SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Nur Angga dan Aceng Pribadi, didakwa melakukan pencurian dengan pemberatan setelah membobol SDN Banjarsari 2 di Jalan Raya Syekh Nawawi Al-Bantani, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.
Keduanya didakwa berdasarkan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dilansir dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, aksi pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 9 Mei 2026 sekitar pukul 03.00 WIB. Sebelum beraksi, kedua terdakwa bersama seorang anak berinisial AQ alias Aldi telah merencanakan pencurian sejak sehari sebelumnya di kawasan Pasar Rau, Kota Serang.
“Setelah menyusun rencana, ketiganya menuju wilayah Kecamatan Kramatwatu untuk mencari sekolah yang dapat dijadikan sasaran,” kata JPU dalam surat dakwaannya dikutip Selasa 28 Juli 2026.
Mereka sempat masuk ke salah satu sekolah dasar di wilayah tersebut, namun gagal mendapatkan barang berharga. Ketiganya kemudian berpindah ke SDN Banjarsari 2 di Kecamatan Cipocok Jaya.
Sesampainya di lokasi, mereka masuk ke area sekolah dengan memanjat pagar. Selanjutnya, para terdakwa mencari ruangan yang diperkirakan menyimpan barang elektronik. Mereka kemudian membobol pintu ruang perpustakaan dengan cara mencongkel menggunakan gunting dan obeng hingga pintu rusak dan berhasil dibuka.
“Di dalam ruangan, para terdakwa mengacak-acak isi perpustakaan untuk mencari barang berharga. Mereka akhirnya membawa kabur satu unit TV Smart Board merek Hisense IFP 75 inci beserta bracket TV yang berada di dalam ruangan tersebut,” kata JPU.
Barang hasil curian itu kemudian disembunyikan di area perkebunan yang berada tidak jauh dari sekolah. Setelah itu, para terdakwa menumpang mobil pikap menuju Pasar Rau untuk mencari kendaraan sewaan yang akan digunakan mengangkut televisi tersebut ke wilayah Tangerang.
Namun rencana itu gagal terlaksana. Sopir mobil pikap meminta uang untuk membeli bahan bakar, sementara para terdakwa tidak memiliki uang. Sopir kemudian membawa mereka kembali ke Pasar Rau dan menurunkan mereka di lokasi penyewaan kendaraan.
Di lokasi tersebut, terdakwa Nur Angga berusaha menawarkan TV hasil curian kepada sejumlah orang. Tidak lama kemudian, dua orang yang mengetahui televisi tersebut merupakan milik SDN Banjarsari 2 datang dan mengamankan kedua terdakwa beserta barang bukti sebelum menyerahkannya ke Polsek Cipocok Jaya.
“Akibat perbuatan para terdakwa, SDN Banjarsari 2 yang diwakili Kepala Sekolah Tajul Ariin mengalami kerugian,” tutur JPU. Atas perbuatannya, Nur Angga dan Aceng Pribadi didakwa melakukan pencurian dengan pemberatan karena dilakukan secara bersama-sama serta dengan cara merusak pintu bangunan untuk mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum.
Editor : Rostinah











