• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Catatan Sekam

Tambang yang Tak Takut Pemerintah

Mashudi by Mashudi
Senin, 3 Agustus 2026 07:43
in Catatan Sekam
0
Momentum Gerakan Kurangi Plastik

Catatan Sekam

0
SHARES
130
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

Saya membaca kalimat di berita itu sambil berpikir. Dahi berkernyit. Takut salah baca. Takut wartawannya juga salah tulis. Enam kali penertiban. Bukan sekali. Bukan dua kali. Enam kali. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Banten sudah enam kali menertibkan tambang ilegal di kawasan Gunung Pinang, Desa Pejaten, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.

Dua titik bahkan sudah disegel. Namun, setelah petugas pergi, aktivitas penambangan kembali berjalan. Kalau ini pertandingan sepak bola, skornya sudah 6-0. Sayangnya, yang menang bukan pemerintah.

Sekretaris Dinas ESDM Provinsi Banten, Dedi Hidayat, mengakui para pelaku kembali beroperasi setelah dilakukan penertiban.

Kasus tersebut juga sudah dilaporkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten. Dinas ESDM memastikan aktivitas penambangan di Gunung Pinang memang tidak memiliki izin.

Saya benar-benar heran. Apakah pela­ku­nya terlalu berani? Apakah peme­rintah­nya kurang tegas? Atau penertibannya memang berhenti pada pemasangan segel, tanpa tindakan hukum yang mem­buat pelaku berpikir panjang untuk kembali?

Kondisi kawasan kaki Gunung Pinang di Kabupaten Serang mengalami kerusakan akibat aktivitas tambang ilegal.

Kaukus Lingkungan Serang Raya sampai mendesak dilakukan investigasi terhadap dugaan pembiaran. Desakan itu wajar. Sebab, kegiatan ilegal yang dapat kembali beroperasi setelah enam kali ditertibkan bukan lagi sekadar persoalan pengawasan.Ada wibawa pemerintah yang sedang dipertaruhkan. Pemerintah tidak boleh terlihat seperti petugas ronda yang datang, lalu pergi. Setelah suasana sepi, kegiatan dimulai lagi.

Tambang di Gunung Pinang, ada alat be­rat. Ada pekerja. Ada kendaraan peng­angkut. Ada material yang dijual. Ada ali­ran uang. Semuanya terlihat. Ke­giatan itu tidak berlangsung diam-diam. Lokasinya jelas diketahui. Jalannya mudah ditemukan. Kendaraannya berlalu-lalang membawa material keluar. Karena itu, masyarakat sulit memahami ketika pemerintah menga­takan sudah berkali-kali melakukan pener­tiban, tetapi tambangnya tetap berjalan.

Rasanya wajar apabila orang kemudian melihat ke Jawa Barat. Bukan karena pe­merintah Jawa Barat selalu benar. Bukan pula karena semua kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi harus ditiru. Namun, setidaknya ada contoh tentang keberanian mengambil keputusan yang tidak menyenangkan semua orang.

Pada September 2025, Dedi Mulyadi meng­hentikan sementara aktivitas pertam­bangan di kawasan Parung Panjang, Rum­pin, dan Cigudeg, Kabupaten Bogor. Kebijakan itu diambil setelah kegiatan tambang dinilai menimbulkan persoalan lingkungan, keselamatan, kemacetan, polusi, serta kerusakan jalan dan jembatan. Penghentian tersebut dilaporkan mencakup 26 pemegang izin usaha pertambangan.

Harap dicatat, yang dihentikan itu bukan tam­bang tanpa izin. Perusahaannya me­ngan­tongi izin. Pekerjanya banyak. Kendaraan angkutannya juga banyak. Uang yang berputar tentu tidak kecil. Ke­pu­tusan itu langsung menimbulkan gejolak. Pengusaha, pekerja, operator angkutan, dan sopir truk melakukan protes. Namun, penutupan tidak serta-merta dibatalkan hanya karena muncul demonstrasi.

Di situlah perbandingannya terasa. Di Jawa Barat, persoalan tambang diambil alih menjadi keputusan gubernur. Di Ban­ten, kasus Gunung Pinang masih lebih banyak terdengar sebagai urusan dinas dan aparat di lapangan. Padahal, setelah enam kali penertiban gagal meng­hen­tikan kegiatan, masalahnya seharusnya naik kelas. Tidak cukup lagi menjadi urusan teknis sebuah organisasi perangkat daerah. Sudah waktunya menjadi urusan gubernur.

Gubernur Banten Andra Soni tentu tidak harus datang untuk menghancurkan alat berat. Tidak perlu pula berdiri sepanjang hari menjaga segel. Gubernur memiliki dinas, Satpol PP, dan forum koordinasi bersama aparat penegak hukum. Yang diperlukan adalah komando. Publik perlu melihat bahwa persoalan Gunung Pinang menjadi perhatian langsung pemimpin tertinggi di Provinsi Banten. Bahwa enam kali kegagalan bukan sekadar bahan evaluasi dalam rapat. Bahwa segel yang di­buka kembali merupakan bentuk pele­cehan terhadap keputusan pemerintah.

