• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Kota Serang

Siap-siap, Pengusaha Hiburan Malam Kota Serang Bisa Kena Sanksi Denda Miliaran Rupiah

Nahrul Muhilmi by Nahrul Muhilmi
Selasa, 28 Juli 2026 15:40
in Kota Serang
Wali Kota Serang Budi Rustandi

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mengusulkan kenaikan denda bagi pelaku usaha pariwisata yang melanggar aturan hingga mencapai Rp5 miliar.  Usulan tersebut dimasukkan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK) sebagai upaya memperkuat penegakan hukum di sektor pariwisata.

Wali Kota Serang, Budi Rustandi mengatakan, besaran denda dalam draf awal yang berkisar Rp150 juta hingga Rp1 miliar dinilai belum memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan. “Saya usul dendanya dinaikkan jadi Rp1 miliar sampai Rp5 miliar supaya ada efek jera buat pelaku usaha yang nekat melanggar aturan,” ujarnya, Selasa 28 Juli 2026.

RelatedPosts

Serang Preneur Kota Serang

60 Warga Kota Serang Bakal Dapat Alat Usaha Gratis

Senin, 21 September 2026 18:37
Honda Basketball League

Honda Basketball League 2026 Tuntas, SMAN 1 Kota Serang Raih Gelar Juara

Senin, 21 September 2026 17:42
Untirta

Untirta Perkuat Kolaborasi Internasional untuk Mendorong Inovasi Ketahanan Pangan

Senin, 21 September 2026 16:07
Serang Preneur Kota Serang

Pemkot Serang Siapkan Pelatihan Keterampilan Gratis untuk Masyarakat

Senin, 21 September 2026 15:16

Menurut Budi, nominal denda tersebut masih bersifat usulan dan akan dibahas lebih lanjut bersama DPRD Kota Serang melalui Panitia Khusus (Pansus) sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Ia menjelaskan, Raperda PUK tidak hanya mengatur tempat hiburan malam, tetapi juga mencakup seluruh sektor usaha pariwisata, seperti wisata religi, wisata alam, wisata olahraga, perhotelan, hingga penyelenggaraan event komersial.

Selain memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, regulasi tersebut juga diharapkan mampu mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pariwisata.

Budi menegaskan, proses pembahasan Raperda harus dilakukan secara terbuka dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari tokoh agama, akademisi, pelaku usaha, hingga masyarakat. Menurutnya, keterlibatan berbagai unsur tersebut penting agar regulasi yang dihasilkan mampu mengakomodasi kepentingan seluruh pihak sekaligus mendukung pertumbuhan sektor pariwisata di Kota Serang.

Usai penyampaian dalam rapat paripurna, Raperda PUK akan memasuki tahapan pandangan umum fraksi sebelum dibahas lebih mendalam oleh Panitia Khusus DPRD Kota Serang.

Editor : Rostinah

Tags: Budi Rustandidprd kota serangHiburan MalamPAD Kota SerangPemkot SerangRaperda Pariwisata
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Musda Demokrat Banten Matangkan Pemilihan Ketua DPD Periode 2026-2031

Next Post

Tiga Maling Bobol SDN Banjarsari 2, Bawa Kabur TV 75 Inci

Next Post
Ilustrasi Pencurian by AI

Tiga Maling Bobol SDN Banjarsari 2, Bawa Kabur TV 75 Inci

tukin asn banten dipotong

Efisiensi, Tukin ASN Pemprov Banten Dipotong Satu Bulan

Minggu, 20 September 2026 15:49
Tukin ASN Banten dari 14 Bulan Jadi 13 Bulan, Sekda Banten: Bukan Potongan Bulanan

Tukin ASN Banten dari 14 Bulan Jadi 13 Bulan, Sekda Banten: Bukan Potongan Bulanan

Senin, 21 September 2026 06:41
Yandri Dorong Dede Rohana Maju sebagai Calon Wali Kota Cilegon 2029

Yandri Dorong Dede Rohana Maju sebagai Calon Wali Kota Cilegon 2029

Minggu, 20 September 2026 20:54
Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Selasa, 17 Maret 2026 13:21
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Selasa, 17 Maret 2026 13:06
Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 13:49
Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Selasa, 17 Maret 2026 14:02

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

DED Dikoreksi Kementerian PU, Pasar Badak Bakal Dibongkar Total

DED Dikoreksi Kementerian PU, Pasar Badak Bakal Dibongkar Total

by Purnama Irawan
Selasa, 22 September 2026 07:27
0

Sejumlah kendaraan terparkir di depan Pasar Badak, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Poster Protes Terpampang

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Poster Protes Terpampang

by Mulyadi
Selasa, 22 September 2026 06:51
0

Sejumlah poster bertuliskan "I Stand With The Victims Against Sexual Assault" atau "Saya Berdiri Bersama Para Korban Melawan Kekerasan Seksual"...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.