KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Keberadaan lapak sampah yang diduga beroperasi secara ilegal di Gintung Pulo, Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, kembali menjadi sorotan.
Dimana, aktivitas penumpukan dan pengelolaan sampah tersebut dinilai berpotensi mencemari lingkungan serta mengancam kesehatan dan keselamatan warga sekitar.
Aktivis lingkungan Mustajib atau Ajuk mendesak Pemerintah Kabupaten Tangerang, khususnya Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), agar segera mengambil langkah tegas dengan menertibkan aktivitas yang diduga tidak memiliki izin tersebut.
Menurut Ajuk, lemahnya pengawasan membuat persoalan lapak sampah ilegal di wilayah itu terus berulang.
Dia menilai pemerintah tidak boleh membiarkan aktivitas yang berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan terus berlangsung.
“Keselamatan dan kesehatan warga harus menjadi prioritas. Jika aktivitas ini dibiarkan, dampaknya bukan hanya pencemaran lingkungan, tetapi juga ancaman serius bagi masyarakat sekitar,” keluhnya, Rabu 29 Juli 2026.
Ia menegaskan, pengelolaan sampah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Aturan tersebut mewajibkan pengelolaan sampah dilakukan secara aman dan berwawasan lingkungan serta mengatur sanksi bagi pelanggaran yang menimbulkan pencemaran.
Ajuk juga menyoroti peran Pemerintah Desa Gintung karena aktivitas lapak sampah tersebut berada di wilayah desa dan telah lama dikeluhkan warga.
Menurutnya, pemerintah desa perlu meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi melanggar aturan.
Dia juga meminta pemerintah daerah, aparat penegak hukum, Satpol PP, dan instansi terkait segera melakukan pemeriksaan lapangan, menertibkan aktivitas yang melanggar, serta menegakkan hukum secara profesional dan transparan apabila ditemukan adanya pelanggaran.
“Persoalan lapak sampah ilegal di Gintung Pulo tidak boleh terus berulang. Pemerintah harus hadir melindungi masyarakat dari ancaman pencemaran dan dampak kesehatan,” tegas Ajuk.
Editor: Bayu Mulyana











