SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tiga mahasiswa yang terlibat dalam aksi demonstrasi anarkis di Perempatan Ciceri, Kota Serang, pada Sabtu, 30 Agustus 2025, divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang. Ketiganya dijatuhi hukuman penjara kurang dari delapan bulan.
Ketua Majelis Hakim Rendra menjatuhkan vonis tujuh bulan penjara kepada terdakwa Prianka Nugraha.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Prianka Nugraha dengan pidana tujuh bulan penjara,” ujar Rendra saat membacakan amar putusan, Selasa, 4 Agustus 2026.
Sementara itu, terdakwa Josua Septian Sihombing divonis tujuh bulan 15 hari penjara, sedangkan Jaya Tama Sianturi dijatuhi hukuman tujuh bulan tujuh hari penjara.
Majelis hakim menyatakan vonis yang dijatuhkan mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, di antaranya para terdakwa belum pernah dihukum, masih berstatus mahasiswa, serta berkeinginan melanjutkan pendidikan.
“Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya,” kata Rendra dalam persidangan yang turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang, Youlianna Ayu Rospita.
Majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pasal tersebut mengatur tindak pidana yang menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir yang membahayakan keamanan umum.
Dalam perkara yang sama, sembilan terdakwa lainnya telah lebih dahulu divonis pada Selasa, 21 Juli 2026.
Muhammad Zaky Hafizh dan Wildan Mufti masing-masing dijatuhi hukuman empat bulan penjara karena terbukti melanggar Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana menghasut.
Sementara itu, Alif Muhammad Rifda, Muhammad Zidan Purnama, dan Arif Maulana yang juga terbukti melanggar Pasal 308 masing-masing divonis tujuh bulan penjara. Agil Riza Rahmawan dijatuhi hukuman enam bulan 15 hari penjara, sedangkan Farid Hamdan Syakiron divonis tujuh bulan 15 hari penjara.
Adapun dua terdakwa lainnya, yakni Chairul Rizal yang berprofesi sebagai mekanik bengkel, dijatuhi hukuman delapan bulan penjara. Sementara Muhammad Abdul Aziz yang berprofesi sebagai pengamen divonis tujuh bulan penjara.
Kuasa hukum Josua Septian Sihombing dan Jaya Tama Sianturi, Abdul Mukhit, menyatakan menerima putusan majelis hakim. Menurutnya, kedua kliennya tidak mengajukan keberatan atas vonis tersebut.
“Kami menerima. Vonisnya juga sudah sesuai dengan tuntutan jaksa. Dari vonis itu, sepertinya kedua klien saya sudah lebih dahulu menjalani masa hukuman,” tuturnya.
Editor : Aas Arbi

