerintah Kota Cilegon membentuk Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang pencegahan LGBTQ.
Tak hanya itu, Muhammadiyah juga mengusulkan pembentukan satuan tugas (satgas) yang melibatkan organisasi kemasyarakatan (ormas), aparat penegak hukum, hingga dunia pendidikan.
Sekretaris PDM Kota Cilegon Mohammad Tahyar mengatakan, penyusunan Perwal dinilai menjadi langkah yang mendesak untuk menyelamatkan generasi muda dari perilaku yang menurutnya bertentangan dengan ajaran agama dan nilai moral.
“Kami dari PDM Muhammadiyah Kota Cilegon sangat mendukung sekali. Bahkan boleh dibilang ini sangat mendesak untuk menyelamatkan generasi muda Kota Cilegon serta mencegah terjadinya penyimpangan terkait LGBTQ,” kata Tahyar Minggu 19 Juli 2026.
Menurutnya, apabila persoalan tersebut tidak diantisipasi sejak dini, dikhawatirkan akan berdampak terhadap kualitas generasi penerus.
“Kalau dibiarkan tentu akan menyebabkan semacam lost generation. Karena perilaku LGBT menghancurkan generasi kepemimpinan ke depan,” ujarnya.
Dalam pandangan Muhammadiyah, lanjut Tahyar, perilaku LGBTQ merupakan bentuk penyimpangan seksual sehingga diperlukan langkah konkret melalui regulasi daerah.
Ia mengatakan, pandangan tersebut juga didasarkan pada ajaran Islam, salah satunya kisah Kaum Nabi Luth yang termuat dalam Al-Qur’an sebagai peringatan terhadap perilaku seksual sesama jenis.
“Karena kita bisa melihat contoh Kaum Luth. Itu merupakan peristiwa nyata yang ditegaskan dalam Al-Qur’an. Perilaku penyimpangan seksual sesama jenis pada akhirnya mendapat azab dari Allah SWT,” katanya.
Tahyar menilai gejala tersebut perlu diantisipasi melalui edukasi yang menyasar lingkungan pendidikan, mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi.
“Harus ada penyuluhan, pembinaan, dan antisipasi di kalangan pelajar. Mulai SD, SMP, SMA atau SMK hingga perguruan tinggi yang ada di Kota Cilegon,” ucapnya.
Ia juga mengusulkan agar organisasi kemasyarakatan dilibatkan dalam penyusunan Perwal sehingga kebijakan yang dihasilkan lebih komprehensif dan mudah diterapkan.
“Saya usulkan dalam penyusunan Perwal ini ada perwakilan ormas yang ada di Kota Cilegon untuk memberikan masukan dan penyuluhan agar Perwal segera dilaksanakan,” katanya.
Selain itu, Tahyar mendorong pemerintah menggandeng kepolisian, kejaksaan, lembaga pendidikan, serta berbagai elemen masyarakat dalam pelaksanaan regulasi tersebut.
Menurutnya, perlu dibentuk satuan tugas (satgas) yang bertugas melakukan sosialisasi, pembinaan, dan langkah-langkah pencegahan di lingkungan sekolah maupun lokasi yang dianggap rawan.
“Ke depan operasionalnya harus dibentuk satgas anti LGBTQ yang bekerja di sekolah-sekolah. Sosialisasi juga dilakukan di berbagai tempat, terutama di kawasan hiburan malam,” ujarnya.
Ia mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Cilegon yang menggagas Perwal tersebut. Menurutnya, kebijakan itu sejalan dengan identitas Cilegon sebagai Kota Santri dengan mayoritas penduduk beragama Islam.
“Karena itu kami memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Cilegon atas rencana penyusunan Perwal sebagai langkah pencegahan,” pungkasnya.
Editor Daru











