KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dan DPC APDESI Kabupaten Tangerang menggelar Sosialisasi Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) bagi pemerintah desa se-Kabupaten Tangerang di Gedung Serba Guna (GSG) Kecamatan Kemiri, Senin, 3 Agustus 2026.
Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Tangerang Maesyal Rasyid, jajaran Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, unsur TNI dan Polri, Ketua DPC APDESI Kabupaten Tangerang H. Maskota, Dewan Pembina APDESI Budi, para camat, serta kepala desa dari tujuh wilayah di Kabupaten Tangerang.
Dalam sambutannya, Bupati Tangerang Maesyal Rasyid mengapresiasi Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang yang menginisiasi sosialisasi tersebut sebagai upaya meningkatkan kesadaran hukum aparatur pemerintah desa.
Menurutnya, pemahaman hukum menjadi modal penting bagi pemerintah desa dalam memberikan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kesadaran hukum merupakan langkah strategis agar pemerintah desa mampu memberikan pelayanan yang lebih baik, transparan, dan akuntabel,” ujar Maesyal.
Ia berharap kegiatan tersebut menjadi ruang diskusi sekaligus sarana meningkatkan pemahaman para kepala desa mengenai berbagai aspek hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Maesyal juga menegaskan, Pemkab Tangerang akan terus memperkuat sinergi dengan Kejaksaan, TNI, dan Polri guna mendorong kemajuan desa di seluruh wilayah Kabupaten Tangerang.
“Melalui kegiatan ini, saya berharap desa-desa di Kabupaten Tangerang semakin maju dan berkembang,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPC APDESI Kabupaten Tangerang H. Maskota mengatakan, sosialisasi Kadarkum bertujuan meningkatkan pemahaman hukum bagi kepala desa agar penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Bupati Tangerang serta Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang yang hadir dalam kegiatan tersebut.
“Namun saya tegaskan, seluruh kegiatan APDESI dilaksanakan secara gotong royong oleh para kepala desa tanpa menggunakan anggaran Dana Desa,” tegasnya.
Editor: Mastur Huda

