• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Kasus Dugaan Pemerasan PT Gandasari Energi, Polda Banten Tangguhkan Penahanan Ketua HNSI Kabupaten Serang

Fahmi by Fahmi
Senin, 27 Juli 2026 10:16
in Hukum
Kasus Dugaan Pemerasan PT Gandasari Energi, Polda Banten Tangguhkan Penahanan Ketua HNSI Kabupaten Serang

Petugas Kepolisian polda Banten dan para tersangka sesuai pemeriksaan, beberpa waktu lalu.

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Banten menangguhkan penahanan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Serang, Sabihis (40), pada Jumat, 24 Juli 2026. Penangguhan penahanan dilakukan setelah PT Gandasari Energi mencabut laporan polisi yang sebelumnya diajukan.

“Iya, penahanannya ditangguhkan. Wajib lapor. Laporannya dicabut,” ujar kuasa hukum Sabihis, Abdul Mukhit, kepada RADARBANTEN.CO.ID, Minggu, 26 Juli 2026.

RelatedPosts

Angkut 32 Ribu Benih Bening Lobster, Pria Asal Sukabumi Diamankan Polres Lebak

Angkut 32 Ribu Benih Bening Lobster, Pria Asal Sukabumi Diamankan Polres Lebak

Senin, 26 Oktober 2026 10:45
Pengadilan Negeri Serang

Transaksi Sabu Rp200 Ribu, Gerry Santosa Ditangkap Polisi di Kawasan Tembong Serang

Minggu, 25 Oktober 2026 15:09
dugaan penipuan proyek Baznas Banten

Pengusaha Beras di Serang Diduga Tertipu Proyek Fiktif Baznas Banten Senilai Rp20,5 Juta

Minggu, 25 Oktober 2026 14:03
penganiayaan di Anyar Serang

Pria di Kabupaten Serang Didakwa Membacok Dua Orang Akibat Perselisihan Petai

Minggu, 25 Oktober 2026 14:01

Selain Sabihis, dua tersangka lainnya, yakni Suherman dan Nano Sutarno, juga dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Banten. Menurut Mukhit, ketiganya telah menyampaikan permohonan maaf dan berjanji tidak akan mengganggu kegiatan usaha PT Gandasari Energi.

“Kami mengapresiasi kebijaksanaan manajemen PT Gandasari Energi yang telah berbesar hati mencabut laporan polisi,” katanya.

Mukhit berharap penyidik segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) melalui mekanisme keadilan restoratif.

“Kami berharap penyidik dapat segera memberikan kepastian hukum dengan menerbitkan surat penghentian penyidikan melalui mekanisme keadilan restoratif,” ujarnya.

Namun, Kepala Bidang Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, menegaskan bahwa penangguhan penahanan tersebut bukan merupakan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice.

“Bukan restorative justice, tetapi penahanannya yang ditangguhkan,” tegas Maruli.

Sebelumnya, ketiga tersangka ditahan sejak Rabu, 8 Juli 2026, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap PT Gandasari Energi.

Mereka dijerat Pasal 482 dan/atau Pasal 483 juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Kronologi Perkara

Maruli menjelaskan, perkara bermula dari kegiatan reklamasi yang dilakukan PT Gandasari Energi di wilayah Bojonegara pada 2022. Sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan, PT Gandasari Energi menyalurkan dana kompensasi dan program Corporate Social Responsibility (CSR) kepada sejumlah kelompok nelayan.

Dana tersebut antara lain diberikan kepada Rukun Nelayan Desa Karang Kepuh sebesar Rp170 juta, dengan realisasi pembayaran Rp108 juta. Kemudian kepada Rukun Nelayan Prisai Pesisir sebesar Rp250 juta, dengan realisasi pembayaran Rp125 juta. Selain itu, perusahaan juga memberikan dana operasional kepada aliansi yang dipimpin Sabihis sebesar Rp5 juta per bulan selama enam bulan.

Setelah kegiatan reklamasi berhenti sekitar 18 bulan, perusahaan belum melanjutkan pembayaran sisa dana kompensasi dan CSR. Pada 24 Juni 2026, Sabihis mengundang sejumlah tokoh masyarakat dan perwakilan nelayan untuk membahas sisa pembayaran tersebut.

Selanjutnya, pada Kamis, 2 Juli 2026, sekitar 100 orang menggelar aksi unjuk rasa menuntut pembayaran dana kompensasi. Dalam aksi itu juga terjadi perusakan portal milik PT Gandasari Energi.

