Home Hukum

Demo Anarkis di Perempatan Ciceri, Tiga Mahasiswa Divonis Hingga 7,5 Bulan Penjara

Fahmi by Fahmi
Rabu, 5 Agustus 2026 07:07
in Hukum
0
Demo Anarkis di Perempatan Ciceri, Tiga Mahasiswa Divonis Hingga 7,5 Bulan Penjara

Tiga terdakwa kasus demo anarkis saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Serang.

0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tiga mahasiswa yang terlibat dalam aksi demonstrasi anarkis di Perempatan Ciceri, Kota Serang, pada Sabtu, 30 Agustus 2025, divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang. Ketiganya dijatuhi hukuman penjara kurang dari delapan bulan.

Ketua Majelis Hakim Rendra menjatuhkan vonis tujuh bulan penjara kepada terdakwa Prianka Nugraha.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Prianka Nugraha dengan pidana tujuh bulan penjara,” ujar Rendra saat membacakan amar putusan, Selasa, 4 Agustus 2026.

Sementara itu, terdakwa Josua Septian Sihombing divonis tujuh bulan 15 hari penjara, sedangkan Jaya Tama Sianturi dijatuhi hukuman tujuh bulan tujuh hari penjara.

Majelis hakim menyatakan vonis yang dijatuhkan mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, di antaranya para terdakwa belum pernah dihukum, masih berstatus mahasiswa, serta berkeinginan melanjutkan pendidikan.

“Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya,” kata Rendra dalam persidangan yang turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang, Youlianna Ayu Rospita.

Majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pasal tersebut mengatur tindak pidana yang menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir yang membahayakan keamanan umum.

Dalam perkara yang sama, sembilan terdakwa lainnya telah lebih dahulu divonis pada Selasa, 21 Juli 2026.

Muhammad Zaky Hafizh dan Wildan Mufti masing-masing dijatuhi hukuman empat bulan penjara karena terbukti melanggar Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana menghasut.

Sementara itu, Alif Muhammad Rifda, Muhammad Zidan Purnama, dan Arif Maulana yang juga terbukti melanggar Pasal 308 masing-masing divonis tujuh bulan penjara. Agil Riza Rahmawan dijatuhi hukuman enam bulan 15 hari penjara, sedangkan Farid Hamdan Syakiron divonis tujuh bulan 15 hari penjara.

Adapun dua terdakwa lainnya, yakni Chairul Rizal yang berprofesi sebagai mekanik bengkel, dijatuhi hukuman delapan bulan penjara. Sementara Muhammad Abdul Aziz yang berprofesi sebagai pengamen divonis tujuh bulan penjara.

Kuasa hukum Josua Septian Sihombing dan Jaya Tama Sianturi, Abdul Mukhit, menyatakan menerima putusan majelis hakim. Menurutnya, kedua kliennya tidak mengajukan keberatan atas vonis tersebut.

“Kami menerima. Vonisnya juga sudah sesuai dengan tuntutan jaksa. Dari vonis itu, sepertinya kedua klien saya sudah lebih dahulu menjalani masa hukuman,” tuturnya.

Editor : Aas Arbi

Tags: demo anarkismahasiswa divonisPengadilan Negeri Serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Polres Cilegon Tangkap Dua Kurir Sabu di Bojonegara

Next Post

Opini Ombudsman Jadi Tolok Ukur Pelayanan Publik, Penilaian Maladministrasi 2026 Resmi Dimulai

Next Post
Opini Ombudsman Jadi Tolok Ukur Pelayanan Publik, Penilaian Maladministrasi 2026 Resmi Dimulai

Opini Ombudsman Jadi Tolok Ukur Pelayanan Publik, Penilaian Maladministrasi 2026 Resmi Dimulai

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Ini Status WA Terakhir Anggota DPRD Tangsel Gus Andi Sebelum Meninggal

Ini Status WA Terakhir Anggota DPRD Tangsel Gus Andi Sebelum Meninggal

by Syaiful Adha
Rabu, 5 Agustus 2026 07:56
0

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Kepergian Anggota DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Gus Ahmad Andi...

Prioritaskan Penanganan Sampah, Pemkot Tangsel Tunda Penataan Kawasan Puspem

Prioritaskan Penanganan Sampah, Pemkot Tangsel Tunda Penataan Kawasan Puspem

by Syaiful Adha
Rabu, 5 Agustus 2026 07:25
0

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) masih memprioritaskan penanganan persoalan sampah dibandingkan pembebasan lahan untuk melanjutkan...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.