SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Layanan Trans Banten yang selama ini dinikmati masyarakat secara gratis bakal mulai berbayar. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tengah menyiapkan regulasi sebagai dasar penerapan tarif transportasi publik tersebut.
Kepala Bidang Angkutan dan Pengembangan Transportasi Dinas Perhubungan (Dishub) Banten, Verry Junanta, mengatakan besaran tarif yang tengah diusulkan berada pada kisaran Rp3.000 hingga Rp5.000 per penumpang.
“Kita sedang menunggu dasar penerapan tarifnya,” kata Verry, Sabtu, 22 Agustus 2026.
Menurutnya, penerapan tarif masih menunggu penyelesaian revisi Peraturan Daerah (Perda) terkait pendapatan daerah oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten. Setelah itu, regulasi akan dilanjutkan dengan penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub).
Verry menargetkan seluruh regulasi tersebut dapat rampung tahun ini sehingga penerapan tarif Trans Banten bisa segera dilakukan.
“Tahun ini insyaallah perdanya berikut dengan pergubnya selesai, dan kita bisa langsung menerapkan tarif ini,” ujarnya.
Ia memastikan besaran tarif yang diusulkan tetap mempertimbangkan kemampuan masyarakat. Tarif Rp3.000-Rp5.000 diupayakan tetap terjangkau, termasuk bagi pelajar dan mahasiswa yang selama ini menjadi salah satu kelompok pengguna Trans Banten.
Selain soal besaran tarif, sistem pembayaran Trans Banten nantinya juga akan berubah. Penumpang diwajibkan melakukan pembayaran secara non-tunai menggunakan kartu uang elektronik maupun pemindaian kode QRIS.
“Jadi nanti penumpang wajib menggunakan kartu uang elektronik lewat pemindaian kode QRIS. Seluruh hasil pemungutan tarif ini tentunya akan langsung disalurkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemprov Banten,” jelasnya.
Rencana pemberlakuan tarif tersebut menjadi perubahan bagi masyarakat yang selama ini menikmati layanan Trans Banten secara gratis.
Pemprov Banten berharap penerapan tarif nantinya tetap menjaga fungsi Trans Banten sebagai transportasi publik yang terjangkau, sekaligus mendukung keberlanjutan layanan bagi masyarakat.
Editor: Mastur Huda

