Saya membaca kalimat di berita itu sambil berpikir. Dahi berkernyit. Takut salah baca. Takut wartawannya juga salah tulis. Enam kali penertiban. Bukan sekali. Bukan dua kali. Enam kali. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Banten sudah enam kali menertibkan tambang ilegal di kawasan Gunung Pinang, Desa Pejaten, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.
Dua titik bahkan sudah disegel. Namun, setelah petugas pergi, aktivitas penambangan kembali berjalan. Kalau ini pertandingan sepak bola, skornya sudah 6-0. Sayangnya, yang menang bukan pemerintah.
Sekretaris Dinas ESDM Provinsi Banten, Dedi Hidayat, mengakui para pelaku kembali beroperasi setelah dilakukan penertiban.
Kasus tersebut juga sudah dilaporkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten. Dinas ESDM memastikan aktivitas penambangan di Gunung Pinang memang tidak memiliki izin.
Saya benar-benar heran. Apakah pelakunya terlalu berani? Apakah pemerintahnya kurang tegas? Atau penertibannya memang berhenti pada pemasangan segel, tanpa tindakan hukum yang membuat pelaku berpikir panjang untuk kembali?

Kaukus Lingkungan Serang Raya sampai mendesak dilakukan investigasi terhadap dugaan pembiaran. Desakan itu wajar. Sebab, kegiatan ilegal yang dapat kembali beroperasi setelah enam kali ditertibkan bukan lagi sekadar persoalan pengawasan.Ada wibawa pemerintah yang sedang dipertaruhkan. Pemerintah tidak boleh terlihat seperti petugas ronda yang datang, lalu pergi. Setelah suasana sepi, kegiatan dimulai lagi.
Tambang di Gunung Pinang, ada alat berat. Ada pekerja. Ada kendaraan pengangkut. Ada material yang dijual. Ada aliran uang. Semuanya terlihat. Kegiatan itu tidak berlangsung diam-diam. Lokasinya jelas diketahui. Jalannya mudah ditemukan. Kendaraannya berlalu-lalang membawa material keluar. Karena itu, masyarakat sulit memahami ketika pemerintah mengatakan sudah berkali-kali melakukan penertiban, tetapi tambangnya tetap berjalan.
Rasanya wajar apabila orang kemudian melihat ke Jawa Barat. Bukan karena pemerintah Jawa Barat selalu benar. Bukan pula karena semua kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi harus ditiru. Namun, setidaknya ada contoh tentang keberanian mengambil keputusan yang tidak menyenangkan semua orang.
Pada September 2025, Dedi Mulyadi menghentikan sementara aktivitas pertambangan di kawasan Parung Panjang, Rumpin, dan Cigudeg, Kabupaten Bogor. Kebijakan itu diambil setelah kegiatan tambang dinilai menimbulkan persoalan lingkungan, keselamatan, kemacetan, polusi, serta kerusakan jalan dan jembatan. Penghentian tersebut dilaporkan mencakup 26 pemegang izin usaha pertambangan.
Harap dicatat, yang dihentikan itu bukan tambang tanpa izin. Perusahaannya mengantongi izin. Pekerjanya banyak. Kendaraan angkutannya juga banyak. Uang yang berputar tentu tidak kecil. Keputusan itu langsung menimbulkan gejolak. Pengusaha, pekerja, operator angkutan, dan sopir truk melakukan protes. Namun, penutupan tidak serta-merta dibatalkan hanya karena muncul demonstrasi.
Di situlah perbandingannya terasa. Di Jawa Barat, persoalan tambang diambil alih menjadi keputusan gubernur. Di Banten, kasus Gunung Pinang masih lebih banyak terdengar sebagai urusan dinas dan aparat di lapangan. Padahal, setelah enam kali penertiban gagal menghentikan kegiatan, masalahnya seharusnya naik kelas. Tidak cukup lagi menjadi urusan teknis sebuah organisasi perangkat daerah. Sudah waktunya menjadi urusan gubernur.
