SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tiga remaja asal Kecamatan Curug, Kota Serang, yakni MNF (17), MD (16), dan AAM (16), diduga menjadi korban penganiayaan setelah dituduh hendak mencuri ayam. Perkara tersebut kini disidangkan di Pengadilan Negeri Serang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang, Ade Hartanto, mengungkapkan peristiwa itu terjadi pada Kamis, 18 September 2025 sekitar pukul 02.00 WIB di sekitar kandang ayam milik H. Jawar, Kampung Kaduciung, Kelurahan Cilaku, Kecamatan Curug, Kota Serang.
Dalam surat dakwaannya, Ade menjelaskan ketiga remaja tersebut baru selesai bermain futsal dan sedang dalam perjalanan pulang ke rumah.
“Mereka sempat berhenti di sekitar masjid karena salah seorang korban, MNF, ingin buang air kecil,” kata Ade saat persidangan, Rabu, 5 Agustus 2026.
Saat itu, terdakwa Rifan alias Jono yang sedang melaksanakan ronda malam bersama warga menaruh curiga terhadap ketiga remaja tersebut. Ia menduga mereka hendak mencuri ayam di kandang milik H. Jawar.
Meski para korban telah menjelaskan alasan keberadaan mereka di lokasi, terdakwa disebut tidak mempercayainya.
Dalam kondisi emosi, terdakwa diduga mengambil batu bata lalu memukul kepala MNF satu kali. Setelah itu, korban juga dipukul menggunakan bambu pada bagian punggung dan ditendang di bagian dada.
“Selanjutnya terdakwa juga diduga menampar MD pada bagian pipi menggunakan tangan kosong sambil memaksa korban mengakui tuduhan pencurian ayam,” ujar Ade.
Sementara itu, korban AAM diduga dipukul menggunakan batu bata hingga mengalami luka.
Usai kejadian, ketiga korban dibawa keluarganya ke Rumah Sakit Bhayangkara TK IV Banten untuk menjalani pemeriksaan medis dan visum.
Berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor VER/391/IX/2025/RS Bhayangkara tertanggal 30 September 2025, luka yang dialami para korban tidak menyebabkan penyakit maupun gangguan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
Ade menegaskan seluruh korban masih berstatus anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Karena itu, meski terdakwa mencurigai adanya dugaan pencurian, tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan secara hukum.
“Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” katanya.
Di hadapan majelis hakim, Rifan membantah telah menganiaya seluruh korban sebagaimana dakwaan jaksa.
Namun, ia mengakui telah memukul MNF menggunakan batu bata sebanyak satu kali.
“Pukulnya sekali. Kalau dua korban lainnya saya tidak memukul, tapi keluarga mereka,” ujarnya.
Rifan mengaku menaruh curiga karena ketiga remaja tersebut berada di sekitar kandang ayam pada pukul 02.00 WIB.
“Kalau bukan mau mencuri, ngapain ada di sana jam dua pagi,” katanya.
Editor Aas Arbi

