LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Bupati Lebak Hasbi Jayabaya belum menentukan pilihannya untuk menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) definitif hasil seleksi open bidding.
Panitia Seleksi (Pansel) open bidding calon Sekda Lebak telah mengirimkan hasil seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama untuk jabatan Sekda Lebak pada 7 Juli 2026.
Diketahui, terdapat tiga kandidat calon Sekda Lebak yang telah mengikuti uji kompetensi atau asesmen di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ketiga calon tersebut merupakan senior birokrat yang berkiprah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, yakni Halson Nainggolan yang saat ini menjabat Plt Sekda sekaligus Kepala BKAD Lebak, Alkadri selaku Asda I Setda Lebak, dan Rusito yang menjabat Inspektur Inspektorat Lebak.
“Belum, masih menunggu perintah dari pimpinan (Bupati Hasbi),” kata Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebak, Fakhri Fitriana, Selasa, 11 Agustus 2026.
Ia mengatakan, tahapan selanjutnya berada pada kewenangan Bupati Lebak selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menentukan satu nama yang akan ditetapkan sebagai Sekda definitif.
“Menjadi hak prerogatif Bupati untuk memilih satu nama. Mungkin saat ini masih proses penyelarasan berkas akhir pimpinan,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Lebak Juwita Wulandari berharap Bupati Hasbi segera menetapkan Sekda definitif dari tiga calon yang telah mengikuti proses seleksi.
“Saya berharap Pak Bupati bisa segera menetapkan Sekda definitif. Siapa pun yang dipilih dari tiga orang yang diusulkan oleh Pansel, itulah yang terbaik, karena semua sudah melalui mekanisme open bidding yang objektif dan independen,” kata politikus PDIP tersebut.
Menurut Juwita, ke depan Sekda definitif harus memahami kultur Pemkab Lebak dan mampu bersinergi dengan semua pihak dalam mempercepat pembangunan di Kabupaten Lebak, termasuk bersinergi dengan DPRD.
“Saya berharap Sekda definitif yang terpilih memiliki integritas dan kompetensi yang mumpuni,” katanya.
Ia menekankan, sosok Sekda definitif harus benar-benar merupakan figur yang memiliki integritas tinggi, bersih dari praktik korupsi, serta mempunyai rekam jejak birokrasi yang mumpuni untuk menggerakkan roda pemerintahan Kabupaten Lebak secara maksimal.
“Tentunya, Sekda harus matang secara birokrasi dan mampu menjadi motor penggerak pembangunan daerah. Sekda tidak hanya sekadar memenuhi syarat administratif, seperti pendidikan S1/S2 dan kepangkatan, tetapi juga harus memenuhi sejumlah kriteria strategis,” ujarnya.
Reporter: Nurabidin – Editor: Aas Arbi

