PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang mulai melakukan pengetatan belanja daerah dengan menunda hingga mencoret anggaran kegiatan yang bersifat seremonial dan tidak mendesak di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). Kebijakan tersebut diambil untuk menjaga stabilitas keuangan daerah sekaligus mencegah terjadinya defisit anggaran pada akhir Tahun Anggaran 2026.
Langkah efisiensi itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900/27/TAPD/BPKD/2026 tentang Pengendalian Belanja Daerah Berdasarkan Kebutuhan Prioritas. Aturan tersebut berlaku bagi seluruh OPD, termasuk pemerintah kecamatan di Kabupaten Pandeglang.
Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Pandeglang, Asep Rahmat, mengatakan kebijakan tersebut diterbitkan sebagai respons atas perkembangan realisasi pendapatan daerah serta untuk menjaga kesinambungan fiskal daerah.
“Diperlukan langkah-langkah strategis untuk melakukan efisiensi, efektivitas, dan pengetatan terhadap pelaksanaan belanja daerah,” kata Asep, Rabu, 5 Agustus 2026.
Menurutnya, seluruh kepala perangkat daerah diminta memprioritaskan anggaran untuk belanja yang bersifat wajib dan mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Belanja tersebut meliputi pelayanan dasar kepada masyarakat, pembayaran gaji dan tunjangan aparatur sipil negara (ASN), serta program-program prioritas Pemerintah Kabupaten Pandeglang.
Sementara itu, kegiatan yang bersifat seremonial dan tidak mendesak diminta ditunda, bahkan dicoret dari anggaran apabila memungkinkan.
“Kepala perangkat daerah diminta menunda kegiatan yang bersifat seremonial, seperti kajian, studi banding, rapat di luar kantor, seminar, maupun focus group discussion (FGD) yang masih dapat dilaksanakan secara daring,” ujarnya.
Selain memangkas belanja seremoni, Pemkab Pandeglang juga meminta seluruh OPD melakukan efisiensi perjalanan dinas dan belanja pendukung lainnya dengan tetap mengutamakan program yang memiliki output terukur.
Asep juga menekankan pentingnya percepatan proses pengadaan barang dan jasa agar seluruh kegiatan dapat diselesaikan tepat waktu sehingga tidak menimbulkan denda maupun potensi gagal bayar pada akhir tahun anggaran.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui intensifikasi, ekstensifikasi, dan inovasi tata kelola penerimaan daerah.
“Optimalisasi PAD harus dilakukan dengan memperkuat basis data potensi pajak dan retribusi daerah, namun tetap mempertimbangkan kemampuan masyarakat,” katanya.
Setiap kepala OPD diwajibkan melakukan evaluasi mandiri terhadap Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) masing-masing untuk menentukan pos anggaran yang dapat diefisiensikan.
Hasil evaluasi tersebut selanjutnya dilaporkan kepada Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) paling lambat 10 hari kerja sejak surat edaran diterbitkan.
Sementara itu, Kepala BPKD Kabupaten Pandeglang, Gimas Rahadyan, mengatakan kebijakan efisiensi anggaran merupakan langkah antisipatif dalam menjaga stabilitas fiskal daerah di tengah dinamika realisasi pendapatan pada Tahun Anggaran 2026.
“Langkah ini dilakukan agar pelaksanaan APBD tetap sehat melalui efisiensi, efektivitas, dan pengetatan belanja daerah sesuai kebutuhan prioritas,” ujarnya.
Editor : Aas Arbi