Gubernur Banten Andra Soni tentu tidak harus datang untuk menghancurkan alat berat. Tidak perlu pula berdiri sepanjang hari menjaga segel. Gubernur memiliki dinas, Satpol PP, dan forum koordinasi bersama aparat penegak hukum. Yang diperlukan adalah komando. Publik perlu melihat bahwa persoalan Gunung Pinang menjadi perhatian langsung pemimpin tertinggi di Provinsi Banten. Bahwa enam kali kegagalan bukan sekadar bahan evaluasi dalam rapat. Bahwa segel yang dibuka kembali merupakan bentuk pelecehan terhadap keputusan pemerintah.
Andra Soni sebenarnya pernah menunjukkan bahwa dirinya dapat mengambil keputusan tegas dalam persoalan pertambangan. Ketika arus truk tambang menimbulkan keresahan masyarakat, Pemprov Banten menerbitkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025.
Kendaraan tambang hanya diperbolehkan beroperasi pukul 22.00 hingga 05.00 WIB. Jalur yang dapat dilalui juga ditentukan.
Gubernur bahkan turun meninjau pelaksanaan kebijakan tersebut.
Artinya, ketegasan itu ada. Memang, pelaksanaannya belum sempurna. Truk masih ada yang melintas di luar waktu yang ditentukan. Namun, setidaknya ada keputusan gubernur, ada batas waktu, ada jalur, dan ada upaya pengawasan.
Ketegasan serupa kini ditunggu di Gunung Pinang. Tentu tidak perlu meniru gaya Dedi Mulyadi. Setiap gubernur punya cara. Setiap daerah memiliki watak kepemimpinan sendiri. Namun, masyarakat berhak membandingkan hasilnya. Di Jawa Barat, gubernurnya berani menghentikan tambang berizin meskipun kemudian didemo. Di Banten, tambang yang dinyatakan tidak memiliki izin masih dapat kembali beroperasi setelah enam kali ditertibkan.
Perbandingan itu tidak enak didengar. Namun, justru karena tidak enak, ia perlu disampaikan.
Ketegasan pemerintah Jawa Barat bahkan ikut terasa sampai ke Banten. Setelah penghentian kegiatan tambang di Kabupaten Bogor, arus truk menuju Bojonegara dan Puloampel meningkat. Kemacetan terjadi di sejumlah titik, diperparah kendaraan mogok dan perbaikan jalan.
Banten ikut menerima akibat dari keputusan tegas provinsi tetangga.
Akan terasa ironis apabila pada saat yang sama, Banten justru kesulitan menghentikan tambang ilegal yang berada di wilayahnya sendiri.
Lalu, mengapa Gunung Pinang terlihat begitu sulit ditangani? Ini bukan perusahaan besar dengan puluhan lokasi tambang. Bukan pula persoalan yang melibatkan ribuan pekerja sekaligus. Lokasinya jelas. Aktivitasnya terlihat. Bahkan dua titiknya sudah pernah disegel.
Kalau setelah enam kali penertiban tambang itu tetap beroperasi, Gunung Pinang tidak membutuhkan operasi penertiban berikutnya yang berakhir sama. Yang dibutuhkan adalah penegakan hukum pertama yang benar-benar tuntas. Banten juga sudah menutup 12 lokasi tambang ilegal sepanjang Januari sampai Juni 2026. Lima di antaranya berada di Kabupaten Serang.
Pemerintah tentu patut diapresiasi karena sudah melakukan penertiban. Namun, masyarakat tidak hanya menghitung berapa kali petugas datang. Masyarakat melihat hasilnya.
Sebab, ketika tambang ilegal dapat kembali beroperasi setelah enam kali ditertibkan, yang terus digali bukan hanya tanah Gunung Pinang. Sedikit demi sedikit, wibawa pemerintah juga ikut terkikis. (*)

