SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan hukuman 2 tahun 9 bulan penjara kepada Kurnia Baskara dalam perkara kepemilikan dan penyelundupan senjata api (senpi) rakitan tanpa izin yang terungkap di Mall Sosoro, Pelabuhan Merak, Kota Cilegon.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 306 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023 tentang kepemilikan atau penguasaan senjata api tanpa hak.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 9 bulan serta memerintahkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim Cahyono saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Serang, Rabu, 5 Agustus 2026.
Senpi Ditemukan Saat Pemeriksaan X-Ray
Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengungkapkan bahwa terdakwa berangkat dari Desa Tebing, Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung, pada Sabtu, 7 Maret 2026 sekitar pukul 13.30 WIB bersama Rahmat Hidayat menggunakan sepeda motor.
Rahmat diketahui hendak menjemput anaknya di sebuah pondok pesantren di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, sedangkan Kurnia menuju kontrakannya di Kota Bandung.
Selama perjalanan, terdakwa membawa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver yang telah terisi lima butir peluru kaliber 9 milimeter.
“Senjata tersebut disimpan di dalam tas ransel hitam milik terdakwa dan dibungkus kain berwarna merah muda,” ujar Cahyono.
Sekitar pukul 20.30 WIB, keduanya tiba di Pelabuhan Bakauheni dan menyeberang ke Pelabuhan Merak. Setelah kapal bersandar sekitar pukul 22.30 WIB, Rahmat melanjutkan perjalanan menggunakan sepeda motor, sedangkan terdakwa berjalan menuju kawasan Mall Sosoro.
Saat melewati pemeriksaan keamanan menggunakan mesin X-ray, petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan beserta lima butir peluru di dalam tas ransel terdakwa.
Karena tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan kepemilikan senjata api, terdakwa langsung diamankan petugas.
Dibeli Seharga Rp7 Juta
Di persidangan terungkap, senjata api rakitan tersebut dibeli terdakwa dari seseorang bernama Sahwan pada 23 Februari 2026 seharga Rp7 juta.
Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri melalui Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 1758/BSF/2026 tertanggal 31 Maret 2026 menyatakan senjata api rakitan model revolver tersebut memiliki komponen utama yang lengkap, berfungsi dengan baik, dan layak ditembakkan.
Atas putusan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan menerima. Sikap serupa juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang, Puput, meski hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa selama tiga tahun penjara.
“Kami menerima,” ujarnya singkat.
Editor : Aas Arbi

