CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Puluhan bangunan liar (bangli) yang berdiri di atas saluran Kali Cibeber Timur, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, diminta dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya.
Keberadaan bangunan tersebut dinilai menghambat aliran air dan berpotensi menjadi penyebab banjir saat hujan deras mengguyur wilayah tersebut.
Camat Cibeber, Sofan Maksudi mengatakan, hasil survei dan analisa yang dilakukan pemerintah kecamatan menemukan sejumlah bangunan serta jembatan yang berdiri di atas saluran air.
“Kali Cibeber Timur meliputi RT 01 sampai RT 07. Di sana menerima air kiriman dari beberapa aliran, termasuk dari Ciberko dan kawasan PCI depan Polsek. Ada empat titik aliran yang masuk ke sungai,” kata Sofan, Rabu 29 Juli 2026.
Dari hasil pengecekan di lapangan, ditemukan bangunan dapur rumah warga yang menjorok ke saluran air dengan posisi yang terlalu rendah.
Selain itu, terdapat sejumlah jembatan penyeberangan yang juga dibangun terlalu rendah sehingga mempersempit ruang aliran air.
“Bangunan-bangunan itu berpotensi menghambat aliran air menuju sungai. Ditambah lagi kalau terjadi penumpukan sampah, tentu bisa menyebabkan sumbatan dan memicu banjir,” ujarnya.
Menurutnya, jika saluran air sudah kembali sesuai fungsinya, maka proses normalisasi sungai ke depan akan lebih mudah dilakukan.
Hal itu diharapkan dapat mengurangi potensi banjir yang selama ini kerap menggenangi jalan lingkungan saat musim hujan.
Ia menyebutkan, berdasarkan pendataan terakhir terdapat lebih dari 10 bangunan yang berdiri di atas saluran air.
Saat ini, kata Sofan, belum ada bangunan yang dibongkar. Namun, sejumlah warga telah menyampaikan kesediaannya untuk mulai melakukan pembongkaran secara mandiri dalam beberapa minggu ke depan.
“Belum ada yang dibongkar. Warga yang memiliki bangunan di atas kali meminta waktu dan insya Allah dalam beberapa minggu ini sudah mulai ada yang membongkar. Nanti akan kami pantau kembali,” katanya.
Ia menegaskan, apabila hingga batas waktu yang diberikan masih ada warga yang tidak bersedia membongkar bangunannya, pemerintah akan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau tidak bersedia, tentu akan kami tindak sesuai peraturan perundang-undangan dan berkoordinasi dengan Satpol PP,” pungkasnya.
Editor: Bayu Mulyana











