LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Mulai Oktober 2026 PT Parkland World Indonesia (PWI) 6 di Kabupaten Lebak, akan berhenti beroperasional.
Berhentinya operasional perusahaan yang beroperasi sejak tahun 2019 itu berimbas pada pemutusan hubungan kerja (PHK).
Perusahaan manufaktur alas kaki asal Korea Selatan tersebut dilaporkan melakukan PHK terhadap lebih dari 600 karyawan.
Berhentinya perusahaan beroperasi di Lebak lantaran berakhirnya masa kontrak bangunan dan perusahaan memilih beroperasi di daerah lain.
“Ya, PT PWI telah menyampaikan laporan resmi mengenai rencana penutupan aktivitas perusahaan tersebut kepada pemerintah daerah. PWI sudah melapor ke kita di bulan Oktober itu tutup permanen. Berhent8nya operasi karena sewanya itu sudah habis di bulan Oktober,” kata Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Lebak Rully Chaeruliyanto, Minggu 6 September 2026.
Proses PHK terhadap pekerja, kata Rully telah berlangsung secara bertahap. Berdasarkan laporan sementara yang diterima Disnaker Lebak, jumlah pekerja yang telah terkena PHK mencapai lebih dari 600 orang darj seribu lebih karyawan PT PWI.
“Tahap pertama sudah ada 600 karyawan yang terkena PHK. Bagi, karyawan yang hak-haknya tidak dipenuhi oleh perusahaan agar melapor ke Disnaker. Namun, sejauh ini tiidak ada laporan dari 600 karyawan itu. Berarti hak-hak nya telah dipenuhi oleh perusahaan,” ujarnya.
Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak akan mengawasi proses PHK agar hak-hak pekerja tetap dipenuhi perusahaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Tentunya, kewajiban perusahaan membayarkan hak pekerja, termasuk pesangon apabila memenuhi ketentuan PHK, harus tetap dipenuhi sesuai dengan aturannya,” katanya.