 Andra Soni sebenarnya pernah menun­jukkan bahwa dirinya dapat mengambil keputusan tegas dalam persoalan pertam­bangan. Ketika arus truk tambang menim­bulkan keresahan masyarakat, Pemprov Banten menerbitkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025.

Kenda­raan tambang hanya diperbolehkan beroperasi pukul 22.00 hingga 05.00 WIB. Jalur yang dapat dilalui juga ditentukan.  

Gu­bernur bahkan turun meninjau pe­lak­sanaan kebijakan tersebut.

Arti­nya, ketegasan itu ada. Memang, pelaksanaannya belum sempurna. Truk masih ada yang melintas di luar waktu yang ditentukan. Namun, setidaknya ada keputusan gubernur, ada batas waktu, ada jalur, dan ada upaya pengawasan.

Ketegasan serupa kini ditunggu di Gunung Pi­nang. Tentu tidak perlu meniru gaya De­di Mulyadi. Setiap gubernur punya ca­ra. Setiap daerah memiliki watak kepe­mimpinan sendiri. Namun, masyarakat ber­hak membandingkan hasilnya. Di Jawa Barat, gubernurnya berani menghen­tikan tambang berizin meskipun kemudian dide­mo. Di Banten, tambang yang dinya­takan tidak memiliki izin masih dapat kembali beroperasi setelah enam kali ditertibkan.

Perbandingan itu tidak enak didengar. Namun, justru karena tidak enak, ia perlu disampaikan.

Kete­gasan pemerintah Jawa Barat bahkan ikut terasa sampai ke Banten. Setelah peng­hentian kegiatan tambang di Kabu­paten Bogor, arus truk menuju Bojonegara dan Puloampel meningkat. Kemacetan terjadi di sejumlah titik, diperparah ken­daraan mogok dan perbaikan jalan.

 Banten ikut menerima akibat dari kepu­tusan tegas provinsi tetangga.

Akan te­rasa ironis apabila pada saat yang sama, Banten justru kesulitan meng­hentikan tambang ilegal yang berada di wilayahnya sendiri.

Lalu, mengapa Gunung Pinang terlihat begitu sulit ditangani? Ini bukan peru­sahaan besar dengan puluhan lokasi tambang. Bukan pula persoalan yang melibatkan ribuan pekerja sekaligus. Lokasinya jelas. Aktivitasnya terlihat. Bahkan dua titiknya sudah pernah disegel.

Kalau setelah enam kali penertiban tam­bang itu tetap beroperasi, Gunung Pinang tidak membutuhkan operasi penertiban berikutnya yang berakhir sama. Yang dibutuhkan adalah penegakan hukum pertama yang benar-benar tuntas. Banten juga sudah menutup 12 lokasi tambang ilegal sepanjang Januari sampai Juni 2026. Lima di antaranya berada di Kabupaten Serang. 

Pemerintah tentu patut diapresiasi karena sudah melakukan penertiban. Namun, masyarakat tidak hanya menghitung berapa kali petugas datang. Masyarakat melihat hasilnya.

Sebab, ketika tambang ilegal dapat kem­bali beroperasi setelah enam kali diter­tibkan, yang terus digali bukan hanya tanah Gunung Pinang. Sedikit demi sedikit, wibawa pe­me­rintah juga ikut terkikis. (*)

Tags: Catatan Sekam
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Piala Presiden 2026: Persija Sempurnakan Skema Permainan Hadapi Persib

Next Post

Cetak Generasi Qur’ani, Yayasan Bina Insan Kragilan Wisuda 220 Santri SDIT dan SMPIT

Next Post
Cetak Generasi Qur’ani, Yayasan Bina Insan Kragilan Wisuda 220 Santri SDIT dan SMPIT

Cetak Generasi Qur'ani, Yayasan Bina Insan Kragilan Wisuda 220 Santri SDIT dan SMPIT

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

30 Tahun Mengajar, Dedi Herdiana Raih Satyalencana dan Masih Aktif di Kelas

30 Tahun Mengajar, Dedi Herdiana Raih Satyalencana dan Masih Aktif di Kelas

by Syaiful Adha
Selasa, 18 Agustus 2026 11:35
0

KOTA TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tiga dekade mengabdi sebagai guru membuat Dedi Herdiana mengalami langsung perubahan dunia pendidikan, dari era pembelajaran...

Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Dibahas DPRD Tangsel, Benyamin Hadir

Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Dibahas DPRD Tangsel, Benyamin Hadir

by Syaiful Adha
Selasa, 18 Agustus 2026 11:28
0

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan DPRD Tangsel mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.