SERANG, RADARBANTEN.CO.ID—Jumlah warga yang diduga menjadi korban penipuan dan penggelapan dengan modus investasi emas di Toko Mitra Makmur 2, Panimbang, Kabupaten Pandeglang, diperkirakan mencapai 80 orang.
Jumlah tersebut disampaikan kuasa hukum tiga korban, Haitami, saat ditemui di Mapolda Banten, Selasa, 15 September 2026. Dalam laporan tersebut, Haitami melaporkan pemilik toko emas yang disebut merupakan anggota DPRD Provinsi Banten Roni Mitra serta karyawan atau kepala toko bernama Ahmad Warnoto.
“Korban banyak sebetulnya. Informasinya sekitar 80 orang,” kata kuasa hukum Dwi Febrian, A. Septiadi Nugroho dan M. Suma ini.
Haitami mengatakan, tidak semua korban mengalami kerugian dengan nilai yang sama. Selain tiga korban yang saat ini didampinginya, tiga korban lainnya juga disebut akan menyusul membuat laporan.
“Nanti akan menyusul tiga orang lagi. Kerugiannya hampir Rp1,7 miliar,” ujarnya.
Menurut Haitami, para korban sebelumnya ditawari untuk menanamkan modal dalam transaksi pembelian emas di Toko Mitra Makmur 2. Dari transaksi tersebut, korban dijanjikan mendapatkan emas maupun keuntungan.
Namun, setelah uang disetorkan, sejumlah korban mengaku kesulitan mendapatkan kembali modal maupun emas yang dijanjikan.
“Modusnya investasi emas yang ada di Toko Mitra Makmur 2, Panimbang,” katanya.
Haitami mengatakan, persoalan tersebut bermula sekitar Mei 2025. Para korban awalnya percaya karena transaksi disebut memberikan keuntungan. Namun, seiring berjalannya waktu, pembayaran maupun pengembalian dana mulai bermasalah.
Pihak korban sebelumnya juga telah melayangkan somasi kepada pihak yang dilaporkan. Namun, menurut Haitami, hingga kini dana para korban belum dikembalikan.
“Sudah kami somasi, tetapi tidak ada iktikad baik untuk mengembalikan uang para korban,” ujarnya.
Haitami menyebut para korban tidak hanya berasal dari Panimbang atau Kabupaten Pandeglang. Berdasarkan informasi yang diterimanya, korban juga berasal dari Kabupaten Serang hingga Bogor.
Latar belakang para korban pun beragam, mulai dari petani, nelayan, hingga masyarakat yang menjadi konsumen maupun menanamkan modal dalam transaksi emas.
Salah seorang korban, Dwi Febrian mengaku awalnya tertarik setelah mendapat tawaran dari Ahmad Warnoto yang disebut sebagai kepala toko. Ia kemudian menyetorkan modal sebesar Rp180 juta.
“Pada awal transaksi transfer Rp180 juta, keuntungan sekitar Rp5 juta,” kata Dwi.
Setelah sempat menerima keuntungan, Dwi mengaku kesulitan menarik kembali modalnya.
“Saya mau menarik lagi uangnya, semua. Banyak alasan dari pemilik toko, dari kepala tokonya itu,” ujarnya.
Dwi mengaku komunikasi awal dilakukan melalui Warnoto. Namun, setelah pihaknya melayangkan somasi, ia mendapat jawaban bahwa aktivitas tersebut merupakan perintah dari Roni Mitra.
Editor: Aas Arbi












