• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Pengamat Untirta: Desil DTSEN Bukan Label Kaya atau Miskin

Yusuf Permana by Yusuf Permana
Rabu, 19 Agustus 2026 17:21
in Berita Utama, Ekonomi
Pengamat Untirta: Desil DTSEN Bukan Label Kaya atau Miskin

Pengamat ekonomi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Hadi Sutjipto

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Informasi mengenai Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang mengategorikan masyarakat berdasarkan batas pengeluaran hingga menyebut kelompok tertentu sebagai “super kaya” dinilai menyesatkan.

Pengamat ekonomi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Hadi Sutjipto, menegaskan bahwa desil dalam DTSEN bukan klasifikasi resmi untuk memberikan label masyarakat sebagai miskin, kaya, maupun super kaya.

RelatedPosts

Pemprov Banten Perkuat Pembangunan Inklusif, Layanan Publik Harus Layani Semua Golongan

Pemprov Banten Perkuat Pembangunan Inklusif, Layanan Publik Harus Layani Semua Golongan

Selasa, 27 Oktober 2026 12:08
Harry Kane Sabet Ballon d’Or 2026 Singkirkan Mbape, Yamal Hingga Messi

Harry Kane Sabet Ballon d’Or 2026 Singkirkan Mbape, Yamal Hingga Messi

Selasa, 27 Oktober 2026 10:14
Mantan Wakajati Banten Yuliana Sagala Tutup Usia

Mantan Wakajati Banten Yuliana Sagala Tutup Usia

Selasa, 27 Oktober 2026 10:07
134 Pelaku UMKM Diberi Pembekalan Melek Digitalisasi agar Naik Kelas

134 Pelaku UMKM Diberi Pembekalan Melek Digitalisasi agar Naik Kelas

Selasa, 27 Oktober 2026 10:01

Menurut Hadi, DTSEN menggunakan sistem desil untuk menunjukkan posisi kesejahteraan masyarakat secara relatif. Sistem tersebut bukan untuk menetapkan kelas sosial berdasarkan nominal pengeluaran tertentu.

“DTSEN itu menetapkan peringkat desil kesejahteraan, bukan label resmi yang mengelompokkan orang miskin, kaya, atau super kaya hanya berdasarkan rupiah,” kata Hadi, Rabu, 19 Agustus 2026.

Ia menilai informasi yang beredar di media sosial telah mencampuradukkan konsep desil dengan kategori kelas sosial.

“Yang viral itu ternyata salah konsep. Harusnya bicara desil, tetapi justru dibuat seolah-olah menjadi kelas sosial: ada miskin, kaya, dan super kaya berdasarkan angka pengeluaran,” tuturnya.

Hadi menjelaskan, DTSEN membagi kondisi sosial ekonomi masyarakat ke dalam Desil 1 hingga Desil 10. Desil 1 menggambarkan kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif paling rendah, sedangkan Desil 10 merupakan kelompok 10 persen teratas dalam distribusi kesejahteraan.

Namun, pemeringkatan tersebut tidak semata-mata ditentukan berdasarkan pengeluaran. Berbagai aspek sosial ekonomi turut diperhitungkan, seperti pekerjaan, pendidikan, kondisi tempat tinggal, kepemilikan aset, serta indikator lainnya.

“Jadi, Desil 10 adalah kelompok 10 persen teratas dalam distribusi kesejahteraan yang digunakan DTSEN. Ini berbeda dengan pengertian orang kaya dalam kehidupan sehari-hari,” ujarnya.

Menurut Hadi, pemahaman terhadap konsep desil menjadi penting karena kondisi sosial ekonomi rumah tangga dapat berubah.

Seseorang yang saat ini berada dalam kelompok kesejahteraan tertentu tidak otomatis berada di kelompok yang sama pada periode berikutnya apabila kondisi sosial ekonominya mengalami perubahan.

Karena itu, masyarakat tidak perlu melihat desil sebagai cap sosial atau identitas ekonomi yang bersifat permanen.

Hadi juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membaca informasi statistik, terutama ketika angka pengeluaran per kapita disajikan dalam bentuk tabel yang seolah-olah menunjukkan kelas sosial.

“Jangan sampai angka statistik yang sebenarnya menunjukkan posisi relatif justru diterjemahkan menjadi label sosial,” katanya.

Ia menilai DTSEN seharusnya dipahami sebagai instrumen untuk membantu pemerintah menyusun kebijakan sosial yang lebih tepat sasaran, bukan sebagai alat untuk memberikan label ekonomi kepada masyarakat.

Editor: Mastur Huda

Tags: Bantendata sosial ekonomiDesil DTSENdtsenEkonomiHadi SutjiptoKemiskinanUntirta
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Kekeringan Meluas, BAZNAS Kabupaten Serang Salurkan Bantuan Air Bersih

Next Post

Gema Lugas Listanto Resmi Jadi Direktur Operasional BPRS CM

Next Post
Gema Lugas Listanto Resmi Jadi Direktur Operasional BPRS CM

Gema Lugas Listanto Resmi Jadi Direktur Operasional BPRS CM

Polresta Tangerang

Polda Banten Tegaskan Kapolresta Tangerang Tidak Ditahan Mabes Polri

Senin, 26 Oktober 2026 15:42
Rifa Imaroh dari Tirtayasa Masuk 10 Besar Finalis SATU Indonesia Awards 2026

Rifa Imaroh dari Tirtayasa Masuk 10 Besar Finalis SATU Indonesia Awards 2026

Senin, 26 Oktober 2026 11:38
Mantan Wakajati Banten Yuliana Sagala Tutup Usia

Mantan Wakajati Banten Yuliana Sagala Tutup Usia

Selasa, 27 Oktober 2026 10:07
Operasi patuh maung 2026

Hari Pertama Operasi Patuh Maung 2026, Polresta Tangerang Sasar Jalan Dekat Puspemkab Tangerang

Senin, 26 Oktober 2026 17:47
Fungsional Kehumasan DPRD Pandeglang Alih Tugas ke Kementerian Haji dan Umrah, Wakil Bupati Angkat Bicara 

Fungsional Kehumasan DPRD Pandeglang Alih Tugas ke Kementerian Haji dan Umrah, Wakil Bupati Angkat Bicara 

Senin, 26 Oktober 2026 11:18
Subadri Ushuludin

Subadri Disorot, Kuasa Hukum PPP Banten Singgung Etika Usai Pemberhentian

Senin, 26 Oktober 2026 17:41
Operasi Patuh Maung

Polda Banten Mulai Gelar Operasi Patuh Maung 2026, Ini Sasarannya

Senin, 26 Oktober 2026 14:35

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pemprov Banten Perkuat Pembangunan Inklusif, Layanan Publik Harus Layani Semua Golongan

Pemprov Banten Perkuat Pembangunan Inklusif, Layanan Publik Harus Layani Semua Golongan

by Yusuf Permana
Selasa, 27 Oktober 2026 12:08
0

Sekda Banten Deden saat membuka verifikasi lapangan Penganugerahan Parahita Ekapraya (PPE) Kinerja Gubernur Banten Tahun 2024–2025 secara virtual di Pendopo...

Harry Kane Sabet Ballon d’Or 2026 Singkirkan Mbape, Yamal Hingga Messi

Harry Kane Sabet Ballon d’Or 2026 Singkirkan Mbape, Yamal Hingga Messi

by Nurabidin
Selasa, 27 Oktober 2026 10:14
0

Harry Kane (harrylane/ig)

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.