SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Satresnarkoba Polres Cilegon menangkap dua pria, Jepri Sibarani dan Ismail, yang diduga menjadi perantara dalam transaksi narkotika jenis sabu.
Berdasarkan laman resmi Pengadilan Negeri Serang, perkara ini bermula pada Rabu, 8 April 2026, sekitar pukul 16.39 WIB. Saat itu, Jepri dihubungi seorang pria berinisial Dewa yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Dewa memesan sabu senilai Rp900 ribu dan menitipkan uang kepada Jepri untuk membeli barang tersebut.
“Dakwaan menyebut terdakwa kemudian menghubungi Ismail untuk mencarikan sabu sesuai pesanan. Ismail selanjutnya memesan barang haram itu kepada seorang pria bernama Tepos yang juga berstatus DPO. Pembayaran dilakukan melalui agen BRILink di Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang,” kata jaksa penuntut umum (JPU) dalam surat dakwaannya yang dikutip, Rabu, 5 Agustus 2026.
Setelah pembayaran diterima, Tepos mengirimkan titik lokasi penyimpanan sabu beserta ciri-cirinya. Paket tersebut disembunyikan di bawah sebuah batu, dibungkus dua lembar kertas timah berwarna perak, lalu dimasukkan ke dalam bungkus rokok.
Sekitar pukul 19.30 WIB, Jepri dan Ismail berangkat menggunakan angkutan umum menuju lokasi di Kampung Nyamuk, Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara.
Di lokasi, Ismail turun dari angkutan umum untuk mengambil paket sabu, sedangkan Jepri mengawasi situasi sekitar agar proses pengambilan tidak menimbulkan kecurigaan.
“Setelah paket berhasil diambil, Ismail menyerahkan dua paket sabu yang dibungkus kertas timah kepada terdakwa. Barang tersebut kemudian disembunyikan Jepri ke dalam bungkus makanan ringan Chocolatos,” ungkap JPU.
Namun, sekitar pukul 20.00 WIB, keduanya ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Cilegon di Jalan Mangkunegara, Kelurahan Karangkepuh, Kecamatan Bojonegara.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita dua unit telepon genggam milik para terdakwa, satu bungkus makanan ringan Chocolatos, serta dua paket sabu yang dikemas dalam plastik klip bening dengan berat bruto sekitar 0,50 gram yang ditemukan dalam penguasaan Jepri.
JPU menyebut Jepri tidak memiliki hak maupun izin untuk menjadi perantara dalam transaksi narkotika. Dalam dakwaan juga diungkapkan bahwa keuntungan yang diharapkan Jepri dari perannya sebagai perantara adalah dapat menggunakan sabu secara cuma-cuma.
Sementara itu, hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor LAB:2363/NNF/2026 tertanggal 30 April 2026 menyatakan barang bukti berupa dua paket kristal putih dengan berat bersih 0,2895 gram positif mengandung metamfetamina. Zat tersebut termasuk Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Atas perbuatannya, Jepri didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tutur JPU.
Editor : Aas Arbi

