PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Mulyadi, menyoroti keterlambatan penyaluran gaji aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang pada awal Agustus 2026.
Menurutnya, keterlambatan tersebut terjadi karena sistem pembayaran gaji (payroll) PNS masih dikelola bank lain, meskipun sejak 1 Januari 2026 pengelolaan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Pandeglang telah resmi berpindah ke Bank Banten.
Saat ini, Bank Banten baru mengelola payroll bagi 478 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu. Sementara payroll gaji PNS, anggota DPRD, dan sejumlah pembayaran lainnya masih berada di bank lain.
Mulyadi meminta Pemkab Pandeglang segera menyelesaikan proses pemindahan payroll PNS ke Bank Banten agar penyaluran gaji tidak lagi mengalami kendala.
“Ke depan jangan sampai terjadi lagi keterlambatan penyaluran gaji PNS maupun hambatan administrasi lainnya. Pemkab harus mengambil langkah yang tegas, tepat, dan cermat demi menjamin hak aparatur sipil negara,” kata Mulyadi, Rabu, 5 Agustus 2026.
Ia menilai sinkronisasi antara pengelolaan RKUD dan sistem payroll menjadi hal penting agar proses pencairan dana lebih efektif dan tidak terkendala birokrasi antarlembaga perbankan.
“Pemindahan payroll penting untuk menghindari keterlambatan. Selama proses pembayaran masih melalui bank lain, penyaluran gaji membutuhkan waktu lebih lama dan berpotensi mengalami hambatan,” ujarnya.
Selain mempercepat penyaluran gaji, menurut Mulyadi, pemindahan payroll juga menjadi bentuk dukungan terhadap penguatan Bank Banten sebagai bank pembangunan daerah.
“Pengelolaan RKUD dan payroll sebaiknya berada dalam satu ekosistem perbankan daerah. Ini akan memperkuat kapasitas fiskal sekaligus mendukung kemandirian Bank Banten,” katanya.
Ia menjelaskan, pemisahan pengelolaan RKUD dan payroll berpotensi mengurangi likuiditas bank pengelola kas daerah, menambah kompleksitas administrasi transfer, serta menghilangkan peluang peningkatan dana pihak ketiga dan layanan perbankan lainnya.
“Bank pengelola RKUD biasanya memperoleh manfaat dari pengelolaan payroll PNS karena terdapat dana mengendap dan peluang pengembangan produk perbankan. Jika payroll berada di bank lain, potensi tersebut akan hilang,” jelasnya.
Mulyadi berharap masyarakat Banten turut mendukung penguatan Bank Banten sebagai bank milik daerah.
“Kita sebagai masyarakat Banten tentu harus bangga memiliki Bank Banten dan bersama-sama mendukung perkembangannya,” ucapnya.
Gaji PNS Sempat Terlambat
Sebelumnya, gaji PNS di lingkungan Pemkab Pandeglang sempat mengalami keterlambatan pada awal Agustus 2026. Padahal, biasanya gaji telah diterima pada awal bulan.
Keterlambatan terjadi karena proses pembayaran masih melibatkan transfer dari Bank Banten ke bank lain yang mengelola payroll PNS. Kondisi tersebut diperparah dengan adanya pembaruan sistem layanan Bank Banten pada 3 Agustus 2026.
Kepala Cabang Bank Banten Pandeglang, Trio Adit Pamungkas, menjelaskan pembaruan sistem dilakukan pada layanan aplikasi Jawara dan jaringan ATM sehingga sempat memengaruhi proses transaksi.
“Pada Senin, 3 Agustus 2026 memang ada pembaruan sistem sehingga proses transaksi sedikit terganggu. Namun sekitar pukul 16.00 WIB layanan sudah kembali normal,” katanya.
Ia memastikan pada Selasa, 4 Agustus 2026 pukul 08.00 WIB, Bank Banten telah menyelesaikan proses transfer dana gaji ke seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Pandeglang.
“Untuk payroll PNS memang masih melalui bank lain sehingga membutuhkan waktu tambahan untuk proses transfer. Namun seluruh transfer ke rekening bank mitra pemerintah daerah telah selesai pada Selasa pagi,” jelasnya.
Trio menambahkan, hingga saat ini Bank Banten baru mengelola payroll bagi 478 PPPK penuh waktu. Sementara payroll PNS masih dikelola bank lain sehingga proses penyaluran gaji belum sepenuhnya berada dalam satu sistem.
Editor : Aas Arbi