Aksi berlanjut pada Senin, 6 Juli 2026, ketika massa kembali mendatangi kawasan perusahaan dan memasuki kapal yang sedang bersandar di pelabuhan milik PT Gandasari Energi.

“Tindakan itu diduga dilakukan untuk memberikan tekanan agar tuntutan mereka dipenuhi,” kata Maruli.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, mengatakan Sabihis diduga mengoordinasikan aksi unjuk rasa untuk menuntut pembayaran dana CSR selama 18 bulan.

Sementara itu, Suherman diduga berperan menyiapkan mobil komando, membuat spanduk, menjadi koordinator lapangan, hingga membagikan uang kepada massa aksi.

“Adapun Nano diduga menyediakan tempat pertemuan, mendanai kegiatan unjuk rasa, dan bertindak sebagai penasihat kelompok,” ujarnya.

Selain ketiga tersangka tersebut, penyidik juga menetapkan seorang tersangka lain berinisial SJ yang diduga mengancam akan menghentikan aktivitas reklamasi PT Gandasari Energi melalui pesan WhatsApp kepada pihak perusahaan.

Dalam penyidikan perkara ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen kesepahaman antara perusahaan dengan HNSI Kabupaten Serang, dokumen penyaluran dana CSR, kwitansi penerimaan uang, dokumentasi foto dan video aksi, rekaman pertemuan, serta tangkapan layar pesan WhatsApp yang diduga berisi ancaman.

Menurut Dian, para tersangka diduga menggunakan ancaman, aksi unjuk rasa, serta upaya penghentian kegiatan reklamasi untuk memaksa perusahaan memenuhi tuntutan pembayaran dana CSR dan kompensasi demi memperoleh keuntungan bagi diri sendiri maupun kelompok.*

Editor : Krisna Widi Aria

Tags: hnsi Kabupaten SerangKetua HNSI TersangkaPolda BantenPT Gandasari Energi
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Dokter RS Sari Asih Bintaro Ungkap Gejala, Risiko dan Penanganan Tipes

Next Post

Jelang Harlah ke-18 PGM Indonesia, Sejumlah Guru Madrasah di Banten Masuk Nominator Award 2026

Next Post
Jelang Harlah ke-18 PGM Indonesia, Sejumlah Guru Madrasah di Banten Masuk Nominator Award 2026

Jelang Harlah ke-18 PGM Indonesia, Sejumlah Guru Madrasah di Banten Masuk Nominator Award 2026

Rifa Imaroh dari Tirtayasa Masuk 10 Besar Finalis SATU Indonesia Awards 2026

Rifa Imaroh dari Tirtayasa Masuk 10 Besar Finalis SATU Indonesia Awards 2026

Senin, 26 Oktober 2026 11:38
7 Unit Kopdes di Pandeglang Rusak, Diskoperindag Lapor Kementerian Koperasi

7 Unit Kopdes di Pandeglang Rusak, Diskoperindag Lapor Kementerian Koperasi

Minggu, 25 Oktober 2026 08:17
Polres Pandeglang Gelar Operasi Patuh Maung 2026, Sasar 6 Pelanggaran

Polres Pandeglang Gelar Operasi Patuh Maung 2026, Sasar 6 Pelanggaran

Minggu, 25 Oktober 2026 08:55
final French Open 2026

Malaysia Dominasi Final French Open 2026, Indonesia Sisakan Moch Zaki Ubaidillah

Minggu, 25 Oktober 2026 13:39
Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Selasa, 17 Maret 2026 13:21
Gelar Musancab Ke 10, PPP Kabupaten Serang Ditargetkan Raih 5 Kursi

Gelar Musancab Ke 10, PPP Kabupaten Serang Ditargetkan Raih 5 Kursi

Minggu, 25 Oktober 2026 12:10
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Selasa, 17 Maret 2026 13:06

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Polresta Tangerang

Polda Banten Tegaskan Kapolresta Tangerang Tidak Ditahan Mabes Polri

by Mulyadi
Senin, 26 Oktober 2026 15:42
0

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Hutapea Ahiles menegaskan informasi yang menyebut Kapolresta...

Beasiswa Kota Serang

Wali Kota Serang Budi Rustandi Luncurkan Program Serang Cerdas

by Nahrul Muhilmi
Senin, 26 Oktober 2026 15:33
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mulai merealisasikan program beasiswa Satu Kelurahan Satu Sarjana melalui peluncuran program Serang Cerdas....

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.