SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Banten menangguhkan penahanan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Serang, Sabihis (40), pada Jumat, 24 Juli 2026. Penangguhan penahanan dilakukan setelah PT Gandasari Energi mencabut laporan polisi yang sebelumnya diajukan.
“Iya, penahanannya ditangguhkan. Wajib lapor. Laporannya dicabut,” ujar kuasa hukum Sabihis, Abdul Mukhit, kepada RADARBANTEN.CO.ID, Minggu, 26 Juli 2026.
Selain Sabihis, dua tersangka lainnya, yakni Suherman dan Nano Sutarno, juga dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Banten. Menurut Mukhit, ketiganya telah menyampaikan permohonan maaf dan berjanji tidak akan mengganggu kegiatan usaha PT Gandasari Energi.
“Kami mengapresiasi kebijaksanaan manajemen PT Gandasari Energi yang telah berbesar hati mencabut laporan polisi,” katanya.
Mukhit berharap penyidik segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) melalui mekanisme keadilan restoratif.
“Kami berharap penyidik dapat segera memberikan kepastian hukum dengan menerbitkan surat penghentian penyidikan melalui mekanisme keadilan restoratif,” ujarnya.
Namun, Kepala Bidang Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, menegaskan bahwa penangguhan penahanan tersebut bukan merupakan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice.
“Bukan restorative justice, tetapi penahanannya yang ditangguhkan,” tegas Maruli.
Sebelumnya, ketiga tersangka ditahan sejak Rabu, 8 Juli 2026, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap PT Gandasari Energi.
Mereka dijerat Pasal 482 dan/atau Pasal 483 juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Kronologi Perkara
Maruli menjelaskan, perkara bermula dari kegiatan reklamasi yang dilakukan PT Gandasari Energi di wilayah Bojonegara pada 2022. Sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan, PT Gandasari Energi menyalurkan dana kompensasi dan program Corporate Social Responsibility (CSR) kepada sejumlah kelompok nelayan.
Dana tersebut antara lain diberikan kepada Rukun Nelayan Desa Karang Kepuh sebesar Rp170 juta, dengan realisasi pembayaran Rp108 juta. Kemudian kepada Rukun Nelayan Prisai Pesisir sebesar Rp250 juta, dengan realisasi pembayaran Rp125 juta. Selain itu, perusahaan juga memberikan dana operasional kepada aliansi yang dipimpin Sabihis sebesar Rp5 juta per bulan selama enam bulan.
Setelah kegiatan reklamasi berhenti sekitar 18 bulan, perusahaan belum melanjutkan pembayaran sisa dana kompensasi dan CSR. Pada 24 Juni 2026, Sabihis mengundang sejumlah tokoh masyarakat dan perwakilan nelayan untuk membahas sisa pembayaran tersebut.
Selanjutnya, pada Kamis, 2 Juli 2026, sekitar 100 orang menggelar aksi unjuk rasa menuntut pembayaran dana kompensasi. Dalam aksi itu juga terjadi perusakan portal milik PT Gandasari Energi.
Aksi berlanjut pada Senin, 6 Juli 2026, ketika massa kembali mendatangi kawasan perusahaan dan memasuki kapal yang sedang bersandar di pelabuhan milik PT Gandasari Energi.
“Tindakan itu diduga dilakukan untuk memberikan tekanan agar tuntutan mereka dipenuhi,” kata Maruli.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, mengatakan Sabihis diduga mengoordinasikan aksi unjuk rasa untuk menuntut pembayaran dana CSR selama 18 bulan.
Sementara itu, Suherman diduga berperan menyiapkan mobil komando, membuat spanduk, menjadi koordinator lapangan, hingga membagikan uang kepada massa aksi.
“Adapun Nano diduga menyediakan tempat pertemuan, mendanai kegiatan unjuk rasa, dan bertindak sebagai penasihat kelompok,” ujarnya.
Selain ketiga tersangka tersebut, penyidik juga menetapkan seorang tersangka lain berinisial SJ yang diduga mengancam akan menghentikan aktivitas reklamasi PT Gandasari Energi melalui pesan WhatsApp kepada pihak perusahaan.
Dalam penyidikan perkara ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen kesepahaman antara perusahaan dengan HNSI Kabupaten Serang, dokumen penyaluran dana CSR, kwitansi penerimaan uang, dokumentasi foto dan video aksi, rekaman pertemuan, serta tangkapan layar pesan WhatsApp yang diduga berisi ancaman.
Menurut Dian, para tersangka diduga menggunakan ancaman, aksi unjuk rasa, serta upaya penghentian kegiatan reklamasi untuk memaksa perusahaan memenuhi tuntutan pembayaran dana CSR dan kompensasi demi memperoleh keuntungan bagi diri sendiri maupun kelompok.*
Editor : Krisna Widi Aria












