SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menggandeng auditor untuk menghitung potensi kerugian negara dalam penyidikan dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Agrobisnis Banten Mandiri (PT ABM).
Dalam waktu dekat, tim penyidik akan menggelar ekspose bersama auditor guna memaparkan perkembangan hasil penyidikan sebelum proses audit kerugian negara dirampungkan.
“Kami akan melakukan ekspose terkait penyidikan perkara di PT ABM,” kata Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Banten, Devitra Romiza, Rabu, 5 Agustus 2026.
Devitra menjelaskan, penyidikan masih terus berjalan dengan memeriksa sejumlah saksi serta berkoordinasi dengan ahli keuangan negara dan ahli korporasi.
“Proses penyidikannya masih berjalan. Hari ini kami baru selesai memeriksa ahli,” ujarnya.
Ia menegaskan, penanganan perkara dugaan korupsi di badan usaha milik daerah (BUMD) Provinsi Banten tersebut menjadi salah satu prioritas Kejati Banten.
“Setiap hari harus ada progres,” tegasnya.
Meski demikian, Devitra belum mengungkap identitas pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana. Menurutnya, penyidik telah mengantongi calon tersangka, namun penetapan status hukum masih menunggu hasil audit kerugian negara.
“Untuk target operasi sudah ada,” katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua, menjelaskan penyidikan difokuskan pada kegiatan usaha, kerja sama bisnis, dan pengelolaan keuangan PT ABM yang diduga tidak dijalankan sesuai standar operasional prosedur (SOP) perusahaan.
“Ada dugaan pengelolaan keuangan PT ABM yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi keuangan daerah,” ujarnya.
Jonathan mengungkapkan, salah satu kegiatan yang turut menjadi objek penyidikan adalah Program Banten Berkurban Tahun 2023 yang merupakan kerja sama antara PT ABM dengan PT Agro Niaga Global (ANG) dan Jawara Farm.
“Ya, di dalamnya termasuk Program Banten Berkurban,” katanya.
Sita Puluhan Bundel Dokumen
Dalam tahap awal penyidikan, penyidik Kejati Banten telah menggeledah kantor PT Agrobisnis Banten Mandiri yang berada di kawasan Ruko Sukses, Jalan KH Abdul Latif, Kota Serang.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sekitar 90 bundel dokumen penting serta satu unit central processing unit (CPU) yang diduga berkaitan dengan perkara.
“Dokumen dan barang bukti elektronik tersebut sedang dianalisis untuk memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi ini,” ujar Jonathan.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Kejati Banten menduga telah terjadi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan PT ABM selama periode 2020 hingga 2024. Dugaan penyimpangan tersebut dinilai tidak mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan, dan Evaluasi BUMD.
Editor : Aas Arbi

