SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Gubernur Banten Andra Soni meminta seluruh penyelenggara pelayanan publik menjadikan Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 yang dilakukan Ombudsman Republik Indonesia sebagai momentum untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
Hal itu disampaikan Andra Soni saat menghadiri Entry Meeting Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 di Pendopo Gubernur Banten, Selasa, 4 Agustus 2026.
Menurut Andra, kegiatan tersebut bukan sekadar proses penilaian, melainkan kesempatan bagi seluruh instansi untuk melakukan evaluasi dan pembenahan secara menyeluruh terhadap sistem pelayanan publik.
“Ini menjadi momentum bagi seluruh penyelenggara pelayanan publik untuk melakukan evaluasi dan pembenahan, mulai dari sistem kerja, pengelolaan pengaduan masyarakat, peningkatan kompetensi aparatur, hingga penerapan standar pelayanan secara konsisten,” katanya.
Ia mengingatkan, capaian Provinsi Banten yang sebelumnya meraih predikat Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi tidak boleh membuat seluruh penyelenggara pelayanan publik cepat berpuas diri.
Sebaliknya, prestasi tersebut harus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan agar semakin profesional, transparan, efektif, serta mampu menjawab kebutuhan dan harapan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi, mengatakan seluruh kepala daerah dan pimpinan instansi di Banten telah menyatakan komitmennya untuk mendukung proses Penilaian Maladministrasi Tahun 2026.
Menurutnya, penilaian tersebut bukan sekadar memberikan peringkat kepada instansi pemerintah, melainkan menjadi instrumen evaluasi untuk mendorong pelayanan publik yang lebih berkualitas, responsif, berintegritas, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 akan berlangsung hingga November 2026, dengan hasil penilaian dijadwalkan diumumkan pada Desember mendatang.
Editor : Aas Arbi

