SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten mengungkapkan aktivitas tambang ilegal di kawasan Gunung Pinang, Desa Pejaten, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, telah berulang kali ditertibkan. Namun, para pelaku masih terus beroperasi.
Sekretaris Dinas ESDM Provinsi Banten, Dedi Hidayat, mengatakan pihaknya bersama aparat penegak hukum (APH) telah enam kali melakukan operasi penertiban di lokasi tambang ilegal tersebut.
“Kita sudah enam kali penindakan di sana bersama pihak-pihak terkait, termasuk APH,” ujar Dedi, Kamis, 30 Juli 2026.
Menurutnya, dalam rangkaian operasi tersebut, petugas telah menyegel dua titik tambang ilegal. Namun, penyegelan belum mampu menghentikan aktivitas penambangan karena para pelaku kembali beroperasi setelah penertiban dilakukan.
“Kondisi ini menunjukkan perlunya langkah penegakan hukum yang lebih tegas agar aktivitas tambang ilegal tidak terus berulang,” katanya.
Dedi mengungkapkan, persoalan tambang ilegal di Gunung Pinang juga telah dilaporkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Sudah dilaporkan juga ke Krimsus Polda Banten,” ujarnya.
Ke depan, Dinas ESDM Provinsi Banten akan kembali berkoordinasi dengan aparat penegak hukum serta instansi terkait untuk melakukan penertiban lanjutan terhadap aktivitas pertambangan ilegal di kawasan Gunung Pinang.
Pihaknya berharap upaya penegakan hukum yang dilakukan secara berkelanjutan dapat menghentikan aktivitas tambang ilegal sekaligus mencegah kerusakan lingkungan yang semakin meluas di kawasan kaki Gunung Pinang.
Editor: Mastur Huda











